• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Soal Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan: Biar KPK yang Jelaskan

mbahdot by mbahdot
21/09/2021 15:55
in Hukum
Soal Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan: Biar KPK yang Jelaskan

Monitorindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merampungkan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemeriksaan ini, KPK menelisik dugaan korupsi dalam proses pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur.

Diketahui, tanah tersebut disiapkan Pemprov DKI sebagai proyek Rumah DP Rp0 yang pernah dijanjikan Anies semasa kampanye Pilgub dulu.

Usai diperiksa, Anies enggan membeberkan ke publik soal teknis pengadaan tanah yang belakangan berujung rasuah tersebut.

“Menyangkut subtansi biar KPK yang jelaskan, dari sisi kami tentang apa yang menjadi program (saja),” kata Anies di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/9/2021).

BacaJuga

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

Besok, Kejagung Bakal Periksa Menkominfo Johnny G Plate Terkait Kasus Korupsi BTS

Lebih dalam orang nomor satu di DKI itu mengatakan dirinya dicecar penyidik soal landasan program pengadaan rumah yang jadi andalannya tersebut.

“Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di jakarta. Pertanyaan menyangkut, landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta,” kata Anies.

“Saya berharap penjelasan yang tadi disampaikan bisa bermanfaat bagi KPK untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi,” kata Anies.

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles, Direktur PT Adonara Propertindo Tomy Ardian, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene, dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar. Lembaga Antikorupsi juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi kasus ini.

Kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen atau sekitar Rp108,8 miliar ke rekening Anja melalui Bank DKI.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Duit itu merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat keganjilan yang mengarah ke dugaan korupsi. Pertama, pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek.

Kedua, pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku. Lalu, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur. Terakhir, adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Baca Juga

  1. Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Tags: Korupsi Tanah Munjul
Previous Post

Rasio Timpang, DPD Minta Pemerintah Menambah SDM Dokter

Next Post

Ribuan Desa dan Kelurahan Belum Terjangkau Internet 4G

Related Posts

Formula E, kpk
Hukum

Usai Periksa Prasetyo Edi dan Anies, Eks Dirut Perumda Sarana Jaya Yoory Pinontoan Segera Disidang

24/09/2021 10:09
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Hukum

Kasus Munjul, Penganggaran PMD di Banggar DPRD DKI Diusut KPK lewat Prasetyo Edi

22/09/2021 11:02
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Hukum

Korupsi Tanah Munjul, Prasetyo Edi Lempar Bola Panas ke Anies

21/09/2021 14:54
Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK
Hukum

Korupsi Tanah Munjul, Anies Baswedan Penuhi Panggilan KPK

21/09/2021 10:28
Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah
Hukum

Eng Ing Eng! Prasetio Edi Penuhi Pemeriksaan KPK Bawa Map Merah

21/09/2021 09:58
KPK, rampung, pk, terdakwa, perangin angin, OTT Ferdy Sambo
Hukum

Korupsi Tanah Munjul, KPK Minta Anies dan Prasetio Edi Kooperatif

20/09/2021 16:26
Next Post
Ribuan Desa dan Kelurahan Belum Terjangkau Internet 4G

Ribuan Desa dan Kelurahan Belum Terjangkau Internet 4G

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07
Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

08/02/2023 16:43
TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33

Recent News

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Segera Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

Dukung Konektivitas IKN, Super Air Jet Tawarkan Rute Super Populer Balikpapan dari Batam, Bandung dan Manado

08/02/2023 17:20
Rabies

Antisipasi Rabies, Sudin KPKP Jakarta Timur Gencarkan Vaksinasi Hewan

08/02/2023 17:07
Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

Hotel Grand Mercure Medan Bangga Ikut Menyukseskan HPN 2023

08/02/2023 16:43
TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll