• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home DPD

Temui LaNyalla, APDESI Tolak 3 Periode Jabatan Presiden Karena Langgar Konstitusi

Surya Feri by Surya Feri
04/04/2022 12:32
in DPD
Monitorindonesia.com/DPD RI/lanyalla

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti [Foto: MI/Humas DPD]

Jakarta, MI – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menerima kunjungan Pengurus Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) di kediamannya, Minggu (3/4/2022) malam.

Ketua DPD RI didampingi Senator asal Sulawesi Selatan Andi M Ihsan, Bustami Zainudin (Lampung) dan Fachrul Razi (Aceh). Dari APDESI hadir Ketua Umum Arifin Abdul Majid, Sekjen Muksalmina dan Wakil Sekjen Ipung Surya.

Arifin Abdul Majid mengatakan kedatangannya dengan beberapa pengurus untuk mengklarifikasi terkait kehebohan organisasi APDESI yang menyatakan dukungan terhadap Presiden Jokowi 3 periode saat Silaturahmi Nasional APDESI di Istora Senayan, Jakarta, Selasa (29/3/2022) lalu.

Dijelaskan Arifin, APDESI yang dipimpinnya merupakan asosiasi berbadan hukum alias sudah tercatat di Kemenkumham sejak 2016.

Selain itu, pihaknya telah mendapatkan pengesahan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001295-AH.01.08 Tahun 2021 tentang Perubahan Perkumpulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia dengan Ketua Umum Arifin Abdul Majid dan Sekretaris Jenderal Muksalmina.

BacaJuga

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi

Adendum UUD 1945, Ketua DPD Usulkan DPR RI Juga Diisi Peserta Pemilu dari Unsur Perseorangan

“APDESI yang selenggarakan Silatnas kemarin dengan Ketua Umum Surta Wijaya, nama ormasnya DPP APDESI. Tidak berbadan hukum. Tidak terdaftar di Kemenkumham.

 

“Setahu saya mereka hanya memegang SKT (Surat Keterangan Terdaftar) di Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri,” ucap Arifin.

 

“Dan SKT itu juga baru terbit sehari sebelum acara Silatnas di Istora itu. Ini kan janggal,” lanjutnya.

 

Arifin juga sangat menyesalkan organisasi ini dipakai untuk kepentingan politik. Dipakai untuk menggiring opini seolah-olah seluruh kepala desa mendukung perpanjangan masa jabatan presiden. Padahal hal itu bertentangan dengan Undang-undang.

“Di dalam AD/ART APDESI ditegaskan bahwa APDESI tidak berpolitik. Selain itu yang lebih utama lagi, di dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga jelas diatur bahwa Kepala Desa dan perangkat desa dilarang berpolitik,” kata Arifin.

Soal perpanjangan masa jabatan presiden atau Presiden 3 periode, Arifin mengatakan hal itu tidak sesuai Konstitusi. Makanya pihaknya menolak hal tersebut.

“Soal 3 periode ini kan regulasinya tidak ada. Makanya kalau kita ikut-ikutan dukung artinya kan melanggar Konstitusi. Yang kemarin itu kita anggap pembohongan dan pembodohan,” papar dia lagi.

Muksalmina, Sekjen APDESI menilai ada upaya memanipulasi akronim nama APDESI untuk mobilisasi kepala desa dan kemudian melibatkannya dalam politik praktis.

“Ini jelas-jelas melanggar, kenapa pemerintah mendukung upaya itu,” katanya.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, juga menegaskan keinginan APDESI pimpinan Surta Wijaya agar Presiden Jokowi menjabat tiga periode merupakan pelanggaran Konstitusi.

“Saya sudah ingatkan dalam siaran pers, bahwa langkah itu sebuah pelanggaran terhadap konstitusi kita,” ujar LaNyalla.

Menurutnya, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan terkecil. Sehingga saat dilantik juga disumpah seperti pejabat pemerintah lainnya. Yaitu sumpah atas nama Tuhan, untuk mematuhi dan menjalankan Konstitusi dan Peraturan Perundangan yang berlaku.

“Konstitusi jelas menyatakan bahwa jabatan presiden itu dua periode. Kalau kemudian mendukung presiden tiga periode, berarti secara sengaja melanggar sumpah dan melanggar Konstitusi,” paparnya.

Oleh karena itu LaNyalla meminta kepada Komite 1 DPD RI untuk segera mengundang Mendagri dan Apdesi agar permasalahan tersebut terang.

“Kenapa hal itu bisa terjadi. Kenapa wacana yang jelas melanggar itu bisa muncul. Kita gunakan hak DPD sebagai lembaga yang mengawasi pelaksanaan UU,” tegasnya.

Ditambahkan oleh LaNyalla, DPD RI mengakui APDESI yang berbadan hukum. Menurut LaNyalla, pihak DPD RI sudah sejak lama menjalin komunikasi dengan APDESI pimpinan Arifin. Terakhir saat APDESI selesai menggelar Munas pada 19 Agustus 2021 di Jakarta.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa acara Silatnas APDESI di Istora beberapa waktu lalu termasuk blunder. Hal itu menunjukkan kalau APDESI melakukan kegiatan politik praktis yang jelas-jelas melanggar aturan.

“Jelas bahwa di dalam Undang-undang kepala desa tidak boleh berpolitik. Kalau berpolitik, seharusnya mereka ini dimakzulkan atau bisa dilengserkan,” katanya.

“Biarkan rakyat yang menilai. Yang terpenting kebenaran harus disampaikan. Sehingga kalau ini terus disuarakan yang terjadi adalah adanya resisten terhadap isu 3 periode tersebut,” katanya.

Bustami Zainudin, senator Lampung, mengapresiasi APDESI pimpinan Arifin karena menjaga marwah kepala desa untuk taat aturan.

“Mereka ini taat aturan. Secara hukum terdaftar di Kemenkumham, kemudian taat UU No 6 tentang Desa, yakni Kepala desa dan perangkatnya tidak boleh berpolitik. Satu lagi, mereka taat konstitusi karena menolak wacana 3 periode jabatan presiden,” tukasnya.

“Makanya saya lebih bangga Kades yang tahu aturan daripada pejabat tinggi yang tidak tau aturan. Di sini kita lihat ternyata orang di desa lebih tahu hukum,” imbuh dia.

Baca Juga

  1. Di Ponpes Darul ‘Ulum dan Al-Mimbar, Ketua DPD RI Paparkan Peran Penting Ulama Bagi Kemerdekaan Indonesia
Tags: AA LaNyalla Mahmud MattalittiapdesiDPD RI
Previous Post

Polisi Bongkar Distribusi BBM Ilegal, 3 Pelaku Ditangkap

Next Post

Ditinggal di Rumah, Seorang Perempuan Tewas Terbakar di Kalideres

Related Posts

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi, solar bersubsidi
Nasional

Sultan Sebut Pembatasan Solar Bersubsidi Berpotensi Memperparah Inflasi di Daerah

06/02/2023 12:13
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer
Nasional

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi, solar bersubsidi
DPD

Sultan: Generasi Muda Harus Punya Komitmen dan Konsistensi untuk Meraih Mimpi

31/01/2023 15:30
Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan
Nasional

Ketua DPD RI: Skema Rasional Dibutuhkan dalam Pengentasan Kemiskinan

30/01/2023 14:10
Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara
Nasional

Komite IV DPD RI Dorong BPK RI Lakukan Upaya Preventif Cegah Kerugian Negara

24/01/2023 16:29
LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian
Nasional

LaNyalla: Lebih Masuk Akal Desa Genjot Perekonomian di Sektor Pertanian

23/01/2023 19:46
Next Post
Gedung Bareskrim Kebakaran, Kapolda Papua

Ditinggal di Rumah, Seorang Perempuan Tewas Terbakar di Kalideres

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Recent News

KPK Periksa Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

Jika Benar Ada Dugaan Mark Up Komponen Biaya Haji, FITRA: Silakan Dilaporkan ke KPK

08/02/2023 20:00
Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Tegaskan Semua Pekerja Wajib Daftar BPJS

08/02/2023 19:47

Anggota Komisi VIII DPR Sebut Pendamping PKH Makan Gaji Bodong

08/02/2023 19:38
Johnny G Plate

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

08/02/2023 19:08

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll