• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home DPD

Komite I DPD RI Dorong Lahirnya UU terkait Penegakan Hukum Restorative Justice

Surya Feri by Surya Feri
04/04/2022 17:21
in DPD, Foto
monitorindonesia.com/dpd ri

Komite I DPD RI Dorong Lahirnya UU terkait Penegakan Hukum Restorative Justice [Foto: MI/Humas DPD]

Jakarta, MI – Komite I DPD RI mendorong lahirnya undang-undang yang mengatur tentang penegakan hukum melalui penerapan Restorative Justice (RJ) baik di tingkat pusat maupun di daerah. Pembahasan ini dilakukan dalam rapat kerja bersama dengan Kejaksaan RI.

Komite I DPD RI melihat dalam konteks penegakan hukum daerah, khususnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, baik pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa, penerapan RJ menjadi sangat krusial apabila terjadi masalah hukum dalam kebijakan-kebijakan yang diambil pejabat pemerintahan.

monitorindonesia.com/dpd ri
Komite I DPD RI Dorong Lahirnya UU terkait Penegakan Hukum Restorative Justice [Foto: MI/Humas DPD]

“Komite I DPD RI saat ini mendorong adanya aturan yang lebih tinggi yang mampu mengatur dan menjadi acuan dalam menyelesaikan kasus perkara Restorative Justice di daerah,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi didampingi Wakil Ketua Komite I Fernando Sinaga dan Ahmad Bastian dalam raker yang berlangsung di Gedung DPD RI, Senin (4/4/22).

Untuk kasus-kasus kesalahan administratif pejabat baik yang mengandung unsur penyalahgunaan wewenang maupun tidak, penyelesaiannya dilakukan di luar pengadilan melalui proses pengembalian kerugian negara. Hal ini sejalan dengan semangat RJ yang tidak harus selalu berakhir dengan memidanakan pejabat.

Dalam konteks administrasi pemerintahan dewasa ini, pejabat-pejabat pemerintahan seperti kepala daerah dan kepala desa perlu memang diberikan kebebasan berkreasi untuk mengambil kebijakan dalam rangka membangun daerahnya ataupun desanya, tanpa dihantui oleh rasa ketakutan dijerat dengan pidana korupsi.

BacaJuga

BTN Fokus Sasar MBR dan Kelas Menengah

Silahturahmi Rabu Pon Partai Golkar dan Nasdem

“Keberhasilan tugas kejaksaan dalam melaksanakan penuntutan tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, tapi juga upaya kejaksaan dalam menyelesaikan perkara di luar pengadilan sebagai bagian dari implementasi keadilan restoratif yang menyeimbangkan antara kepastian hukum yang adil dan kemanfaatan,” sambung Senator Aceh tersebut membuka rapat.

monitorindonesia.com/dpd ri
Komite I DPD RI Dorong Lahirnya UU terkait Penegakan Hukum Restorative Justice [Foto: MI/Humas DPD]

Pada forum rapat kerja tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Sunarta mengungkapkan, pada tahun 2021 menjadi momentum bersejarah dalam penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan RI.

Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, perubahan UU tersebut bentuk penguatan kejaksaan dan lebih penting kepedulian komitmen penguatan penegakan hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat.

“Dengan terbitnya perubahan UU tersebut, memberi semangat baru bagi kami dalam komitmen penegakan hukum di Indonesia. Berkaitan dengan penegakan Restorative Justive yang dilakukan oleh kejaksaan mendapat respon positif dari masyarakat,” ucap Sunarta.

Wakil Jaksa Agung menambahkan, strategi yang dilakukan kejaksaaan yaitu dengan menerbitkan aturan pelaksanaan RJ dalam SE No.01/E/Ejp/02/2022 dan melakukan sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat dalam membentuk Kampung Restorative Justice.

“Kami memandang perlu aturan yang lebih tinggi setingkat UU sehingga dalam penyelesaian perkara RJ akan mengacu pada UU tersebut, sehingga kami sepakat UU yang terkait pelaksanaan RJ sangat diperlukan,” tambah Sunarta.

monitorindonesia.com/dpd ri
Komite I DPD RI Dorong Lahirnya UU terkait Penegakan Hukum Restorative Justice [Foto: MI/Humas DPD]
Pada kesempatan yang sama, Senator DKI Jimly Asshiddiqie juga sependapat bahwa penegakan RJ tersebut bertujuan menegakkan keadilan kepastian hukum dan kemanfaatan, hal itu sudah menjadi prinsip dasar dan diakui, sehingga tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan.

“Kejaksaaan sebagai domain pemilik perkara harus diperkuat. DPD RI bisa menegaskan dukungan mengenai hal itu, dengan mendorong lahirnya UU terkait penegakan RJ ini,” tambahnya.

Menutup rapat tersebut, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mendukung kejaksaan RI dalam upaya percepatan penerapan RJ dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan langkah sosialisasi dan pendekatan RJ dalam kegiatan sosialisasi.

“Komite I DPD RI mendorong pembentukan RUU tentang Restorative Justice sebagai upaya unifikasi hukum dalam mekanisme penegakan Restorative Justice,” tutup Fachrul Razi.

Baca Juga

  1. Peringatan Hari Konstitusi
Tags: DPD RI
Previous Post

Bikin Langka, DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Truk Pemborong Solar Subsidi

Next Post

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kenaikan Harga Pangan

Related Posts

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi
DPD

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi

31/01/2023 15:30
Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Nasional

Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan

30/01/2023 14:10
Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara
Nasional

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

24/01/2023 16:29
LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian
Nasional

LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

23/01/2023 19:46
Adendum UUD 1945, Ketua DPD RI Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan
DPD

Adendum UUD 1945, Ketua DPD Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

17/01/2023 15:29
Hadiri FGD tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli
DPD

Hadiri FGD Tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli

15/01/2023 14:14
Next Post
solusi, pemerintah, andi akmal

DPR Minta Pemerintah Cari Solusi Atasi Kenaikan Harga Pangan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20

Recent News

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Jubir PKB Cium Mafia Impor Beras Ratusan Ton

Operasi Pasar Bulog Tak Mampu Tekan Naiknya Harga Beras, DPR: Tindak Tegas Tengkulak dan Mafianya Dulu

03/02/2023 17:59
Kejari Kota Bekasi

Satpam Larangan Wartawan Menunggu Dilingkungan Kejari Kota Bekasi, Kasubag Pembinaan Minta Maaf

03/02/2023 17:46
Arif Rachman

Arif Rachman Minta Dibebaskan: Anak Idap Hemofilia

03/02/2023 17:20

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll
 

Memuat Komentar...