• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

Ini Alasan Angelina Sondakh Pilih Kurungan Tambahan Ketimbang Bayar Uang Pengganti

Syamsul by Syamsul
03/04/2022 19:54
in Berita Utama
Angelina

Angelina Sondakh meninggalkan Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, usai menjalani hukuman. [MI/Net}

Jakarta, MI – Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh menjabarkan alasannya tak membayar uang pengganti dan justru menjalani kurungan tambahan selama 4 bulan lima hari.

Angelina, atau yang juga akrab disapa Angie itu mengaku dirinya harus menggunakan uang yang ia miliki untuk membiayai hidup anaknya dan orang tuanya.

“Artinya saya harus membiayai Keanu, harus membiayai orang tua saya. Mau sebanyak apa harta korupsi tidak akan sampai,” ujar Angelina seperti dikutip dari program Rosi, KompasTv, Minggu (3/4).

Angie pun mengatakan, ia tidak memiliki uang sebanyak yang disangkakan oleh banyak pihak. Ia mengungkapkan, sebenarnya juga memiliki keinginan untuk membayarkan uang pengganti tersebut lantaran ingin bertemu dengan anaknya.

“Kalau saya ada duitnya saya mau bayar biar saya cepat pulang. Saya pernah bilang sama se-SPK, tolong bayarin yang pengganti karena saya tidak mau lebih lama di sini, empat bulan itu menurut saya sudah cukup lama terpisah dari Keanu,” ujar Angie.

BacaJuga

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Seperti diketahui, Angie merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009 dan terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

Pada 10 Januari 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie. Ia juga dihukum denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp2,5 miliar dan 1.200.000 dollar AS dari Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie. Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp500 juta.

Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA. Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

(La Aswan)

Baca Juga

  1. Pukat UGM Menduga Firli Bahuri Miliki Agenda Tertentu di KPK
Tags: Angelina SondakhKPK
Previous Post

Palsukan Tanda Tangan Jusuf Kalla, DMI Pecat Arief Rosyid

Next Post

Menhub Pastikan Jalur Kereta Bogor-Sukabumi Segera Dibuka

Related Posts

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!
Hukum

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?
Hukum

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung
Berita Utama

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 
Berita Utama

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Utama

Swasta hingga PNS Pemprov Papua Diperiksa KPK, Ada Apa?

02/02/2023 17:18
Kasus Dugaan Korupsi PT Multi Sarana Agro Mandiri Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Denny Indrayana: KPK Tak Bertaring Lagi
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT Multi Sarana Agro Mandiri Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Denny Indrayana: KPK Tak Bertaring Lagi

02/02/2023 14:21
Next Post
KAI, penumpang, tiga bumn, anak kereta kai

Menhub Pastikan Jalur Kereta Bogor-Sukabumi Segera Dibuka

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

03/02/2023 14:30
Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40

Recent News

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

Birokrasi Perizinan Bertele-tele Bikin Indeks Persepsi Korupsi Menurun!

04/02/2023 03:07
KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll