Monitorindonesia.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju melanjutkan sidang tanpa meminta hak eksepsi dari dakwaan.
Persidangan pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.
“Iya, benar (sidang Robin hari ini),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).
Ali mengatakan sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara tatap muka.
Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan fakta menarik dari persidangan itu. Sidang Robin akan terbuka untuk umum.
Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu. Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.
Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.
Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.
Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.
Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.[]
Discussion about this post