Monitorindonesia.com – Korban transaksi perdagangan berjangka komoditi/PBK (Forex), Sugiarto Hadi secara tegas menuding Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ‘abal-abal’. Pasalnya, Wisnu Wardhana tidak mampu menuntaskan kasus yang membelitnya dengan dua perusahaan pialang yakni PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM) yang merugikannya sebesar Rp34 Miliar.
“Nggak bermutu banget. Dia ini sih pantas dijuluki Kepala Bappebti abal-abal. Makanya, saya minta bapak Mendag Muhammad Lutfi, segera mencopotnya dan menggantinya dengan sosok yang lebih bersih, dan lebih layak. Kan di Kemendag ini banyak pejabat yang jauh lebih mumpuni dan berani bertindak tegas. Kalau Kepala Bappebtinya kayak Wisnu ini, rontok bisnis PBK,” ujar Sugiarto Hadi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (21/9/2021).
Pria paroh baya ini juga menyayangkan sikap ambigu Kepala Bappebti dalam kasus tersebut. Disatu sisi dia menilai Wisnu tidak berani menuntaskan kasus ini karena PT MIF dan PT SAM disebut-sebut orang di belakang pemiliknya ada orang elit negeri ini. Tapi di sisi lain, Wisnu dalam suratnya menanyakan kepada dirinya dari mana mendapat barang bukti jurnal trading yang split dan delay.
“Itukan berarti pak Wisnu ini tahu dong kejahatan PT MIF dan PT SAM terhadap saya yang merugi sampai Rp34 Miliar. Makanya saya bilang Kepala Bappebti ini gebleg,” tuding Hadi menyayangkan.
Pertanyaan Indrasari Wisnu Wardhana tentang barang bukti jurnal trading dipegang Sugiarto Hadi itu ternyata tertuang dalam surat Kepala Bappebti No.308/BAPPEBTI/SD/09/2021 tanggal 10 September 2021, Hal Tanggapan atas surat Sugiarto Hadi, sebagai yang mengaku korban dua pialang PT Monex Investindo Futures/PT MIF dan PT Surya Anugerah Mulya/PT SAM tersebut.
Dalam surat tersebut tepatnya pada poin pertama Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan: “Berdasarkan surat Saudara yang menjelaskan bahwa Saudara memiliki barang bukti berupa jurnal trading milik PT SAM, keterangan sdr Lim Pak Joe selaku Direktur PT SAM dan managernya, Bappebti menanyakan bagaimana Saudara (Sugiarto Hadi) memperoleh dokumen hasil pemeriksaan karena dokumen tersebut bersifat rahasia.”
Atas hal tersebut, lanjut Sugiarto Hadi mengutip surat keputusan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bahwa para Kepala Bappebti yang menangani kasus ini, mulai dari Sutriono Edy hingga Indrasari Wisnu Wardhana adalah tidak becus alias bocor alus.
“Para Kepala Bappebti ini sudah pada masuk angin kali Mas, dan atas pertanyaan si Wisnu kepada saya, dari mana barang bukti jurnal trading ini saya dapat, tetapi kasusnya tidak dituntaskan, saya anggap bentuk maladministrasi sebagaimana keputusan Ombudsman RI. Maka pak Mendag Muhammad Lutfi, akan turut berdosa jika membiarkan Kepala-kepala Bappebti ini berlagak bodoh dan membiarkan para investor PBK berjatuhan. Ingat… karma itu berlaku bos,” katanya mengingatkan.
Bahkan, Sugiarto menuding Kepala Bappebti keterlaluan karena menanyakan kepada korban (dirinya) soal asal muasal jurnal trading didapatkan. Padahal jurnal trading yang didapat Sugiarto, memuat keterangan transaksi milik dirinya sendiri.
“Ironisnya, PT. SAM dan PT. MIF yang melakukan perbuatan pidana berjangka komoditi malah dibiarkan bebas berkeliaran mencari korban-korban Sugiarto Hadi lainnya,” pungkasnya. (Ery)
Discussion about this post