Monitorindonesia, Indramayu, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus pelaku bandar pengedar obat keras terbatas. AP (44) asal warga Desa Kenanga Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu yang merupakan salah satu bandar besar obat terbesar di wilayah Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarip, Kamis (23/09/21) mengatakan, pada saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 1.200 butir obat tramadol dan 1.000 hexymer.
Tidak hanya di situ, selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka. Petugas kembali berhasil menemukan barang bukti yang sama, dengan jumlah yang fantastis, yakni tramadol 58.600, dexstro 146.000 dan hexymer 7.000 tablet.
Tersangka, katanya, dikenakan Pasal 196 dan 197 Undang Undang Republik Indonesia 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun.
AKBP M Lukman menjelaskan, bila mengkonsumsi obat obat yang diedarkan kedua tersangka, maka efek samping yang dapat timbul akibat penyalahgunaan hexymer adalah psikosis toksik dan euforia penyalahgunaan hexymer jangka panjang, mempunyai efek samping gangguan memori dan fungsi kognitif.
“Maka kami mengimbau agar masyarakat tidak mengkonsumsi obat tersebut, karena pemakai dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius bahkan bisa menyebabkan kematian,” tuturnya.
Menurutnya, dengan semakin seringnya tindak kriminal penyalahgunaan atau peredaran narkoba, Polres Indramayu akan semakin menekan keberadaan jumlah para pemain narkoba. (Koswara Sonjaya, Pantura)
Discussion about this post