• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Hukuman Bekas Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Dipotong

wisnu by wisnu
25/04/2022 21:52
in Hukum

Jakarta, MI – Mahkamah Agung memotong hukuman mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo menjadi 2,5 tahun penjara dalam perkara surat palsu penyidikan kasus Djoko Tjandra.

Putusan itu diambil oleh Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) MA yang terdiri atas Eddy Army selaku ketua majelis dan Dwiarso Budi Santiarto serta Jupriyadi masing-masing sebagai anggota, pada 12 April 2022.

“Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua, menjatuhkan pidana kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, di Jakarta, Senin (25/4).

Artinya putusan PK tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang meminta agar Prasetijo Utomo divonis 2,5 tahun penjara dan terbukti dakwaan ke satu primair, kedua, dan ketiga.

Bekas Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo jalani sidang
Bekas Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Prasetijo Utomo jalani sidang. (Foto: Dok/Ist)

Tapi dalam amar putusan, Prasetijo terbukti secara sah memerintahkan bawahannya untuk memalsukan dokumen milik Djoko Tjandra. Itu sesuai dengan dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

BacaJuga

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Sidang Vonis Baiquni Wibowo di Kasus Obstruction of Justice Brigadir J Digelar 24 Februari

“Menyatakan terpidana Prasetijo Utomo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut dan setelah melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan secara bersama-sama,” ujar Andi Samsan.

Lebih Ringan

Bekas Kakorwas PPNS Bareskrim Polri bersama Irjen Napoleon
Bekas Kakorwas PPNS Bareskrim Polri bersama Irjen Napoleon. (Foto: Dok/Ist)

 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 22 Desember 2020 menyatakan Prasetijo terbukti dakwaan ke satu primair, kedua dan ketiga, sehingga divonis pidana penjara selama 3 tahun.

Sedangkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 3 Maret 2021 menyatakan menguatkan putusan PN Jakarta Timur.

Dalam putusan PK, Prasetijo terbukti melakukan dakwaan ke satu primair Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang menyuruh melakukan pemalsuan surat secara berlanjut, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu melakukan kejahatan dengan maksud untuk menutupinya, menghancurkan benda-benda dengan mana tindak pidana dilakukan, secara bersama-sama.

Namun, Prasetijo tidak terbukti melakukan dakwaan kedua dari Pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP yang mengatur soal membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri secara berlanjut

Dalam dakwaan disebutkan Prasetijo memerintahkan Kompol Dody Jaya selaku Kaur TU Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri membuat surat jalan palsu Djoko Tjandra dengan mencantumkan keperluan diganti menjadi monitoring pandemi di Pontianak dan wilayah sekitarnya.

Padahal Djoko Tjandra adalah terpidana kasus “cessie” Bank Bali berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan denda Rp15 juta subsidair 3 bulan.

Namun, Djoko Tjandra melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar Interpol Red Notice.

Penjemputan dilakukan dari Pontianak ke Jakarta pada 6 dan 8 Juni 2020. Prasetijo lalu mengatakan kepada anak buahnya Jhony Andijanto ikut menjemput Djoko Tjandra.

Jhony lalu mengambil surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan surat rekomendasi kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Anita Dewi Kolopaking, dan Djoko Tjandra yang disimpannya, kemudian membakar surat-surat tersebut.

Setelah selesai membakar, Jhony mendokumentasikannya dan melaporkan langsung kepada Prasetijo. Setelah melihat foto yang tersimpan di ponsel Jhony Andrijanto, Prasetijo mengatakan ‘HP jangan digunakan lagi’, sehingga sejak saat itu ponsel Samsung A70 warna putih maupun sim cardnya sudah tidak digunakan lagi dan disimpan di mobil.

Selain perkara surat palsu, Prasetijo Utomo juga masih menjalani vonis 3,5 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap senilai 100 ribu dolar AS dari Djoko Tjandra.

Terkait perkara tersebut, sejumlah pihak telah dijatuhi vonis. Djoko Tjandra divonis 3,5 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta (untuk perkara pemberian suap), 2,5 tahun penjara untuk kasus surat palsu, dan hukuman 2 tahun penjara dalam kasus korupsi cessie Bank Bali.

Selanjutnya ada jaksa Pinangki Sirna Malasari yang divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta dari tadinya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dan pencucian uang, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Napoleon Bonaparte divonis 4 tahun penjara karena menerima suap dari Djoko Tjandra, pengusaha Tommy Sumardi divonis 2 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra, pihak swasta Andi Irfan Jaya divonis 6 tahun penjara karena membantu jaksa Pinangki serta advokat Anita Kolopaking divonis 2,5 tahun penjara karena membantu Djoko Tjandra.

 

Baca Juga

  1. Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kerumunan Massa HRS ke JPU
Tags: bareskrim polri
Previous Post

NasDem Sebut Kunjungan Jokowi ke Sirkuit Formula E Simbol Dukungan Pemerintah

Next Post

Sempat Viral, Seorang Pria yang Ancam Patahkan Leher Walikota Bobby Ditangkap

Related Posts

Polri Incar TPPU KSP Indosurya, Akankah Henry Surya Masuk Penjara Lagi? Bidik TPPU, Polri Periksa Finance KSP Indosurya
Hukum

Bidik TPPU, Polri Periksa Finance KSP Indosurya

07/02/2023 13:17
Polri Incar TPPU KSP Indosurya, Akankah Henry Surya Masuk Penjara Lagi?
Berita Utama

Polri Incar TPPU KSP Indosurya, Akankah Henry Surya Masuk Penjara Lagi?

07/02/2023 00:55
Polri Incar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Aku dari Pemerintah, BPOM?
Berita Utama

Polri Incar Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut dari Pemerintah, BPOM?

31/01/2023 15:10
12 Operator Situs Judi Online Terancam 20 Tahun Penjara
Berita Utama

12 Operator Situs Judi Online Terancam 20 Tahun Penjara

28/01/2023 11:02
Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Judi Online, red notice
Hukum

Eks Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah

14/01/2023 02:49
Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Judi Online, red notice
Hukum

Tak Diketahui Keberadaannya, Bareskrim Bakal Tetapkan Ismail Bolong DPO

29/11/2022 13:24
Next Post
Rohil, Kalideres, Pembunuh, PPSU, Jambi, Surabaya, amir khilafatul muslimin cirebon, DPO Selama 6 Tahun, penculikan, Polresta , sopir bus Transjakarta, Mojokerto/sabu, tangkap, Polisi, Palembang, Tulungagung, Pembunuh

Sempat Viral, Seorang Pria yang Ancam Patahkan Leher Walikota Bobby Ditangkap

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Recent News

Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll