• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Nasib Bui Seumur Hidup Menanti Pembunuh Sejoli Handi-Salsabila

wisnu by wisnu
22/04/2022 07:23
in Hukum
Tok, Kolonel Inf Priyanto Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Kolonel Priyanto jalani sidang pembunuhan Handi Salsabila. (Foto: Dok/Ist)

Jakarta, MI – Nasib kurungan penjara seumur hidup bagi pembunuh sejoli Handi Saputra (18)-Salsabila (14) di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto di depan mata.

Pasalnya, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung , Jakarta Timur, Kolonel Inf Priyanto dituntut penjara seumur hidup.

Oditur militer meyakini Priyanto bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan, menyembunyikan mayat terhadap Handi dan Salsabila yang mayatnya ditemkukan di Jawa Tangah.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tindak pidana pembunuhan berencana, penculikan menyembunyikan mayat,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy dalam sidang, Kamis (21/4).

Kolonel Priyanto jalani sidang pembunuhan Handi Salsabila
Kolonel Priyanto jalani sidang pembunuhan Handi Salsabila. (Foto: Dok/Ist)

Dengan demikian, Kolonel Sus Wirdel Boy meminta agar hakim menjatuhkan hukukam pidana seumur hidup. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari TNI,” katanya.

BacaJuga

Diduga Palsukan Data Nasabah, Astra Life Adukan Agen

Vonis Hukuman Mati Sambo: Kewenangan Hakim yang Tak Bisa Diintervensi Siapapun!

Oditur militer juga menuntut Kolonel Priyanto dipecat dari instansi TNI AD. Karena Kolonel Priyanto diyakini melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD,” kata oditur militer Kolonel Sus Wirdel Boy.

Terlebih, Kolonel Priyanto sebagai pencetus untuk membuang sejoli itu ke sungai setelah insiden tabrakan.

“Saksi 2 berkata ‘izin bantu saya, Pak, saya punya anak dan istri’ karena saat itu terdakwa melihat saksi mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi, badan gemetar dan berbicara terus sehingga 10 menit di perjalanan, terdakwa memerintahkan berhenti dan terdakwa mengambil alih kemudi kendaraan Isuzu Panther dari saksi kedua untuk melanjutkan perjalanan ke arah Tasikmalaya,” kata oditur.

Saat itulah, lanjut oditur, tercetus oleh terdakwa untuk membuang atau menghanyutkan Handi Saputra dan Salsabila ke sungai, yang pada akhirnya disepakati oleh saksi Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh untuk mengikuti arahan Kolonel Priyanto yang merupakan atasannya. Disitu, kata dia, ada fakta Kolonel Priyanto dan anak buahnya untuk bekerja sama membuang Handi-Salsa ke sungai.

“Bahwa karena saksi 2 dan 3 sepakat mengikuti kehendak terdakwa untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudara Salsabila ke sungai di daerah Jawa Tengah, di antara para terdakwa telah terdapat suatu kerja sama untuk meneruskan niat, untuk membuang Saudara Handi dan Salsabila ke sungai sesuai dengan peran masing-masing,” kata oditur.

Oditur pun lantas membacakan peran Kolonel Priyanto dan anak buahnya dalam kasus Handi-Salsa sebagai berikut:

1. Terdakwa sebagai pencetus untuk membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Walsabila yang mencari dengan mencari lokasi pembuangan dengan memakai aplikasi Google Maps, pengemudi kendaraan dan membuang Handi dan Salsa ke dalam sungai

2. Saksi 2, sebagai pengemudi dan yang membantu terdakwa membuang Saudara Handi Saputra dan Saudari Salsabila ke dalam sungai

3. Saksi 3, membantu terdakwa dan saksi 2 mendorong Saudara Handi Saputra dan Salsabila keluar dari kendaraan Panther untuk dibuang oleh terdakwa dan saksi 2 ke dalam sungai.

Patokan Arahan Panglima TNI

Dia menerangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal Andika tentang tuntutan seumur hidup penjara untuk anggota TNI AD yang terlibat kasus ini memang menjadi patokan oditur untuk menyusun tuntutan. Akan tetapi, kata dia, pihaknya juga tetap mengedepankan fakta-fakta yang terjadi di persidangan.

