• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Terbit Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia, Komnas HAM: Sangat Tepat

Syamsul by Syamsul
05/04/2022 22:41
in Hukum, Berita Utama
tersangka, Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. [Foto: MI/Net]

Jakarta, MI – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerangkeng manusia. Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam menilai penetapan ini sangat tepat.

Terlebih lagi, kata Anam, pasal yang digunakan tidak hanya pasal TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) tapi juga pasal-pasal yang lain yang ada dalam KUHPidana.

Terbit Rencana dijerat pasal penganiayaan hingga menghilangkan nyawa dan pasal lainnya. Menurutnya, penerapan pasal ini merupakan langkah signifikan dari pihak kepolisian.

“Jadi ada pasal soal penganiayaan yang menghilangkan nyawa atau bahasa umumnya orang disiksa dan lain-lain sampai meninggal dunia. Ini langkah signifikan penetapan tersangka dan penggunaan pasal selain TPPO,” ucap Anam kepada wartawan, Selasa (5/4).

Namun begitu, Anam juga meminta polisi segera memperhatikan pemulihan hak korban kerangkeng manusia tersebut. Karena menurutnya, pemulihan hak korban menjadi salah satu hal yang diatur dalam pasal TPPO.

BacaJuga

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

Satu WNI Tewas dalam Gempa Turki M 7,7

“Berikutnya yang tidak kalah penting kami juga dengar teman-teman Polda Sumut sedang menggali lebih dalam siapkan pemulihan untuk korban. Karena memang di pasal TPPO itu ada hak korban, hak korban ini konsekuensi dalam perdagangan orang. Itu diatur UU dan dalam kasus ini nggak terlalu susah, yang paling gampang soal gaji tidak dibayar,” ujarnya.

Tak hanya itu, Anam juga mengimbau masyarakat yang mengetahui persoalan kerangkeng manusia tersebut berani memberi kesaksian. Dia mengatakan hal itu bakal membantu polisi mengungkap tersangka lainnya.

“Berikutnya megimbau ke masyarakat yang tahu persoalan ini untuk berani memberi kesaksian kepada Polda Sumut, kalau ada kesulitan dan sebagainya juga bisa kontak Komnas HAM, tim Komnas HAM akan bantu beri kesaksian sehingga kasus bisa terang-benderang dan bisa cepat. Ketika proses cepat bisa segara ada penahanan tersangka-tersangka lain,” tuturnya.

Sebagai informasi, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin menjadi tersangka kasus kerangkeng manusia. Terbit dijerat dengan pasal berlapis.

“Hari ini penyidik sudah menindaklanjuti hasil pemeriksaan dengan saudara TRP di gedung KPK minggu lalu. Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini tim penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Panca mengatakan Terbit dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10, UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dan atau pasal 333 KUHP, pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia dan pasal 170 KUHP.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” ujar Panca.

(La Aswan)

Baca Juga

  1. Siang Ini Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Temuan Kerangkeng Manusia di Rumahnya
Tags: bupati langkatKerangkeng Manusiakomnas ham
Previous Post

Dihadapan Komisi XI DPR, Bea Cukai Ungkap Pihaknya Tindak 11 Juta Batang Rokok Ilegal dari China

Next Post

Warga Robohkan Masjid di Sragen Jawa Tengah, DPR Minta Polisi Turun Tangan

Related Posts

Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Tewasnya Simpatisan Lukas Enembe
Berita Utama

Komnas HAM Minta Polisi Usut Tuntas Tewasnya Simpatisan Lukas Enembe

12/01/2023 19:29
Stasiun TV, TGIPF, PSSI, Hakim Agung, kasus, Kerap, Disorot, dan, Digugat, Mahfud, MD, Ingatkan, Ini, kepada, KPU, Honorer, Ferdy Sambo, Kompolnas, Mahfud MD,KUHP Baru Bukan untuk Lindungi Jokowi
Nasional

Mahfud MD Tertawa: Masyarakat Sipil Tak Paham Pelanggaran HAM Berat dan Kejahatan Berat

04/01/2023 12:19
Begini Respons Komnas HAM Soal Bobby Nasution Sebut Kota Medan Anti LGBT
Nasional

Begini Respons Komnas HAM Soal Bobby Nasution Sebut Kota Medan Anti LGBT

02/01/2023 18:27
Atensi Khusus Komnas HAM Soal Pengungsi Rohingya
Hukum

Atensi Khusus Komnas HAM Soal Pengungsi Rohingya

02/01/2023 01:23
60,2 Persen Responden Survei IPI Setuju Iwan Bule Mundur dari PSSI
Berita Utama

PSSI Belum Tindaklanjuti Rekomendasi Komnas HAM Soal Tragedi Kanjuruhan?

10/12/2022 16:54
PSSI
Berita Utama

BPOM Tak Becus Awasi Obat Sirup, Komnas HAM Bakal Panggil Penny Lukito?

09/12/2022 23:19
Next Post
DPR, sebut, pembahasan, RUU, pemerintah

Warga Robohkan Masjid di Sragen Jawa Tengah, DPR Minta Polisi Turun Tangan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Petinggi Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

08/02/2023 03:27
TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan

Wanita Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Paksa 2 Korban Berhubungan Badan

08/02/2023 16:20
Gempa Turki, Gempa Turki

Satu WNI Tewas dalam Gempa Turki M 7,7

08/02/2023 16:17
DKPP, Idham Holik

Idham Holik Klaim “Dirumahsakitkan” Bukan Ancaman, Tetapi…

08/02/2023 16:01

Recent News

TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan

Wanita Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Paksa 2 Korban Berhubungan Badan

08/02/2023 16:20
Gempa Turki, Gempa Turki

Satu WNI Tewas dalam Gempa Turki M 7,7

08/02/2023 16:17
DKPP, Idham Holik

Idham Holik Klaim “Dirumahsakitkan” Bukan Ancaman, Tetapi…

08/02/2023 16:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll