Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam pemeriksaan ini, KPK menelisik dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.
Diketahui, tanah tersebut disiapkan Pemprov DKI sebagai proyek Rumah DP Rp0 yang pernah dijanjikan Anies semasa kampanye Pilgub dulu.
Usai diperiksa, Anies enggan membeberkan ke publik soal teknis pengadaan tanah yang belakangan berujung rasuah tersebut.
“Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program (saja),” kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Lebih dalam orang nomor satu di DKI itu mengatakan dirinya dicecar penyidik soal landasan program pengadaan rumah yang jadi andalannya tersebut.
“Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata Anies.
“Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi,” kata Anies.
Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.
Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.
Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.
Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.
Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.
Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Discussion about this post