Monitorindonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik modus Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono dalam usahanya memalak kontraktor di wilayahnya.
Dalam hal ini, KPK memeriksa empat saksi untuk mendalami dugaan rasuah pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Banjarnegara pada 2017 sampai 2018.
“Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka KA (orang kepercayaan Budhi, Kedy Afandi) sebagai perpanjangan tangan tersangka BS (Budhi Sarwono) di Pemkab Banjarnegara untuk mengatur berbagai proyek pekerjaan disertai adanya penentuan besaran komitmen fee atas proyek tersebut,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (8/11/2021).
Empat orang itu yakni pegawai negeri sipil (PNS) Totok Setya Winata, dan tiga orang wiraswasta Triana Widodo, Hanif Ruseno, serta Lalu Panji Gusangan.
KPK menduga Budhi Sarwono memonopoli proyek, sehingga para kontraktor tidak akan mendapat proyek jika tidak ada duit yang diberikan kepadanya.
Bupati nonaktif Banjarnegara Budhi Sarwono diduga menerima uang dari pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara. Total, dia diyakini telah menerima Rp2,1 miliar yang dari beberapa proyek. Budhi dibantu pihak swasta Kedy Afandi yang sekaligus orang kepercayaannya.
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK menduga Budhi dan Kedy melanggar Pasal 12 huruf (i) yang menyebut pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
Lalu, kedua orang itu disangkakan melanggar Pasal 12B yang menyebut setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi; b. yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh penuntut umum.
Discussion about this post