• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Jalani Pemeriksaan Tambahan, Kuasa Hukum: Penyidik Cecar Belasan Pertanyaan ke Dea Onlyfans

Syamsul by Syamsul
05/04/2022 15:48
in Hukum
Dea OnlyFans bersama tim pengacaranya/pemeriksaan

Kreator Dea OnlyFans (Foto: Dok/Ist)

Jakarta, MI– Gusti Ayu Dewanti atau yang lebih dikenal Dea OnlyFans selesai menjalani wajib lapor dan pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya terkait kasus pornografi.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dea dicecar belasan pertanyaan oleh penyidik dan menyerahkan barang bukti baru berupa catatan rekening hasil pendapatan dari situs OnlyFans.

“(Ada) 12 pertanyaan,” ujar kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (4/4/2022).

Saat ditanya terkait hasil pemeriksaan kekasihnya yang menyatakan tidak tahu menahu soal distribusi video porno ke situs OnlyFans pun, Dea membenarkan pernyataan tersebut.

Dea melalui kuasa hukumnya juga menegaskan bahwa keuntungan yang didapat dari hasil distribusi video porno itu hanya untuk dirinya sendiri.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

“Iya jadi Dicky (pacar Dea) tidak menerima keuntungan dalam hal ini. Jadi yang upload dan menerima keuntungan itu murni hanya Dea. Jadi, Dicky kemarin diperiksa hanya sebagai saksi dan ngomong apa adanya tidak tahu soal mendapatkan keuntungan,” sambungnya.

Seperti diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Dea sebagai tersangka kasus pornografi terkait dengan konten porno yang diunggah di situs OnlyFans.

Kepada penyidik, Dea mengaku telah membuat foto dan video syur selama satu tahun. Adapun beberapa video syur dibuat Dea bersama kekasihnya.

Melalui foto dan video syur tersebut, Dea mampu meraup penghasilan kurang lebih Rp15-20 juta per bulannya. Penghasilan itu digunakan Dea untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Selain Dea, kekasihnya yang bernama Dicky Reno Zulpratomo juga telah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 1 April 2022.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan Dicky tak mengetahui video syur dibuatnya bersama Dea bisa tersebar luas ke situs OnlyFans. Sehingga penyidik belum bisa menetapkan Dicky sebagai tersangka.

“Jadi di UU ITE belum bisa kita tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Kalau kita masukkan UU Pornografi juga tidak bisa karen pengakuan yang bersangkutan itu video hanya untuk mereka berdua saja,” ungkap Aulia.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Ini Alasan Kuasa Hukum Dea OnlyFans Minta Kejaksaan Tak Lakukan Penahanan
Tags: Dea onlyfans
Previous Post

Mbappe Diharapkan untuk Menandatangani Kontrak Baru di PSG

Next Post

KontraS Duga Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kerangkeng Langkat, Polri Malah Minta Novum

Related Posts

Dea Onlyfans Divonis 10 Tahun Penjara
Hukum

Tok! Dea Onlyfans Divonis 10 Tahun Penjara

18/11/2022 12:23
Monitorindonesia.com/Dea Onlyfans
Hukum

Kuasa Hukum Sebut Dea OnlyFans Tak Berbohong atas Kehamilannya

18/05/2022 15:20
Monitorindonesia.com/Dea Onlyfans
Hukum

Ini Alasan Kuasa Hukum Dea OnlyFans Minta Kejaksaan Tak Lakukan Penahanan

17/05/2022 19:45
Next Post
teddy Minahasa, Keliru, identifikasi, Pengeroyok, Ade, Armando, polisi, jelaskan, Ledakan Tambang di Sawahlunto Tewaskan 9 Orang Pekerja

KontraS Duga Ada Keterlibatan Anggota Polisi di Kerangkeng Langkat, Polri Malah Minta Novum

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02

Recent News

Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Gubernur Jambi Soal Kecelakaan Mobil Dinas DPRD Bawa Wanita Bugil: Kasubbag akan Dimutasi

05/02/2023 11:00
Monitorindonesia.com/anggota, Bripka Madih

Kompolnas Minta Polri Tunda Proses Etik Bripka Madih

05/02/2023 10:03
Polresta Cilacap

Polresta Cilacap Tangkap Penambangan Ilegal di Karanggintung

05/02/2023 09:41
NTT, gagal ginjal akut, Palembang

Pihak RS di Palembang Nonaktifkan Perawat Gunting Jari Bayi

05/02/2023 09:02

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll