Tangerang, Monitorindonesia.com – Sesuai dengan Perda No 8 tahun 1999, izin untuk kabel udara sudah tidak di perkenankan, namun kenyataannya pemasangan kabel udara masih banyak terjadi di wilayah Tangerang, Banten.
Seperti terpantau pada pemasangan kabel fiber optik udara terjadi di Tangerang pada Jumat (16/09/2021) lalu.
Perwakilan PT Sinergi karya Abadi Zakaria mengatakan PT Telkom di seluruh Indonesia tidak memerlukan izin untuk normalisasi atau pergantian jaringan. Menurutnya, jaringan Telkom tilidak memerlukan ijin dari pemerintahan, kecuali propider lain, karena PT Telkom itu BUMN.
“PT Telkom tidak memerlukan izin dari pemerintah untuk pemasangan kabel udara, karena jenisnya ini normalisasi dari kabel tembaga ke kabel fiber optik, ini berlaku untuk seluruh Indonesia bukan cuma DKI Jakarta dan Tangerang saja,” ujar Zakaria.
Sementara Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Tangerang Tri Rachmah ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tidak ada tiang yang direkomendasikan termasuk kabel untuk normalisasi.
“Kalau ada yang mengaku pemasangan kabel itu bohong karena pihak PUPR tidak pernah menyetujui administrasi apapun dalam bentuk lisan, tetapi tertulis,” ujar Tri Rachmah. (Andre).
Discussion about this post