Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai saksi dalam kasus pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur yang merugikan negara sebesar Rp 152,5 Miliar.
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Eneng Malianasari mengatakan, total nilai uang yang dikeluarkan Perumda Sarana Jaya sebesar Rp 217 miliar untuk pembelian lahan. Untuk itu Eneng mendesak Gubernur Anies menagih pengembalian uang tersebut.
“Sarana Jaya sudah membayar Rp 217 miliar tapi tidak menguasai sertifikat tanah, sehingga bisa dikatakan bahwa ini adalah pengadaan fiktif. Tapi anehnya, Pemprov DKI tidak segera menagih pengembalian uang,” kata Eneng di Jakarta, Kamis (24/9/2021).
Diketahui Perumda Pembangunan Sarana Jaya bekerja sama dengan pihak swasta yaitu PT Adonara Propertindo. KPK mendalami dugaan PT Adonara Propertindo yang sengaja menyiapkan tanah untuk ditawarkan kepada Perumda Sarana Jaya yang berujung rasuah.
Tidak hanya itu, Eneng menegaskan, Pemprov DKI juga seharusnya bersikap tegas terhadap PT Adonara dengan memasukan perusahaan tersebut ke dalam hitam atau blacklist.
“Lebih aneh lagi, di rapat Komisi B tanggal 23 Agustus 2021, ada wacana bahwa PT Adonara akan mengganti tanah di Munjul dengan tanah di lokasi lain,” terang dia.
Dia menilai Pemprov DKI bisa terperosok ke lubang yang sama apabila melanjutkan transaksi dengan pihak yang jelas-jelas bermasalah. Karena itu, imbuh Eneng, pihaknya menolak skema pergantian tanah dari PT Adonara.
“Tidak jelas mengapa PT Adonara tidak mau mengembalikan dalam bentuk uang, entah uangnya sudah habis dipakai atau bagaimana. Apapun alasannya, kami menolak skema penggantian tanah dari PT Adonara. Pak Anies harus berani menagih kembali uang rakyat Rp 217 miliar itu dari PT Adonara,” ucap Eneng.
Kasus ini bermula ketika PT Adonara Propertindo menawarkan tanah kepada Sarana Jaya dengan harga Rp 7,5 juta per meter persegi atau total Rp 315 miliar, lalu dicapai kesepakatan harga Rp 5,2 juta per meter persegi dengan total Rp 217 miliar.
Sebelumnya, PT Adonara melakukan akta jual-beli dengan pemilik tanah Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB dengan harga Rp 2,5 juta per meter persegi atau total Rp104,8 miliar. Seiring waktu, Kongregasi Suster-Suster Cinta Kasih CB membatalkan penjualan tanah ke PT Adonara, sehingga PT Adonara tidak bisa memberikan sertifikat tanah kepada Sarana Jaya.
Selain itu, tanah di Munjul ternyata berada di zonasi Hijau Rekreasi (H.7) yang merupakan kawasan yang didominasi areal hijau untuk fungsi ekologis dan resapan. Artinya, di tanah ini hanya bisa didirikan bangunan maksimal 2 lantai dan tidak diizinkan ada rumah susun. (Zat)
Discussion about this post