Monitorindonesia.com – Kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece terus berlanjut. Napoleon yang diperiksa polisi selama 10 jam pada Selasa kemarin akhirnya diisolasi di kamar sel-nya di Rutan Bareskrim.
Hal itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi, Rabu (22/9/2021). “Untuk kepentingan saksi-saksi dan penyidikan, sejak tadi malam, Bareskrim mengisolasi NB (Napoleon Banaparte),” ujar Brigjen Andi.
Kata Brigjen Andi, Napoleon sementara waktu tidak boleh keluar dari kamar selnya kecuali untuk kepentingan penyidikan. Dia menyatakan, akan segera melakukan gelar perkara atas kasus itu. Pada Rabu hari ini, penyidik akan mengevaluasi hasil pemeriksaan Napoleon dan saksi lainnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan tersangka kasus dugaan penistaan agama Muhammad Kece di tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Muhammad Kece melapor ke Bareskrim akibat penganiayaan yang dialaminya di dalam sel tahanan.
Brigjen Andi mengatakan, Kece melaporkan Irjen Pol Napoleon Bonaparte yang sama-sama dalam tahanan.
“Napoleon Bonaparte,” ujar Brigjen Andi saat dikonfirmasi wartawan atas laporan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri.
Brigjen Andi menyebut, penyidik masih bekerja mendalami laporan tersebut, termasuk kronologi penganiayaan yang dilakukan apakah dilakukan sendiri oleh Napoleon atau ada yang membantu.
Menurutnya, sudah ada tiga orang saksi yang dimintai keterangan dalam kasus itu. Mereka merupakan tahanan yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
“Penyidik sedang mendalami apakah dilakukan sendiri atau ada yang membantu. Nanti ya motifnya. Saksi tiga orang, semuanya napi,” ucap Andi.
Kece merupakan tersangka dugaan penistaan agama. Tersangka Kece, disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) dan junto Pasal 45 a ayat (2) dapat juga dijerat dengan peraturan lainnya yang relevan yakni Pasal 156 a KUHPidana tentang Penodaan Agama, ancaman hukuman enam tahun penjara.[man]
Discussion about this post