Monitorindonesia.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) merestui rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Hal itu disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Fadjroel Rachman kepada wartawan Selasa (28/9/2021).
“Sebuah upaya baik untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dialogis,” kata Fadjroel Rachman.
Fadjroel mengatakan, upaya yang dilakukan Kapolri tersebut sangat baik. Dia menilai Kapolri menggunakan pendekatan musyawarah, humanis, dan dialogis dalam menyelesaikan masalah 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berkeinginan untuk merekrut 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK agar menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri. Keinginan itu disampaikan Listyo dengan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pekan lalu.
Listyo menjelaskan alasannya merekrut Novel Baswedan Cs. Dikatakan Listyo, 56 pegawai KPK itu dibutuhkan untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional dan kebijakan strategis yang lain. Apalagi, kata Listyo, 56 pegawai itu memiliki rekam jejak dalam bidang tindak pidana korupsi.
Awalnya terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK, termasuk penyidik Novel Baswedan. Dari jumlah itu, 18 pegawai dilantik sebagai ASN setelah mengikuti Diklat Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan. Sementara seorang telah purnatugas, dan 56 orang lainnya akan diberhentikan per tanggal 30 September 2021.
Surat permohonan tersebut sudah direspons Presiden Jokowi melalui Mensesneg pada Senin (27/9/2021). Dalam surat balasan itu, Presiden menyetujui permohonan Listyo.
Dalam surat itu juga disebutkan Presiden Jokowi meminta Kapolri menindaklanjuti rencana tersebut dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).[Nan]
Discussion about this post