Monitorindonesia.com – Pemprov DKI Jakarta menambah jam operasional restoran, kafe, tempat makan kaki lima pada PPKM Level 3 kali ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, tempat makan diizinkan beroperasi hingga tengah malam karena banyak yang buka sejak sore hingga malam.
“Karena dibuka ada yang dari pagi restoran, ada yang dari jam 18.00 – 00.00, jadi dibagi dua, pagi sampai sore ada yang sore sampai malam,” ucap Riza di Balai Kota, Selasa (21/9/2021) malam.
Namun Riza menegaskan bagi tempat usaha kuliner dengan jam operasional pagi dilarang buka sampai tengah malam. Kata dia, jam operasional tempat makan tersebut maksimal hingga pukul 09.00 WIB.
“Warung, kafe, Warteg, pedagang kaki lima, itu sampai jam 21.00, makan di tempat 50 persen, itu 60 menit satu jam,” tandasnya. (Zat)
Discussion about this post