• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

KPK Jerat Rahmat Effendy dengan Pasal TPPU

wisnu by wisnu
04/04/2022 11:17
in Hukum
suap, Wali Kota

Penampakan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (ketiga dari Kanan) saat tiba di gedung KPK, Rabu (5/1/2022) malam. [Foto - Ist]

Jakarta, MI – Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) sebagai tersangka. Kali ini Rahmat ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Provinsi Jawa Barat, yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.

“Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (4/4).

Tim penyidik KPK menduga Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya, yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

“Dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, tim penyidik segera menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi,” tambahnya.

BacaJuga

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Pada Kamis (6/1), KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap

Lima orang tersangka selaku penerima suap adalah Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Baca Juga

  1. Sebanyak 10 Kadis Kota Bekasi Diperiksa KPK soal Investasi Rahmat Effendi
Tags: KPKRahmat Effendy
Previous Post

Harga Minyak Jatuh Setelah Gencatan Senjata Konflik Timur Tengah

Next Post

10 Kecamatan di Jaksel dan Jaktim Rawan Tanah Bergerak

Related Posts

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?
Hukum

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung
Berita Utama

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 
Berita Utama

BUMN Serahkan ke KPK Soal Dugaan Korupsi Dana Pensiun 

03/02/2023 18:18
Ketua DPRD DKI Jakarta
Berita Utama

Swasta hingga PNS Pemprov Papua Diperiksa KPK, Ada Apa?

02/02/2023 17:18
Kasus Dugaan Korupsi PT Multi Sarana Agro Mandiri Tak Kunjung Ditindak Lanjuti, Denny Indrayana: KPK Tak Bertaring Lagi
Hukum

Kasus Dugaan Korupsi PT Multi Sarana Agro Mandiri Tak Kunjung Ditindaklanjuti, Denny Indrayana: KPK Tak Bertaring Lagi

02/02/2023 14:21
KPK Soal Saksi Sri Mulyani Kasus Korupsi DID Tabanan Bali, Nyali Ciut atau Lupa?, KPK Bakal Periksa Sekper PT Taspen Kasus Dugaan Korupsi
Berita Utama

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

02/02/2023 02:57
Next Post
Tebing longsor

10 Kecamatan di Jaksel dan Jaktim Rawan Tanah Bergerak

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

PSI Apresiasi Pemerintah Prioritaskan Belanja APBN 2023 Dukung Kualitas Pertumbuhan

03/02/2023 14:30
KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40
MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39

Recent News

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

KY Umumkan Nama-nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi

04/02/2023 02:36
Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

Gerah dengan Tuntutan Richard! Mantan Hakim Ini Tantang Jaksa Agung Debat

04/02/2023 01:31
Hasya

Soal Hasil Rekonstruksi Ulang Kasus Hasya, Polisi Bilang Begini 

04/02/2023 00:40
MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

MAKI Desak Dewas KPK Panggil Firli Bahuri, Mengapa?

03/02/2023 23:39

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll