• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam

Selain Rusak Kesehatan, Merokok Selama Pandemi juga Perburuk Ekonomi Keluarga

jay by jay
23/09/2021 01:09
in Ragam
malaysia, Pemerintah perlu mengatur rokok ditingkat pengecer, Pemerintah

Ilustrasi.

Monitorindonesia.com – Pusat Kajian Jaminan Sosial (PKJS) Universitas Indonesia menyatakan perilaku merokok selama pandemi covid tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan, tetapi juga memperburuk kesejahteraan materi dan psikologis keluarga.

“Studi ini menunjukkan bahwa tidak ada perubahan perilaku merokok yang berarti pada periode sebelum dan saat pandemi, baik dari sisi kuantitas maupun intensitas merokok, termasuk responden yang berpendapatan rendah,” kata anggota Tim Riset PKJS Irfani Fithria Ummul Muzayanah dalam keterangan tertulis, Rabu (22/9/2021).

PKJS melakukan penelitian terkait pandemi covid dan perilaku merokok dengan mengangkat perspektif istri perokok dengan judul “Perilaku Merokok Selama Pandemi Covid-19 dan Dampaknya terhadap Kesejahteraan Keluarga”.

Survei dilakukan dalam jaringan (daring) dan menyasar sebanyak 779 responden perempuan bersuami perokok.

Dari aspek kesejahteraan materi, Irfani menjelaskan bahwa 63 persen responden merasa pengeluaran suaminya untuk membeli rokok sangat besar dan hampir 50 persen responden juga merasa bahwa pengeluaran suami untuk membeli rokok telah menyebabkan berkurangnya alokasi anggaran rumah tangga untuk keperluan yang lain.

BacaJuga

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

Secara umum, kata dia, 47 persen responden setuju bahwa kebiasaan merokok suami turut berkontribusi dalam menurunkan standar kualitas hidup rumah tangga mereka.

Survei menunjukkan mayoritas responden yakni 62,4 persen menyatakan intensitas merokok suaminya tidak mengalami perubahan selama pandemi dibanding sebelum pandemi, dan 13,9 persen menyatakan suaminya semakin sering merokok selama pandemi.

Menurut kelompok pendapatan, proporsi responden pada kelompok pendapatan terendah Rp5 juta ke bawah memiliki intensitas merokok yang sama dengan responden berpendapatan tinggi yakni Rp10 juta sampai Rp20 juta.

Padahal, pada kelompok pendapatan rendah tersebut, mayoritas responden mengatakan kondisi keuangan mereka selama pandemi tergolong “kurang cukup”.

Hasil survei juga menunjukkan separuh responden pada kelompok pendapatan rendah tersebut atau sebesar 50,86 persen mengubah pilihan rokoknya dan beralih ke rokok yang harganya lebih murah.

Ia menjelaskan perilaku merokok menyebabkan tercemarnya kualitas udara di lingkungan rumah dan membahayakan kesehatan anggota keluarga lainnya.

Harga rokok yang murah, kata dia, menjadi salah satu faktor rokok dapat dijangkau dengan mudah. Oleh karenanya, menaikkan harga rokok yang dibarengi dengan kebijakan pengendalian konsumsi rokok secara non-fiskal perlu dilakukan secara konsisten untuk menekan keterjangkauan rokok.

Ia menambahkan hasil penelitian itu merekomendasikan perlunya intervensi kebijakan, baik yang memengaruhi harga rokok maupun non-harga, karena kedua kebijakan tersebut bersifat komplementer, dan masing-masing memiliki peranan penting dalam pengendalian konsumsi rokok.

PKJS UI menyatakan Kementerian Kesehatan dinilai perlu memperkuat inovasi layanan konseling maupun hotline untuk memberikan bantuan dan pendampingan bagi orang-orang yang ingin berhenti merokok dengan dukungan tenaga kesehatan profesional.

Sedangkan Kementerian Keuangan diharapkan dapat menaikkan harga rokok melalui kenaikan cukai hasil tembakau (CHT), menaikkan harga jual eceran (HJE) minimum, dan penyederhanaan strata tarif CHT untuk menekan keterjangkauan pembelian rokok.

Rekomendasi lain adalah langkah bersama antara Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk mendukung revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 mengenai pelarangan penjualan rokok secara batangan (ketengan) serta mendorong dikeluarkannya kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perdagangan untuk pelarangan penjualan rokok tersebut, demikian Irfani Fithria Ummul Muzayanah.

 

Sumber: Antara

Baca Juga

  1. Kota Layak Anak Haramkan Iklan Rokok
Tags: PerokokRokokSanksi Penjual Rokok
Previous Post

Facebook Blokir 3 Miliar Akun Palsu dan Hapus 20 Juta Konten Bohong

Next Post

Hasil Serie A: Spezia 2-3 Juventus, Kemenangan Perdana

Related Posts

menkes, Sasaran, Pemerintah, Covid-19 omicron, obat gagal ginjal, rokok batangan
Nasional

Kata Menkes Soal Larangan Jual Rokok Batangan: Sebaiknya Uangnya Buat Beli Telur

04/01/2023 07:07
Larang Jual Rokok Batangan, Jokowi: untuk Kesehatan Masyarakat!
Nasional

Larang Jual Rokok Batangan, Jokowi: untuk Kesehatan Masyarakat!

28/12/2022 06:30
Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Demokrat: Pukulan Besar Bagi Kaum Miskin oleh Rezim
Ekonomi

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Demokrat: Pukulan Besar Bagi Kaum Miskin oleh Rezim

27/12/2022 16:40
Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan
Ekonomi

Jokowi Larang Penjualan Rokok Ketengan, Apa Sebabnya?

26/12/2022 12:17
Demokrat Kritik Menkeu Soal Orang Miskin Pilih Rokok Ketimbang Sembako, Warganet: Selalu Orang Miskin Dijadikan Alasan, Agar....
Ekonomi

Demokrat Kritik Menkeu Soal Orang Miskin Pilih Rokok Ketimbang Sembako, Warganet: Selalu Orang Miskin Dijadikan Alasan, Agar….

05/11/2022 00:27
Rokok
Ekonomi

Tren Pertumbuhan Rokok Murah, Ekonom: Benahi Struktur Cukai!

14/09/2022 19:31
Next Post
twitter.com/juventusfc/monitorindonesia.com/spezia 2-3 juventus

Hasil Serie A: Spezia 2-3 Juventus, Kemenangan Perdana

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Recent News

NTT, Pelaku Pembuang Bayi di Tepi Ciliwung, Makassar, Palembang

Perawat di Palembang Diduga Gunting Jari Bayi, Polisi Lakukan Penyelidikan

05/02/2023 08:24
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu, 5 Februari 2023: Sagitarius, Berpikir Dua Kali Sebelum Membuat Keputusan!

05/02/2023 08:00
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll