• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Metropolitan

Polda Metro Imbau Ormas Berhenti Meminta THR kepada Masyarakat Luas

Syamsul by Syamsul
22/04/2022 15:15
in Metropolitan
Polda, metro, imbau,, ormas, berhenti, meminta, THR, kepada, masyarakat, luas. Polisi, Buru, Pelaku, Penganiayaan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. [foto: istimewa]

Jakarta, MI – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk berhenti dan tidak meminta THR kepada masyarakat luas. Sebab, jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa maka bisa menjadi pemerasan.

Sebagaimana diketahui, beredar di tengah masyarakat surat edaran mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat.

“Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan,” kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4).

Zulpan meminta kepada pengusaha atau masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas agar melaporkan ke kepolisian terdekat.

“Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian,” sambungnya.

BacaJuga

Anggota Densus 88 Jadi Tersangka Pembunuhan Sopir Taksi Online di Depok

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Lanjut Zulpan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.

Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompo yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.

“Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat,” pungkas Zulpan.

Sebelumnya, dalam surat edaran yang beredar muncul narasi agar masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader PP (Pemuda Pancasila).

“Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1443 H,” tulis keterangan dalam surat itu, Selasa (19/4).
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Wagub DKI Izinkan Sepeda Balap Melintas di Sudirman-Thamrin
Tags: ormas
Previous Post

Kejagung Pikir-Pikir Jerat Hukuman Mati Bagi Tersangka Korupsi Ekpor CPO

Next Post

Ancelotti Ingin Real Madrid Datangkan Rudiger

Related Posts

Polda, Metro, Jaya, Rotasi, Sejumlah, Pamen, Berikut, Daftarnya. Kapolda, Metro, Semua, Kemacetan, Kapolda Metro Jaya
Hukum

Kapolda Metro Jaya Tegaskan Semua Ormas yang Melanggar Hukum Ditindak

13/06/2022 15:50
Sowan ke Sesepuh Ormas
Karikatur

Sowan ke Sesepuh Ormas

06/12/2021 10:06
kompolnas
Nasional

Kompolnas Nilai Kontraproduktif Polisi Sowan ke Sesepuh Ormas yang Kerap Buat Onar

04/12/2021 21:03
Next Post
twitter.com/ChelseaFC/crop/monitorindonesia.com/antonio rudiger

Ancelotti Ingin Real Madrid Datangkan Rudiger

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Recent News

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll