• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Polda Jateng Gerebek Pijat Plus Khusus Sejenis, Enam Orang Diamankan

jay by jay
27/09/2021 19:03
in Nusantara, Hukum
gerebek

Foto: Humas Polda Jateng

Solo, Monitorindonesia.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng gerebek tempat pijat plus khusus laki-laki di Solo, Jawa Tengah, Senin (27/9/2021). Hal itu disampaikan oleh Diskrimum Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro didampingi Kabidhumas Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Dirkrimum menegaskan bahwa penggerebekan terhadap kegiatan praktek pijat plus khusus sejenis itu terjadi di sebuah rumah kos di Nusukan, Banjarsari, Solo.

“Enam orang yang diduga pasangan sejenis diamankan dalam kegiatan tersebut berikut sejumlah barang bukti,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dalam penggerebekan tersebut antara lain sejumlah obat perangsang, beberapa alat kontrasepsi jenis kondom, minyak zaitun dan uang senilai Rp300 ribu.

Dalam perkara yang digolongkan sebagai kasus dugaan perdagangan orang dan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai mata pencaharian ini, Polda Jateng menetapkan satu tersangka.

BacaJuga

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

“Satu orang ditetapkan sebagi tersangka yaitu pengelola tempat pijat plus itu, berinisial DY (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar sebagai tersangka,” papar Kombes Djuhandani.

Ditambahkan, pada saat melakukan penggerebekan, tim Polda Jateng menemukan seorang terapis berinisial H tengah melayani satu tamu laki-laki. Saat ditanya, H menyebutkan layanan pijat yang yang biasa diberikan kepada pelanggan antara lain pijat tradisional dan pijat plus.

Direskrimum lebih lanjut menjelaskan, enam orang laki-laki yang diamankan merupakan pasangan sesama jenis.

“Mereka menjalin hubungan sesama jenis selama sekitar lima tahun. Mereka diketahui sering berhubungan seksual di kamar itu,” kata Djuhandani.

Adapun cara tersangka DY menjaring pelanggan adalah memanfaatkan jaringan medsos.

“Tersangka menawarkan pijat plus melalui media sosial dengan tarif antara Rp250-350 ribu. Adapun praktik pijat plus khusus laki-laki ini sudah berjalan selama lima tahun,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka DY dianggap melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kombes M Iqbal Alqudusy yang turut hadir dalam konferensi pers mengatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Surakarta itu.

“Kita masih mempertajam penyelidikan. Saat ini sedang diproses,” ujar Iqbal. (BHK)

Baca Juga

  1. Mantan Ajudan Jokowi Diperas, Cuma Butuh Dua Hari Polda Jateng Gulung Pelaku
Tags: Polda Jateng
Previous Post

Arief Poyuono: Polemik Ijazah Jaksa Agung Pesanan Para Koruptor

Next Post

Dicap Ilegal, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi Sepakat Mangkir di Paripurna Besok

Related Posts

Hujan di Semarang akan Direkayasa Melalui Teknologi
Nusantara

Hujan di Semarang akan Direkayasa Melalui Teknologi

04/01/2023 06:21
Laut Sedang Tak Bersahabat, Polres-Polres Pantura Diinstruksikan Gerakkan Bhabinkamtibmas
Nusantara

Laut Sedang Tak Bersahabat, Polres-Polres Pantura Diinstruksikan Gerakkan Bhabinkamtibmas

24/12/2022 21:38
Unit K-9 Polda Jateng Ikut Terlibat dalam Pengamanan Pernikahan Anak Jokowi
Nusantara

Unit K-9 Polda Jateng Ikut Terlibat dalam Pengamanan Pernikahan Anak Jokowi

08/12/2022 22:34
Polda Jateng
Nusantara

Polda Jateng Gerebek Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Barbuk Rp1,26 M Diamankan

02/11/2022 06:10
Polda Jateng
Nusantara

Gunakan Blender, Polda Jateng Musnahkan 3,4 Kg Sabu Pakai Air Sabun Cuci Piring

27/10/2022 18:37
Oli Palsu
Nusantara

Tiga Pabrik Oli Palsu Beromzet Puluhan Miliar Digerebek Polisi

20/10/2022 19:21
Next Post
Dicap Ilegal, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi Sepakat Mangkir di Paripurna Besok

Dicap Ilegal, Tujuh Fraksi Penolak Interpelasi Sepakat Mangkir di Paripurna Besok

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08

Recent News

Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20
Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

Warga Sananwetan Dihebohkan Penemuan Bayi Dibungkus Kain Jarik 

03/02/2023 17:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll