Monitorindonesia.com – DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna Interpelasi Gubernur Anies terkait Formula E hari ini, Selasa (28/9/2021) pukul 10.00 WIB. Agenda wakil rakyat Kebon Sirih itu juga diketahui dari beredarnya surat undangan rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta yang ditandatangani oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo membenarkan adanya kegiatan itu. Keputusan rapat paripurna tersebut sesuai hasil rapat Badan Musyawarah, Senin. “Ya betul hari ini jam 10.00 WIB,” kata Dwi Rio kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Selasa (28/9/2021).
Diketahui sesuai ketentuan, hak interpelasi bisa dilaksanakan apabila dalam rapat paripurna dihadiri oleh 50 persen plus satu dari jumlah anggota Dewan dan saat pengambilan suara 50 persen plus satu yang hadir memberikan suara setuju.
Terkait aturan tersebut, Dwi Rio mengakui ketentuan itu mengatur mekanisme dalam pelaksanaan rapat paripurna. Namun demikian kata dia, syarat untuk menggelar paripurna sudah terpenuhi yaitu pengajuan hak interpelasi dilakukan oleh minimal 15 anggota dewan dan dari sekurang-kurangnya dua fraksi.
“Masalah kuorum atau tidak kuorum itu kan kita lihat nanti saja dalam rapat paripurna Interpelasi. Yang terpenting adalah dalam menggelar rapat paripurna sudah memenuhi syarat sesuai ketentuan,” paparnya.
Terlebih Dwi Rio menambahkan, dalam rapat Bamus sudah disetujui rapat paripurna interpelasi digelar hari ini. Jadi kata dia, proses pengajuan hak interpelasi sejak dua Fraksi PDI-P dan PSI menyerahkan surat resmi Kepada Ketua DPRD DKI hingga rapat paripurna tidak melanggar aturan tata tertib dewan.
“Kalau ada anggapan rapat Bamus menyelipkan agenda lain diluar jadwal, sebelumnya juga saya pernah menyertakan agenda reses yang belum tercantum dalam agenda Bamus, kenapa itu tidak diprotes. Sementara agenda rapat paripurna malah menuai protes,” tanya anggota Komisi A itu. (Zat)
Discussion about this post