“Waktu Panglima mengeluarkan statement itu, itu akan menjadi patokan bagi kami, tapi yang terpenting adalah fakta di persidangan,” katanya.

Lantas, kata dia, kemungkinan ada komunikasi antara oditurat jenderal dengan panglima TNI untuk menentukan berat ringannya hukuman untuk Kolonel Priyanto. Kemudian, kata Wirdel, tuntutan seumur hidup penjara oleh oditurat militer diputuskan setelah melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Barangkali orjen (oditurat jenderal) kami juga meminta petunjuk kepada Panglima untuk menentukan berat-ringannya hukuman,” ujar Wirdel.

“Pada waktu statement Panglima itu kita kan belum lihat fakta, tapi setelah fakta dalam kenyataannya beliau-beliau memutuskan untuk dituntut seumur hidup,” imbuhnya.

Atas tuntutan itu, Priyanto mengajukan nota pembelaan terkait kasus pembunuhan sejoli Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat itu. Pembelaan itu diajukan setelah dirinya dituntut penjara seumur hidup di kasus pembunuhan sejoli itu.

Mulanya, hakim ketua Brigjen Faridah Faisal menanyakan apakah Kolonel Priyanto akan mengajukan pembelaan atas tuntutan oditur militer. Hakim Faridah mempersilakan Priyanto berdiskusi terlebih dahulu dengan penasihat hukum.

“Atas tuntutan tersebut, terdakwa bisa menyampaikan nota pembelaan. Silakan koordinasi dengan penasihat hukum untuk menyampaikan nota pembelaan,” kata hakim Faridah.

Setelah itu, terdakwa pun kembali ditanya hakim soal hasil diskusi dengan penasihat hukum. Terdakwa Priyanto lantas menjawab akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan seumur hidup.

“Bagaimana, terdakwa?” tanya hakim Faridah.

“Siap, mengajukan nota pembelaan atau pleidoi,” jawab Priyanto.

Majelis hakim kemudian memberi waktu Kolonel Priyanto untuk menyusun pembelaan. Sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 10 Mei mendatang.

“Kuasa hukum, 10 Mei ya,” ujar hakim.

Baca Juga

  1. Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli, Ini Dalih Kolonel Inf Priyanto Buang Korban ke Sungai
Tags: Kolonel Priyantopembunuhan handi salsabila
Previous Post

Jumlah Pemudik Meningkat, Kemenkes Dirikan Ratusan Pos Kesehatan

Next Post

Real Sociedad 0-1 Barcelona, Blaugrana Naik ke Posisi Kedua

Related Posts

monitorindonesia.com/priyanto
Hukum

Kuasa Hukum Klaim Kol Priyanto Tak Punya Motif Pembunuhan Terhadap Handi-Salsabila

25/05/2022 00:00
Kolonel, Priyanto, dua, Sejoli, pembunuhan, sidang
Hukum

Sidang Kasus Pembunuhan Dua Sejoli, Ini Dalih Kolonel Inf Priyanto Buang Korban ke Sungai

08/04/2022 22:46
Next Post
flashscore.co.id/barcelona

Real Sociedad 0-1 Barcelona, Blaugrana Naik ke Posisi Kedua

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

Pembunuh Mana yang Lebih Gentle, Ferdy Sambo Cs atau Wowon Cs?

02/02/2023 23:52
Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Recent News

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Ajak Masyarakat Donor Darah

Tzu Chi Bandung Bersama PMI Adakan Aksi 1000 Kantong Darah

03/02/2023 16:05
Mobil DPRD Jambi Disopiri Anak SMA Tabrakan, Bawa Penumpang Tak Berbusana, Mobil dinas DPRD Jambi

Ini Jabatan Orang Tua Anak SMA yang Sopiri Mobil Dinas DPRD Jambi

03/02/2023 16:05
Selama, Empat, Tahun, Menjabat, Harta, Kepemilikan, Kendaraan, Anies, Baswedan, Berkurang

Anies Dalam Bayang-bayang Gagal Nyapres, Pengamat: Indikasi All Jokowi’s Mens Cukup Kuat

03/02/2023 16:00
Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

Bamsoet Dukung Penyelenggaraan Hari Pers Nasional 2023

03/02/2023 15:47

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll
 

Memuat Komentar...