Monitorindonesia.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 2 warga negara Srilanka karena melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK). Sekalipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Jaksel tetap mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian.
Dua orang asing inisial ESA dan KT dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (31/10/2021). Sebelumnya WNAtersebut ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
“Kedua orang (yang dideportasi) tersebut dikenai TAK, sesuai dengan pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal melebihi batas berlaku izin tinggalnya selama 1,5 tahun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu, Minggu (31/10/2021).
Menurut hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan kepada petugas, Anggiat menjelaskan, dua WNA tersebut merupakan korban penipuan yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja oleh seorang warga negara Sri Lanka yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja.
Dua orang tersebut dibelikan tiket ke Indonesia dan masuk dengan Bebas Visa Kunjungan pada akhir tahun 2019 dengan tujuan untuk transit sebelum menunggu keberangkatan ke Kanada. Mereka disediakan tempat tinggal di suatu rumah kontrakan di Bogor oleh penyalur TKA tersebut dan kemudian kehilangan kontak dengan orang tersebut setelah lebih dari 6 bulan dijanjikan untuk segera berangkat dari Indonesia.
Kedua WNA tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi Jakarta Selatan di ruang detensi selama 3 hari sampai dengan pendeportasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk WNA yang telah overstay lebih dari 60 hari.
“Petugas imigrasi tetap konsisten dalam penegakan (hukum) keimigrasian bukan hanya sebagai efek jera tetapi sebagai wujud penegakan kedaulatan negara,” tandas Anggiat.[Lin]
Discussion about this post