Monitorindonesia.com – Kasus suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melibatkan AKP Robin Pattuju kini memasuki babak baru.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, jakarta, pada Selasa (27/9/2021) jaksa KPK menghadirkan saksi dari unsur kepolisian. Ia merupakan Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Agus Supriadi.
Dalam sidang tersebut Agus Supriadi mengungkapkan Azis Syamsuddin sempat bertanya ke Agus ‘apakah memiliki teman penyidik KPK’. Jaksa KPK pun mencecar maksud dari ucapan Azis itu ke Agus Supriadi.
“Kenapa Saudara nggak tanya ‘kenapa Pak Azis nanya teman di KPK’?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (27/9/2021).
Agus mengaku tidak bertanya seperti itu ke Azis, karena dia tidak berani. “Itu yang kami bingung, kami juga nggak berani (tanya) ke yang bersangkutan,” kata Agus.
Agus Supriadi merupakan anggota Polri saat ini bertugas sebagai Wakasatreskrim Polrestabes Semarang. Agus juga sempat bertugas sebagai Kasatreskrim Polres Brebes Juli 2020-Maret 2021 dan pada Februari 2020 dia ada di Direktorat Cyber Crime di Polda Jateng.
Selain itu, jaksa pun mengonfirmasi berita acara pemeriksaan (BAP) Agus Supriadi, dimana menyebut Azis minta dikenalkan ke penyidik KPK karena berkaitan kasus yang ditangani KPK. Agus dalam BAP menyebut ada kasus di KPK yang melibatkan Azis Syamsuddin.
“BAP Saudara, saya bacakan: inisiasi antara pertemuan Saudara Robin dengan Saudara Azis Syamsuddin adalah inisiatif dari saya sendiri. Memang pada saat sekitar 2019, saat bertemu Azis Syamsuddin di Jalan Hang Tuah Raya, Jaksel, Saudara Azis pernah bertanya ke saya ‘apakah ada teman saya di KPK’. Saya kemudian jawab ‘ada’, dan menyebutkan nama teman seleting saya di Akpol yang berdinas di KPK, dalam pemahaman saya saudara Azis Syamsuddin bertanya karena mungkin Azis ingin berkenalan ke penyidik KPK karena berkaitan perkara yang ditangani KPK yang mungkin terkait Azis Syamsuddin, akan tetapi saudara Azis Syamsuddin tidak pernah menyampaikan ke saya berkaitan dengan perkara Azis Syamsuddin. Apa keterangan ini benar?” tanya jaksa.
“Benar, itu pemahaman saya,” kata Agus.
Saksi Ungkap Pertemuan Azis-Robbin di Guci Jateng
Lebih lanjut, Agus juga mengaku pernah bertemu dengan Azis dan Robin di Guci. Saat itu dia menajabat sebagai Kasatreskrim Polsek Brebes, dia mengaku saat itu meminta Robin menemaninya bertemu dengan Azis pada April 2020 saat Azis melakukan kunjungan kerja di Guci, Jawa Tengah.
Namun, Agus mengaku Robin saat itu datang malam hari saat Azis sedang istirahat. Kemudian Robin, Agus, dan Azis bertemunya saat pagi harinya ketika sarapan bersama.
“Pak Robin (datang) karena saya yang hubungi, saya minta ditemani untuk ketemu Pak Azis Syamsuddin. (Alasan minta temani Robin) minta temani aja Pak.
Saya kan sama Robin kebetulan dekat. Saya bilang ‘Bin bapak mau ke Guci, kamu ikut nggak’, akhirnya yang bersangkutan mau,” tutur Agus.
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. Mantan penyidik KPK itu menerima suap dari sejumlah nama, termasuk dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Discussion about this post