• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Motif Cemburu, Memicu Kebakaran Kios di Kawasan Monas

wisnu by wisnu
04/04/2022 15:08
in Hukum
Kios Lenggang di kawasan Monas Terbakar

Kios Lenggang di kawasan Monas (Foto: Dok/Ist)

Jakarta, MI – Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, karena motif cemburu WST (29) membakar kios milik Dasril Lubis.

Karena kebakaran kios itu mengakibatkan kios-kios lain yang berada di kawasan Monas, Jakarta Pusat ikut ludes terbakar.

Dalam jumpa pers, Wakapolres menjelaskan kronologi kebakaran berawal dari kios milik Dasril Lubis pada Kamis, 31 Maret 2022 pukul 04.45 WIB.

Kemudian, api menjalar ke kios yang berdekatan sehingga mengakibatkan kebakaran terhadap 24 unit kios kuliner, 180 kios suvenir, mushola dan toilet.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa delapan orang saksi, terdiri dari pedagang, Koordinator Koperasi Pedagang Wisata Monas, Pamdal Monas dan Dasril Lubis, selaku pemilik kios titik awal api.

BacaJuga

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Capek Hadapi Sengketa Tanah, Bripka Madih Mundur dari Polri!

Kios Lenggang di kawasan Monas Terbakar
Kios Lenggang di kawasan Monas (Foto: Dok/Ist)

Dari pemeriksaan itu, polisi pun telah menetapkan WST sebagai tersangka.

“Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada, kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu WST umur 29 tahun,” kata Wakapolres dalam keterangannya, Senin (4/4).

WST diketahui membakar kios milik Dasril Lubis melalui gorden memakai korek api gas. Tersangka, kata dia, ketika membakar kios Lubis mengenekan kaos coklat.

Barang bukti adalah korek api gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat dan celana panjang yang dipakai tersangka pada saat kejadian, abu bekas pembakaran gorden, CCTV dan telepon genggam milik tersangka.

Atas perbuatannya, WST dikenakan pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menimbulkan kebakaran, serta ancaman pidana paling lama kurungan 12 tahun penjara.

Adapun kerugian akibat kebakaran kios suvenir dan kuliner di kawasan IRTI Monas, Jakarta Pusat, mencapai Rp20 miliar.

“Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai Rp20 miliar,” kata AKBP Setyo.

Baca Juga

  1. Kebakaran Kios di Kawasan Monas, Satu Orang Dijadikan Tersangka
Tags: Kebakaran kios
Previous Post

Ketimbang Sowan ke SBY, Pengamat Sarankan Angelina Sondakh Temui Anas dan Nazaruddin

Next Post

Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Polres Purwakarta Diserbu Warga

Related Posts

Kobaran api kebakaran di kios kawasan Monas
Hukum

Pelaku Pembakaran di Kawasan Monas Ternyata Memiliki Hubungan Khusus dengan Pemilik Kios

05/04/2022 05:47
Kios Lenggang di kawasan Monas Terbakar
Hukum

Kebakaran Kios di Kawasan Monas, Satu Orang Dijadikan Tersangka

04/04/2022 13:06
Next Post
mudik

Jadi Syarat Mudik, Vaksinasi Booster Polres Purwakarta Diserbu Warga

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46
Gempa, Gempa Terkini, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

05/02/2023 06:12

Recent News

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

AS Tembak Jatuh Balon Mata-mata China

05/02/2023 07:30
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46
Gempa, Gempa Terkini, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

05/02/2023 06:12

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll
 

Memuat Komentar...