• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ragam

Wow! Nilai Wajib Pajak Bank Panin Rp926 M Disulap Angin Prayitno Jadi Rp300 Miliar

mbahdot by mbahdot
22/09/2021 16:27
in Ragam
2 Pejabat Pajak Didakwa Terima Suap Miliaran Rupiah dari Bank Panin Hingga Jhonlin Baratama

Monitorindonesia.com – Dua orang mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan SGD4 juta atau setara Rp 42 miliar.

Suap dengan nilai total Rp 57 miliar itu salah satunya berasal dari Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Dalam hal ini Bank Panin melalui kuasa wajib pajaknya menyuap Angin Prayitno Rp 5 miliar dari total komitmen fee Rp 25 miliar.

Dalam surat dakwaan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) uang komitmen fee Rp25 miliar ini untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp926.263.445.392 menjadi sekitar Rp300 miliar.

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.

Setelah disusun, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.

BacaJuga

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

Setelah itu Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

“Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

“Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp926.263.445.392,00,” papar jaksa.

Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.

Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin.

Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor DJP, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.

“Dalam pertemuan tersebut, Veronika Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar,” kata jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Veronika, kemudian Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan Veronika.

“Atas permintaan tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian dan diperoleh angka sekitar Rp300 miliar,” imbuh jaksa.

Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramdani dan Dadan menyampaikannya kepada Angin termasuk adanya fee sebesar Rp 25 miliar. Angin saat itu menyetujuinya.

“Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843,” ungkap jaksa.

Dari hasil tersebut, kekurangan wajib pajak Rp 926.263.445.392 yang harus dibayarkan Bank Panin menjadi Rp 303.615.632.843, maka kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar.

Baca Juga

  1. Bamsoet Apresiasi Universitas Budi Luhur Kembangkan Kendaraan Listrik
Tags: Bank Panin
Previous Post

Jadwal Piala Sudirman 2021

Next Post

PSI Desak Pimpinan DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E Pekan Depan

Related Posts

unila, KPK, Periksa, Wakil, Direktur, RSUD, Ciawi, Bogor, Terkait, Kasus, Suap, Ade, Yasin,Ditjen Pajak, KPK, Mardani Maming, Lukas Enembe
Hukum

Mantan Pejabat Ditjen Pajak Jalani Sidang Vonis Kasus Suap Bank Panin

14/06/2022 11:03
OTT, Pan
Hukum

Bos Bank Panin Mu’min Ali Gunawan di Pusaran Suap Pajak, KPK Butuh Alat Bukti

17/11/2021 21:07
Or
Hukum

Orang Kepercayaan Bos Bank Panin Dicecar Soal Pengurusan Pajak yang Berujung Rasuah

16/11/2021 14:46
sid
Hukum

Sidang Suap Pajak, Penyuap dari Bank Panin Dihadirkan

16/11/2021 13:15
Sri Mulyani
Hukum

Periksa Pejabat Bank Panin, KPK Dalami Aliran Suap Ditjen Pajak

12/11/2021 19:24
kpk, Wali Kota Bekasi, Mang, terus
Hukum

Sidang Suap Pajak, KPK Harus Hadirkan Bos Bank Panin Mu’min Ali

26/10/2021 15:26
Next Post
Nasi, Desak

PSI Desak Pimpinan DPRD DKI Gelar Paripurna Interpelasi Formula E Pekan Depan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Recent News

lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll