Monitorindonesia.com – Komisi D angkat bicara terkait penumpukan sampah di TPST Bantargebang hingga mencapai batas maksimal ketinggian 50 meter yang bakal menimbulkan masalah ke depannya.
Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Nova Harivan Paloh mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyelesaikan pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) untuk mengendalikan sampah di Ibukota
Penumpukan sampah yang terjadi saat ini, Nova memaparkan akan menimbulkan masalah. Sebab kata dia dari total kapasitas 49 juta ton, tersisa 10 juta pon lagi. Dengan jumlah volume sampah harian mencapai 7.500 ton tempat pembuangan sampah Jakarta di Bantargebang akan penuh dalam waktu dekat.
“Kalau ITF sudah selesai dibangun di wilayah Jakarta tentunya sudah bisa mengecil di sana (Bantargebang). Kalau sekarang kita sudah bisa kelola di Jakarta, rencana awal ada empat ITF itu sudah tidak perlu lagi kontrak dengan Bantargebang,” kata Novan di Jakarta Rabu (22/9/2021).
Namun dia menyesalkan hingga saat ini Pemerintah DKI belum membangun satu pun ITF seperti yang dicanangkan. “Pembangunan ITF Sunter dan empat wilayah lainnya kita ketahui telah menjadi program prioritas Gubernur DKI dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2017-2022. Tapi belum ada satupun yang terealisasi,” ucap dia.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD DKI lainnya, Judistira Hermawan, pihaknya mendorong pembangunan empat Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) atau ITF segera dirampungkan.
Jika telah terbangun ITF, kata dia, dipastikan dapat menampung sampah warga Ibukota yang terakumulasi hingga 8 ribu ton per hari dari rumah tangga, industri, perkantoran dan sebagainya. “Ini kan harus dikelola dengan baik, jangan sampai jadi masalah baru,” papar Judistira.
Dalam kunjungan kerja ke TPST Bantargebang 29 Januari 2020 lalu, Komisi D DPRD DKI Jakarta mendapatkan informasi mengenai antisipasi fungsi kelayakan TPST Bantargebang Bekasi di saat ITF belum dilanjutkan.
Salah satunya, melalui pilot project landfill mining yang dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk penambahan umur TPST Bantargebang Bekasi hingga 1,5 tahun. Bahkan, menghasilkan produk seperti tanah kompos ataupun sampah anorganik yang diolah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. (Zat)
Discussion about this post