Monitorindonesia.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) hari ini (28/9/2021) mengirim surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Surat tersebut bertujuan mengingatkan tanggung jawab Jokowi selaku presiden atas upaya pemberantasan korupsi yang serius dan tanpa pandang bulu.
“Kami selaku kelompok masyarakat sipil antikorupsi merasa sangat prihatin
atas situasi terakhir yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi dan situasi pemberantasan korupsi di Indonesia,” bunyi petikan surat ICW yang ditandatangani koordinatornya, Adnan Topan Husodo, Selasa (28/9).
ICW memandang, KPK yang selama ini menjadi lembaga yang disegani, kini justru terpuruk. Bahkan, tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah kian merosot.
Pada saat bersamaan menurut ICW, upaya pemberantasan korupsi mengalami ketidakpastian, bahkan kemunduran. Hal ini mengacu pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) pada 2020.
“Dan menjadikan Indonesia kembali sebagai negara yang dianggap sangat korup,” sambung petikan tersebut.
ICW pun menganalisis, gonjang-ganjing yang selama ini melanda KPK dan pemberantasan korupsi diakibatkan lantaran Jokowi gagal bersikap tegas. ICW menganggap Jokowi telah membuka keran pelemahan upaya pemberantasan korupsi melalui revisi UU KPK.
Selain itu, menurut ICW, persoalan pemilihan Pimpinan KPK yang kontroversial tidak bisa dilepaskan dari peran serta dan tanggung-jawab Jokowi.
“Gagalnya Bapak Presiden RI dalam memilih dan menempatkan para calon Pimpinan KPK yang berintegritas tinggi melahirkan berbagai persoalan di badan anti-rasuah ini, termasuk berbagai pelanggaran kode etik berat yang dilakukan oleh Pimpinan KPK terpilih,” tegas ICW.
ICW turut memandang, Jokowi enggan bersikap serta seolah lari dari tanggung jawab untuk mengurai dan menyelesaikan kontroversi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK.
Padahal jika Jokowi sanggup menggunakan ketajaman hati nurani untuk melihat situasi tersebut, kata ICW, maka dengan sangat mudah mengambil keputusan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Namun sampai menjelang hari akhir nasib 56 pegawai KPK pada tanggal 30 September 2021, Bapak Presiden tidak mengeluarkan sikap apapun. Kami mengartikan sikap diam Bapak Presiden RI sebagai persetujuan secara tidak langsung atas pemecatan secara sewenang-wenang 56 pegawai KPK tersebut,” kata ICW.
Di akhir suratnya, ICW mengingatkan bahwa Jokowi selaku presiden memiliki tanggung jawab besar dalam upaya pemberantasan korupsi yang serius.
Berkaca pada negara lain yang telah berhasil dalam menekan korupsi secara signifikan, kata ICW, keseriusan pemberantasan rasuah berangkat dari para pemimpin bangsanya.
“Tidak ada negara manapun yang berhasil mengatasi korupsi dengan jalan kompromi yang ditempuh oleh para pemimpinnya. Bangsa ini patut menyesal, Indonesia pernah lebih baik dalam memberantas korupsi, namun tidak untuk hari ini,” tutup ICW.
Discussion about this post