• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Pecat Terawan, Ini Pembelaan IDI Saat Dicecar DPR

Syamsul by Syamsul
05/04/2022 23:34
in Politik, Berita Utama
ini

Dewi Asmara [foto : ist]

Jakarta, MI – Komisi IX DPR mencecar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang telah memecat  dr Terawan Agus Putranto. Mereka mempertanyakan alasan pemecatan yang dinilai bekerja baik menyelamatkan banyak orang.

Anggota Komisi IX DPR, Dewi Asmara merasa heran dengan pasal yang menjadi alasan memecat dokter Terawan. Menurut dia, vaksin Nusantara tidak dipromosikan oleh Terawan.

Menurut Dewi, sejak awal sudah ada kesepakatan antara Menteri Kesehatan, Danpom TNI bahwa vaksin Nusantara tidak untuk dikomersilkan. Lalu kenapa Terawan kena sanksi IDI.

“Berartikan sebetulnya gimana membuktikan itu dipromosikan,” kata Dewi, Selasa (5/4).

Dewi juga mempertanyakan protes dari perhimpunan dokter spesialis radiologi pimpinan Terawan. Perhimpunan tersebut protes atas keputusan IDI yang memecat Terawan.

BacaJuga

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

“Ini juga ada reaksi dari salah satu perhimpunan dokter juga. IDI sebagai rumah besar harus menyelesaikan ini,” terang Dewi.

Menanggapi hal itu, Jubir PB IDI, Beni Satria membeberkan pasal demi pasal yang dilanggar oleh Terawan dalam keputusan MKEK IDI.

Beni mengatakan, pasal 4 tentang kode etik IDI. Di sana mengatur tentang dokter yang dilarang memuji diri sendiri.

Kemudian, lanjut Beni, pasal 6 kode etik kedokteran menyatakan para anggota IDI harus bijak dalam penemuan baru.

Seluruh dokter di Indonesia, kata dia, wajib senantiasa berhati-hati dalam mengumumkan dan menerapkan setiap penemuan teknik atau pengobatan baru yang belum teruji.

“Terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” tegas Beni.

Selanjutnya, pasal 3 kode etik di ayat 17 menjelaskan, seorang dokter seyogyanya tidak menarik honorarium sejumlah yang tidak pantas dan bertentangan dengan rasa kemanusiaan.

Belum selesai IDI menjelaskan tentang pasal tersebut, Dewi melakukan interupsi. Dia tidak ingin, forum rapat ini justru menjadi ajang pembenaran. Tapi dia ingin rapat ini mencari jalan keluar terhadap persoalan antara IDI dan Terawan.

Mantan Menteri Kesehatan dr Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan IDI. Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.

“Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner,” jelas Eks Ketua MKEK Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo.

Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.

Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.

Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.

MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri.

Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.

Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit.

Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).

(La Aswan)

Baca Juga

  1. Pemilihan Komisioner OJK, Pengamat Ingatkan DPR Transparan
Tags: dr TerawanIDIKomisi IX DPR
Previous Post

Diusulkan Dibubarkan, Adib Khumaidi: IDI Ada Karena Masyarakat

Next Post

Gunung Dakuno Erupsi, Warga Keluhkan Lambannya Penanganan

Related Posts

Polda Jateng
Nusantara

MoU dengan IDI, Polda Jateng Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Dokter dan Pasien

19/10/2022 17:32
KPK Diminta Tak Ragu Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Bansos DKI Jakarta 
Berita Utama

KPK ke Lukas Enembe: Nggak Usah Khawatir!

26/09/2022 20:47
idi, cacar monyet
Kesehatan

Satgas IDI Prediksi Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

04/08/2022 16:31
HFMD
Nasional

IDI Tegaskan PMK dan HFMD Penyakit yang Berbeda

10/07/2022 23:10
dprd
Metropolitan

DPRD Sambut Baik Rencana IDI Kabupaten Bekasi Beraudiensi

01/07/2022 00:14
RUU Sisdiknas, DPR, anggaran,haji, ingatkan, Lembaga,DPR, baleg, Kenaikan, Luhut, bersama, Listrik, Kampanye,. Kedokteran, DPR, Masukan, DPR, Dugaan, Markas
Politik

Bahas Revisi RUU Praktik Kedokteran, DPR Soroti IDI Sebagai Otoritas

11/06/2022 22:15
Next Post
Gunung Dokuno Galela Halmahera Utara erupsi

Gunung Dakuno Erupsi, Warga Keluhkan Lambannya Penanganan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Recent News

Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll