Monitorindonesia.com – Walikota Jakarta Barat (Jakbar) diminta segera menindaklanjuti dugaan kasus persekusi warga Permata Buana. Hal itu disampaikan Ketua Koalisi Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto, Selasa (19/10/2021) terait dugaan persekusi yang menimpa Toni bermula dari keluhan terkait kondisi lalu lintas di depan rumahnya yang sangat ramai sehingga dia untuk keluar rumah saja sulit.
“Pak Wali Kota tak boleh tinggal diam. Segera tuntaskan,” kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021).
Toni bersama 9 warga lainnya kemudian menyurati Wali Kota Jakarta Barat terkait permasalahan lalu lintas tersebut. Diduga gara-gara menyurati Wali Kota Jakarta Barat itulah, sekelompok orang menggeruduk rumah Toni pada 26 Februari 2021.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, Sugiyanto menyarankan Yani yang belum lama berkuasa di Jakarta Barat, membentuk tim evaluasi.
“Tim ini bertujuan untuk melakukan evaluasi kinerja pemerintahan baik camat, lurah, bahkan sampai pada tingkat RW, dan RT setempat,” kata Sugiyanto.
Tim juga dapat mengevaluasi pelaksanaan kebijakan Perda Ketertiban Umum (Tibum), seperti, larangan pemasangan portal dan ketentuan lainnya. “Hasil tim evaluasi ini bisa dijadikan rujukan untuk kerukunan warga dan kebaikan bersama,” kata Sugiyanto.
Evaluasi juga penting untuk tujuan penghargaan dan sanksi di Pemkot Jakarta Barat. Dalam pelaksanaan evaluasi bila ditemukan pelanggaran Perda Tibum, maka Yani bisa meminta bantuan Satpol PP untuk menegakkannya.
Kemudian terkait dengan kinerja, bila hasil evaluasi dinilai cukup baik, maka penghargaan layak diberikan kepada petugas di kecamatan dan kelurahan, serta RW dan RT setempat.
Namun sebaliknya, bila hasil evaluasi dianggap terjadi penyalahgunaan wewenang, maka pemberian sanksi kepada petugas kelurahan, kecamatan atau pengurus RW, dan RT juga penting untuk ditegakkan.
Sebelumnya, Toni melaporkan dugaan persekusi yang menimpanya ke Polres Jakbar dengan LP No: TBL/188/III/2021/PMJ/Restro Jakbar tertanggal 3 Maret 2021. Penyidik Polres Jakbar dalam laporan polisi tersebut mencantumkan Pasal 335 KUHP, 310 KUHP, dan 315 KUHP yaitu perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan penghinaan.
“Saya percaya polisi akan bertindak profesional menangani kasus ini,” demikian Sugiyanto. (Zat)
Discussion about this post