Monitorindonesia.com – General Manager PT Gunung Madu Plantation (GMP), Lim Poh Ching ternyata menjadi sosok yang ikut terlibat di balik terjadinya suap pembayaran pajak.
Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan kasus suap mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Sidang tersebut digelar di pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/9/2021)
Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK menghadirkan Febrian selaku anggota tim pemeriksa pajak bentukan Angin Prayitno. Ia menuturkan proses awal mula PT GMP melakukan lobi dengan pegawai pajak. Hal ini dilakukan agar nilai pajak perusahaan Lim Poh Ching itu bisa didiskon.
“Pertama, kita panggil resmi Wajib Pajak datang, kemudian ditentukan dimana, kapan, jam berapa GMP diundang ke Direktorat P2 (kantor Angin),” kata Febrian.
“Kemudian, PT GMP diwakili Lim Poh Ching dia bawa konsultan pajak. Foresight (konsultan) Aulia, nauval dan stafnya dua saya lupa. Pertemuan pertama di Jakarta, semua tim datang,” kata Febrian.
Foresight Consultant ini nantinya akan menjadi konsultan pajak yang ditunjuk Lim Poh Ching mendampingi auditor pajak selama proses pemeriksaan.
Dalam pertemuan pertama, tim pemeriksa pajak berencana akan melakukan audit ke kantor PT GMP yang terletak di Lampung. “Dan kita minta keterangan kepada Lim Poh Ching,” tuturnya.
“Kemudian kita lakukan pemeriksaan lapangan di desa Gunung Batin. Lokasi kebun dan pabriknya di Lampung Tengah,” tuturnya.
Untuk tahap awal, sebagai pihak yang ditunjuk Lim Poh Ching, Foresight Consultant langsung menyervis para auditor pajak ini mulai dari biaya perjalanan hingga penginapan. Kata Febrian, fasilitas ini dikoordinasikan rekannya sesama tim, Yulmanizar.
“Dia (Yulmanizar) jawab, akan menghubungi Foresight. Nanti yang akan mengurus perjalanan.
Foresight minta nama-namanya siapa aja, untuk dibelikan tiket. Akomodasi disana jika kita nginap di kebun, tapi mess gak mungkin. Terus dicarikan hotel di lintas timur,” kata Febrian.
Belakangan tim auditor menemukan masalah saat melakukan proses pemeriksaan di kantor Lim Poh Ching. Hal ini membuat Foresight sebagai konsultan yang ditunjuk GMP melakukan upaya ekstra untuk melobi pejabat pajak.
Sejalan dengan proses tersebut, Yulmanizar menyampaikan bahwa PT GMP bersedia memberikan dana Rp 15 miliar. Namun, Surat Ketetapan Pajak (SKP) ditentukan sendiri oleh PT GMP.
“Kemudian ditentukan nilai kurang pajaknya sekitar Rp 20 miliar dan ada fee Rp 15 miliar,” tutur Febrian.
Nilai tersebut pun dilaporkan ke Angin dan Dadan untuk kemudian disetujui oleh keduanya.
“Intinya atas setuju, tapi menyebutkan proporsi pembagian fee. Struktural mendapat 50 persen dan 50 persen untuk tim pemeriksa,” ungkap Febrian.
Dalam surat dakwaan Angin Prayitno, untuk merealisasikan kesepakatan, Lim Poh Ching lalu memerintahkan anak buahnya mengeluarkan cek perusahaan pada 22 Januari 2018 sebesar Rp15 miliar dengan dicatat sebagai “form” bantuan sosial padahal bantuan tersebut fiktif.
Cek dicairkan pada 23 Januari 2018 dan selanjutnya Asisten Service Manager PT GMP Iwan Kurniawan menyerahkan uang itu kepada Ryan dan Aulia pada hari yang sama.
Uang sebesar Rp15 miliar lalu diserahkan oleh Aulia pada Yulmaniar di Hotel Kartika Chandra pada Januari 2018. Wawan Ridwan atas perintah Angin lalu menukarkan uang tersebut dalam bentuk pecahan dolar Singapura.
Discussion about this post