• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Politik

Panglima TNI Tegaskan Hormati Aturan Internal IDI Terkait Pemecatan Dr Terawan

Syamsul by Syamsul
25/04/2022 20:01
in Politik
Panglima, TNI, Tegaskan, Hormati, Aturan, Internal, IDI, Terkait, Pemecatan, Dr, Terawan

Dr Terawan (kiri)- Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa (kanan). [foto: istimewa]

Jakarta, MI – Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI.

Keputusan tersebut menuai polemik dari berbagai kalangan. Namun, Panglima TNI Jendral Andika Perkasa menghormati langkah IDI tesebut.

Hal itu Ia sampaikan saat bertemu dengan Ketum IDI Adib Khumaidi dan jajaran pengurus IDI. Pertemuan itu diunggah di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa, Minggu (24/4).

Awalnya, Andika bertanya kepada Adib apakah IDI mengeluarkan Terawan atau tidak.

“Jadi mengeluarkan [Terawan] dari IDI?” tanya Andika.

BacaJuga

Idham Holik Klaim “Dirumahsakitkan” Bukan Ancaman, Tetapi…

CBA Desak Panja Komisi VIII DPR Laporkan Temuan Soal Haji ke KPK

Mendengar pertanyaan itu, Adib lantas menjelaskan Terawan diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI. Meski demikian, status pemberhentian itu tak berarti seumur hidup tak diperkenankan menjadi anggota IDI. Ia memberi ruang kepada Terawan untuk menjadi anggota kembali.

“Pemberhentian tetap itu tidak diartikan seumur hidup. Jadi masih ada upaya ruang kalau kami sampaikan masih ada ruang kalau beliau berkenan untuk menjadi anggota kembali kita akan kuatkan forum secara internal,” ucap Adib.

Mendengar jawaban Adib, Andika mengatakan pihaknya akan berpegang teguh pada peraturan yang berlaku. Ia pun menghormati aturan internal yang berlaku di IDI.

Kemudian, Andika bertanya terkait pengaruh keputusan pemberhentian tetap Terawan dari IDI terhadap izin prakteknya di RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Tinggal nanti kami, apa yang harus kami lakukan misalkan keputusan apapun IDI. Apa yang berpengaruh terhadap izin praktek dokter Terawan di RSPAD kalau keanggotaan beliau tidak lagi aktif tetapi sebagai dokter yang juga praktek di rumah sakit kami? Itu juga kita akan ikut aturan,” tanya Andika.

“Siap Dokter Adib?” lanjut Andika.

“Siap,” singkat Adib.

Diketahui, Terawan merupakan mantan Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Terawan juga masih aktif bekerja di rumah sakit tersebut.

Pensiunan TNI AD bintang tiga itu telah diberhentikan secara tetap dari keanggotaan IDI dalam Muktamar ke-31 di Banda Aceh, Aceh.

Keputusan ini berdasarkan rekomendasi sidang khusus Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK) PB IDI, yang memutuskan pemberhentian Terawan sebagai anggota IDI.

Salah satu alasan IDI memberhentikan Terawan karena melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Diundang RDP, IDI Mangkir Dari Panggilan DPR
Tags: IDI
Previous Post

Setjen DPD RI Luncurkan Aplikasi SIMANTAP

Next Post

PKS: Negara Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Palestina

Related Posts

Nusantara

MoU dengan IDI, Polda Jateng Beri Perlindungan dan Kepastian Hukum bagi Dokter dan Pasien

19/10/2022 17:32
Berita Utama

KPK ke Lukas Enembe: Nggak Usah Khawatir!

26/09/2022 20:47
Kesehatan

Satgas IDI Prediksi Cacar Monyet Sudah Masuk Indonesia

04/08/2022 16:31
Nasional

IDI Tegaskan PMK dan HFMD Penyakit yang Berbeda

10/07/2022 23:10
Metropolitan

DPRD Sambut Baik Rencana IDI Kabupaten Bekasi Beraudiensi

01/07/2022 00:14
Politik

Bahas Revisi RUU Praktik Kedokteran, DPR Soroti IDI Sebagai Otoritas

11/06/2022 22:15
Next Post
Sukamta Meminta Pemerintah Tetap Waspada Meski PPKM Dicabut

PKS: Negara Internasional Terapkan Standar Ganda Terhadap Palestina

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Petinggi Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

Direktur Keuangan Waskita Beton Precast Jadi Saksi untuk Tersangka Wanita Emas

08/02/2023 03:27
TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan

Wanita Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Paksa 2 Korban Berhubungan Badan

08/02/2023 16:20
Gempa Turki, Gempa Turki

Satu WNI Tewas dalam Gempa Turki M 7,7

08/02/2023 16:17
DKPP, Idham Holik

Idham Holik Klaim “Dirumahsakitkan” Bukan Ancaman, Tetapi…

08/02/2023 16:01

Recent News

TNI-Polri

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Ayah Biadab di Lampung, Tega Cabuli Anak Tirinya yang Masih SD, Cabuli Bocah, Magetan, Jambi, Pencabulan

Wanita Tersangka Pencabulan Anak di Jambi Paksa 2 Korban Berhubungan Badan

08/02/2023 16:20
Gempa Turki, Gempa Turki

Satu WNI Tewas dalam Gempa Turki M 7,7

08/02/2023 16:17
DKPP, Idham Holik

Idham Holik Klaim “Dirumahsakitkan” Bukan Ancaman, Tetapi…

08/02/2023 16:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll