• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Kebakaran Kios di Kawasan Monas, Satu Orang Dijadikan Tersangka

wisnu by wisnu
04/04/2022 13:06
in Hukum
Kios Lenggang di kawasan Monas Terbakar

Kios Lenggang di kawasan Monas (Foto: Dok/Ist)

Jakarta, MI – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran di kios lenggang kawasan Monas, Jakarta Pusat.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.

Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan satu orang tersangka berinisial WST (29).

“Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun,” kata Wakapolres dalam keterangannya, Senin (4/4).

WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. Tersangka, kata dia, ketika membakar kios Lubis mengenekan kaos coklat.

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Barang bukti adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.

Polisi pun masih mendalami motif “cemburu” sebagai alasan tersangka memicu kebakaran di kios milik Dasril Lubis.

Baca Juga

  1. Motif Cemburu, Memicu Kebakaran Kios di Kawasan Monas
Tags: Kebakaran kios
Previous Post

Penumpang Dibolehkan Buka Puasa Saat Berada di MRT

Next Post

Warga Batu Banawa Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Muda Jelang Bukber

Related Posts

Kobaran api kebakaran di kios kawasan Monas
Hukum

Pelaku Pembakaran di Kawasan Monas Ternyata Memiliki Hubungan Khusus dengan Pemilik Kios

05/04/2022 05:47
Kios Lenggang di kawasan Monas Terbakar
Hukum

Motif Cemburu, Memicu Kebakaran Kios di Kawasan Monas

04/04/2022 15:08
Next Post
Filep Karma, Pembunuhan, Adzra Nabila, UGM, dibunuh, Bima, mayat, langkat, polisi/satu orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang perempuan di apartemen daerah Cipulir Jaksel/, mayat wanita, Magelang, lubang galian kabel, Tangsel, Indragiri Hulu, ledakan pipa gas, sepasang kekasih, mayat pria, keracunan, unhas, dibakar

Warga Batu Banawa Digegerkan Penemuan Mayat Wanita Muda Jelang Bukber

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42
256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

30/01/2023 06:00

Recent News

Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42
256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

30/01/2023 06:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll