• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Soroti Hukuman Mati Herry Wirawan, Cak Imin: Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Boleh Terjadi Lagi

Syamsul by Syamsul
05/04/2022 21:21
in Politik
Cak Imin: Pertumbuhan Ekonomi Harus Dilihat dari Kebahagiaan Masyarakat

Wakil Ketua DPR RI (Korkesra), Muhaimin Iskandar (Doc MI)

Jakarta, MI – Kekerasan seksual didalam lingkungan pendidikan khususnya di pesantren diharapkan tidak boleh terjadi lagi.

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar menanggapi vonis hukuman mati terhadap pemerkosa 13 santriwati, yaitu Herry Wirawan.

“Kita ambil hikmahnya, yang jelas kekerasan seksual tidak dapat dibenarkan apapun dalihnya. Kita semua berharap kasus kekerasan dan pelecehan seksual tidak terjadi lagi di manapun, apalagi di Pesantren,” kata Politikus PKB itu, Selasa (5/4).

Menurut dia, keputusan apapun yang diambil Majelis Hakim tak lain sebagai upaya mewujudkan efek jera.

Termasuk pula memberikan pembelajaran betapa bahayanya kekerasan seksual, tak terkecuali vonis hukuman mati untuk Herry.

BacaJuga

Erick Thohir Disebut Bakal Gabung Partai PAN, Zulhas: Tunggu Tanggal Mainnya

Data Keberhasilannya Tidak Bisa Dipertanggungjawabkan, DPR Bakal Evaluasi Program Food Estate dengan Panja

“Tujuan utamanya memberikan efek jera, tidak hanya untuk yang bersangkutan, tapi juga untuk orang lain yang ingin melakukan tindakan serupa sehingga ke depannya tidak ada lagi predator seksual yang melancarkan aksinya, siapapun dan di manapun itu, apalagi di pesantren,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak menghormati keputusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati Herry.

“Saya kira keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung perlu kita hormati bersama. Mungkin Majelis punya pertimbangan sendiri mengapa Herry layak dihukum mati,” katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memvonis hukuman mati kepada pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan, Senin (4/4/2022).

“Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tutur Ketua Majelis Hakim PT Bandung Herri Swantoro.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memutuskan pidana kepada Herry Wirawan yakni penjara seumur hidup dibanding oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Hakim yang mengabulkan banding tersebut memperbaiki sejumlah putusan PN Bandung yang menghukum Herry seumur hidup.

Selain itu Herry Wirawan juga diputuskan oleh hakim untuk tetap ditahan.

Tak hanya hukuman mati, Herry diputuskan untuk wajib membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

Vonis ini diketahui menganulir putusan PN Bandung yang membebaskan Herry dari hukuman ganti rugi kepada korban.

“Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat pertama telah menjatuhkan putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku,” jelas Hakim.

Hukuman tersebut sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983.

Kemudian Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Soroti Vonis Herry Wirawan, Wakil Ketua MPR Dorong Jaksa Ajukan Banding
Tags: Herry Wirawan
Previous Post

Walau Berangkat Tidak Resmi, LaNyalla Minta Pemerintah Upayakan Kepulangan PMI Ilegal

Next Post

Twitter Umumkan Elon Musk Bergabung dengan Dewan Direksi

Related Posts

Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera
Hukum

Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera

04/01/2023 08:50
Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera
Hukum

Herry Wirawan si Pemerkosa 13 Santri Divonis Hukuman Mati

03/01/2023 19:10
Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera
Hukum

Hakim Kasasi Diminta Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi soal Pemerkosaan 13 Santriwati

28/04/2022 19:21
Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera
Hukum

LPSK Apresiasi Herry Wirawan yang Bersedia Bayar Restitusi

09/04/2022 15:01
Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera
Hukum

Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Ini Tata Pelaksanaan Eksekusinya

08/04/2022 14:05
Soal Vonis Mati Herry Wirawan, Kemenag: Semoga Beri Efek Jera
Hukum

Soal Hukuman Mati Herry Wirawan, Begini Tanggapan Keluarga Korban Pemerkosaan

07/04/2022 16:31
Next Post
twitter.com/nypost/monitorindonesia.com/elon musk

Twitter Umumkan Elon Musk Bergabung dengan Dewan Direksi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
Park Bo Gum Pisah dengan Blossom Entertainment Setelah 10 Tahun Bersama

Park Bo Gum Gabung dengan Agensi The Black Label

30/01/2023 09:01
Indra Bekti Dikabarkan Jalani Operasi Akibat Pendarahan Otak, Istri Indra Bekti

Adik Ungkap Kondisi Indra Bekti Semakin Baik: Bisa Melucu dan Bercanda

30/01/2023 08:33
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45

Recent News

Park Bo Gum Pisah dengan Blossom Entertainment Setelah 10 Tahun Bersama

Park Bo Gum Gabung dengan Agensi The Black Label

30/01/2023 09:01
Indra Bekti Dikabarkan Jalani Operasi Akibat Pendarahan Otak, Istri Indra Bekti

Adik Ungkap Kondisi Indra Bekti Semakin Baik: Bisa Melucu dan Bercanda

30/01/2023 08:33
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Senin, 30 Januari 2023: Aries, Kamu Perlu Mengendalikan Emosimu!

30/01/2023 08:00
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll