Monitorindonesia.com – Kuasa wajib pajak PT Pan Indonesia atau Bank Panin, Veronika Lindawati meminta tim pemeriksa pajak menurunkan nilai pajak yang dibebankan kepada perusahaannya.
Saat menemui tim pemeriksa pajak Ditjen Pajak Kemkeu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu’min Ali Gunawan yang tak lain merupakan pemilik Bank Panin.
Hal ini terungkap dalam sidang perkara dugaan suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa dua mantan pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9/2021).
Seorang anggota tim pemeriksa pajak, Febrian menuturkan, perhitungan awal nilai pajak Bank Panin mencapai Rp900 miliar. Kemudian hasil perhitungan itu dikirimkan ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulmanizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak. Bank Panin kemudian menanggapi hasil pemeriksaan tersebun.
“Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan,” kata Febrian dalam persidangan.
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di Kantor Ditjen Pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku sebagai utusan Mu’min Ali.
“Veronika Lindawati, Dia mengaku sebagai utusan Pak Mumin Ali Gunawan,” kata Febrian kepada Jaksa
“Pak Mu’min ini Siapa?,” tanya Jaksa.
“Sebagai pemegang saham dari Panin Group,” kata Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan bersama tim pemeriksa pajak itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.
Tak hanya itu, Veronika juga mengaku akan menyediakan fee sebesar Rp25 miliar jika keinginannya dikabulkan tim pemeriksa pajak.
“Bu Veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp300 miliar dan menyediakan sebesar 25 miliar,” kata Febrian.
Febrian mengaku melaporkan hal ini kepada atasannya, yaitu Dadan dan Angin. Setelah disetujui, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke pihak Bank Panin.
Namun setelah SPHP diserahkan kepada kepala staf pajak Bank Panin bernama Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui.
“Jadi gini pak, Ketika draf-nya selesai ditandatangani pak Dadan surat pemberitaan hasil pemeriksaan sya lapor ke yuman nizar ‘pak ini SPHPnya selesai, kita sampaikan ke siapa? Pak Yulmanizar memerintakan ke saya ‘kamu hubungi Tiko Riahman kepala staf pajak, jadi dia yang ada di struktur organisasi pajak Panin, suruh datang. Kemudan diserahkan SPHPnya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju,” kata Febrian.
“Jadi ketika pak Yulmannizar menyampaikan kepada pak Tiko, pak Yulmanizar bilang begini ‘Bapa tanggapi saja sebisanya’ begitu pak, SPHP-nya itu,” tambahnya.
Setelah pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak. Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.
Diberitakan, jaksa KPK mendakwa dua mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar. Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan bersama tim pemeriksa pajak agar merekayasa nilai pajak Bank Panin, Jhonlin Baratama dan Gunung Madu Plantations.
Uang suap sebesar Rp57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations.
Discussion about this post