• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Tanpa Eksepsi, AKP Robin Pattuju Jalani Sidang Lanjutan Hari Ini

mbahdot by mbahdot
20/09/2021 08:15
in Hukum
robin

Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju

Monitorindonesia.com – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju melanjutkan sidang tanpa meminta hak eksepsi dari dakwaan.

Persidangan pun kembali digelar di Pengadilan Negeri Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dengan agenda pemeriksaan saksi pada perkara dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

“Iya, benar (sidang Robin hari ini),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (20/9/2021).

Ali mengatakan sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB. Sidang digelar secara tatap muka.

Lembaga Antikorupsi berharap mendapatkan fakta menarik dari persidangan itu. Sidang Robin akan terbuka untuk umum.

BacaJuga

Diduga Palsukan Data Nasabah, Astra Life Adukan Agen

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

Sebelumnya, Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap Rp11 miliar dan USD36 ribu. Uang itu didapatkan olehnya dari lima perkara berbeda.

Robin beraksi sekitar Juli 2020-April 2021 dengan menerima uang di berbagai tempat. Uang suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai. Uang Rp1,695 miliar diberikan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi. Jumlah uang yang diberikan mencapai Rp3,09 miliar. Robin juga menerima US$36 ribu dari dua orang itu.

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat. Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi. Uang Rp525 juta diterima Robin.

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.[]

Baca Juga

  1. Sidang AKP Robin, Azis Syamsuddin Hingga Eks Walikota Cimahi Jadi Saksi
Tags: AKP Robin Pattuju
Previous Post

Manny Pacquiao Siap Berlaga di ‘Ring’ Capres Filipina

Next Post

TB Hasanudin Meyakini, Pilpres 2024 Titik Balik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Related Posts

azis syamsuddin, Azis, KPK, Syamsuddin/umum
Berita Utama

Sidang Vonis Azis Syamsuddin Ditunda Hari Ini, Ada Apa?

14/02/2022 12:14
Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Hukum

Bekas Penyidik KPK Robin Pattuju Divonis 11 Tahun Penjara

12/01/2022 19:53
KPK, minta, pejabat, negara, tak, gunakan, fasilitas, dinas, untuk, kepentingan, pribadi
Hukum

Ini Alasan KPK Tuntut Berat Robin Pattuju

21/12/2021 12:06
azis syamsuddin, Azis, KPK, Syamsuddin/umum
Hukum

Pinjaman Uang Robin dari Azis Syamsuddin, KPK Tak Percaya

26/10/2021 13:21
KPK, duga, bupati, Langkat, nonaktif, campur, tangan. KPK, Geledah. KPK, Duga, Dua, Ajudan, Ade, Yasin, KPK Verifikasi Laporan Dugaan Korupsi Sistem Tap In-Tap Out TransJakarta
Hukum

Bantahan Azis Syamsuddin Tak Pengaruhi Penyidikan Suap AKP Robin

26/10/2021 12:40
Azis Syamsuddin
Ragam

Azis Syamsuddin Ogah Ngaku Kenalkan Rita Widyasari ke Eks Penyidik KPK

25/10/2021 21:22
Next Post
TB Hasanudin Meyakini, Pilpres 2024 Titik Balik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

TB Hasanudin Meyakini, Pilpres 2024 Titik Balik Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Recent News

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll