• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nasional

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Deportasi 2 WNA Srilanka

Nicolas by Nicolas
31/10/2021 21:59
in Nasional, Berita Utama
Imigrasi, Deportasi wna imigrasi

ARSIP - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mendeportasi 2 warga negara Sri Lanka (baju orange) karena melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian. [Foto - Doc- MI]

Monitorindonesia.com – Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) mendeportasi 2 warga negara Srilanka karena melanggar Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK).  Sekalipun di tengah kondisi pandemi Covid-19 Kantor Imigrasi Jaksel tetap mengoptimalkan pelaksanaan fungsi penegakan hukum keimigrasian.

Dua orang asing inisial ESA dan KT  dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Minggu (31/10/2021). Sebelumnya WNAtersebut ditempatkan di Ruang Deteni Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.

“Kedua orang (yang dideportasi) tersebut dikenai TAK, sesuai dengan pasal 75 jo. Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian karena tinggal melebihi batas berlaku izin tinggalnya selama 1,5 tahun,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Anggiat Napitupulu, Minggu (31/10/2021).

Menurut hasil pemeriksaan dan keterangan yang disampaikan kepada petugas, Anggiat menjelaskan, dua WNA tersebut merupakan korban penipuan yang dijanjikan akan diberangkatkan ke Kanada untuk bekerja oleh seorang warga negara Sri Lanka yang mengaku sebagai penyalur tenaga kerja.

Dua orang tersebut dibelikan tiket ke Indonesia dan masuk dengan Bebas Visa Kunjungan pada akhir tahun 2019 dengan tujuan untuk transit sebelum menunggu keberangkatan ke Kanada. Mereka disediakan tempat tinggal di suatu rumah kontrakan di Bogor oleh penyalur TKA tersebut dan kemudian kehilangan kontak dengan orang tersebut setelah lebih dari 6 bulan dijanjikan untuk segera berangkat dari Indonesia.

BacaJuga

Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

Kedua WNA tersebut diamankan oleh Petugas Imigrasi Jakarta Selatan di ruang detensi selama 3 hari sampai dengan pendeportasian sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk WNA yang telah overstay lebih dari 60 hari.

“Petugas imigrasi tetap konsisten dalam penegakan (hukum) keimigrasian bukan hanya sebagai efek jera tetapi sebagai wujud penegakan kedaulatan negara,” tandas Anggiat.[Lin]

Baca Juga

  1. Sampaikan terima Kasih, Atta Halilintar Sambangi Menteri Yasonna
Tags: ImigrasiKemenkumham
Previous Post

Sry Mulyani Ditunjuk Ketua Satgas Kesehatan Keuangan G20

Next Post

Komunitas Otomotif Jemput Warga Pedalaman untuk Divaksin

Related Posts

Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 
Berita Utama

Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 

24/03/2023 04:10
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 
Hukum

Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara

23/03/2023 20:44
Catat! Wamenkumham Tidak Ada Sangkut Paut dengan Aduan IPW, Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham
Berita Utama

Pakar Hukum Dorong Presiden Nonaktifkan Sementara Wamenkumham

21/03/2023 18:36
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 
Hukum

Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!

21/03/2023 18:20
Polisi Peras Kawan Sendiri, IPW: Kegilaan Pangkat 2, IPW Minta Polri Tangkap Mafia Tambang Nikel di Blok Mandiodo Sultra, IPW Dorong Polri Terima Kembali Richard Eliezer, IPW Ungkap Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Wamenkumham
Berita Utama

IPW Ungkap Bukti Baru Dugaan Gratifikasi Wamenkumham

21/03/2023 05:52
Laporan IPW Tidak Benar! Wamenkumham: Kenapa Saya Harus Serius!, Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi..., Tak Cukup Klarifikasi Saja, KPK Diminta Periksa Wamenkumham!, Agar Lancar Diperiksa KPK, Wamenkumham Perlu Dinonaktifkan Sementara,Terungkap, Wamenkumham Punya Harta Rp 25, 3 Miliar dan Utang Rp 5,4 Miliar 
Berita Utama

Terungkap, Yossi Andika Bukan Aspri Wamenkumham, Tapi…

21/03/2023 01:32
Next Post
komuintas - Bamsoet Dorong Pengembangan Adventure Offroad di Jembrana Bali

Komunitas Otomotif Jemput Warga Pedalaman untuk Divaksin

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll