• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Masa Penahanan Mantan Anak Buah Tito Karnavian Diperpanjang Selama 30 Hari

Syamsul by Syamsul
04/04/2022 18:46
in Hukum
KPK Geledah Kantor Penukaran Uang di Surabaya

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI– Masa penahanan mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto diperpanjang selama 30 hari.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan waktu untuk mengumpulkan dan menguatkan bukti terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021.

“Tersangka MAN [Mochamad Ardian Noervianto] kembali dilakukan perpanjangan penahanan untuk 30 hari ke depan berdasarkan penetapan penahanan dari Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat oleh tim penyidik,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Senin (4/4).

Perpanjangan penahanan Ardian terhitung sejak 3 April hingga 2 Mei 2022. “Pemanggilan saksi-saksi masih terus diagendakan oleh tim penyidik sebagai bentuk pengumpulan alat bukti dalam melengkapi berkas perkara penyidikan,” terang Ali.

Ardian diproses hukum oleh KPK lantaran diduga menerima suap Rp1,5 miliar sebagai pemberian awal terkait pengurusan pinjaman dana PEN Daerah tahun 2021 Kabupaten Kolaka Timur.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Uang tersebut diberikan oleh Bupati Kolaka Timur nonaktif, Andi Merya Nur, karena ada persetujuan pinjaman dana PEN sebesar Rp350 miliar untuk Kolaka Timur. Pengurusan pinjaman dana PEN ini melibatkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna, Laode M. Syukur Akbar yang mempertemukan Andi Merya dengan Ardian di Kantor Kemendagri.

Ardian disebut meminta kompensasi berupa uang 3 persen dari nilai pengajuan pinjaman. Dengan kata lain, ia akan menerima Rp10,5 miliar. Andi Merya menyetujui dengan memberikan uang sebagai tahapan awal sebesar Rp2 miliar ke rekening bank milik Laode. Dari jumlah itu, Laode menerima Rp500 juta.

Atas perbuatannya itu, Ardian dan Laode disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Andi Merya disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. Ini kasus kedua Andi Merya yang diproses oleh KPK.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. MUI Prihatin Pengurus Komisi Fatwa Ditetapkan Tersangka Terorisme
Tags: Tito Karnavian
Previous Post

Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan Minyak Goreng

Next Post

Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Demokrasi Rendah, Sultan: Akibat Hegemoni Parpol

Related Posts

Papua Barat Daya, Mendagri Bakal 'Tendang' Pj Kepala Daerah Tak Bisa Kendalikan Inflasi
Nasional

Mendagri Bakal ‘Tendang’ Pj Kepala Daerah Tak Bisa Kendalikan Inflasi

25/01/2023 17:48
Akui Pungli Tambang Tak Bisa Usai, Mahfud: Aparat Senior yang Membekingi!
Berita Utama

Mahfud MD, Tito dan Firli Dituntut Bayar Kompensasi Terhadap Lukas Enembe!

01/11/2022 04:55
Tito Karnavian
Metropolitan

Tito Karnavian ke Anies-Riza: 5 Tahun Bisa Selesai Husnul Khatimah

17/10/2022 10:34
Komnas HAM, MAKI, KPK, Lukas enembe, PPATK, KPK, Lukas Enembe, Lukas
Politik

Kuasa Hukum Lukas Enembe Tuding Ada Peran Mendagri Dalam Kasus Kliennya

23/09/2022 16:17
bjorka,Hacker Bjorka
Berita Utama

Ini Pejabat Pemerintah Indonesia yang Data Pribadinya di Hacker Bjorka

13/09/2022 17:08
Tito Karnavian, Mendagri Minta Gubernur Papua Ganti Istilah Lockdown dengan PPKM
Nasional

Hacker Bjorka Senggol Tito Karnavian dalam Kasus Ferdy Sambo

13/09/2022 16:22
Next Post
monitorindonesia.com/dpd ri/sultan. Subsidi, Energi, Ditambah

Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Demokrasi Rendah, Sultan: Akibat Hegemoni Parpol

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46
Gempa, Gempa Terkini, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

05/02/2023 06:12

Recent News

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46
Gempa, Gempa Terkini, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

05/02/2023 06:12

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll