• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Metropolitan

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, Mawar AFI: Jalani Aja Dengan Bismillah

Syamsul by Syamsul
05/04/2022 15:17
in Metropolitan
Baik

Mawar AFI kenakan baju kemeja putih garis hitam (foto: La Aswan/MI

Jakarta, MI – Mawar AFI penuhi panggilan pemeriksaan pihak Kepolisian Resort Metro Depok (Polrestro Depok) atas kasus dugaan pencemaran nama baik pada Hari Selasa (5/4).

Mawar AFI sebelumnya dilaporkan oleh mantan suaminya sendiri Steno Ricardo, di Polres Metro Depok pada Kamis (24/2) lalu.

Kepada awak media, Mawar AFI tak banyak bicara, hanya mengatakan bahwa dirinya siap menjalani pemeriksaan dengan Bismillah.

“Tak ada persiapan apa-apa, jalani aja, dengan bismillah, kabar saya baik,” kata Mawar di Polres Metro Depok.

Bersama kerabatnya, Mawar AFI tiba di Polres Metro Depok pada Pukul 10:40 WIB. Mafar AFI langsung menuju ruang Penyidik Polres Metro Depok.

BacaJuga

Rekonstruksi Ulang Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI Digelar Hari Ini

BEM UI Tolak Gabung Timsus Bentukan Kapolda Metro Jaya untuk Usut Kasus Kecelakaan Hasya

Sebelumnya, tim pengacara Steno Ricardo melaporkan Mawar ‘AFI’ ke Polres Metro Depok atas tuduhan pencemaran nama baik melalui media elektronik (ITE).

Hal ini berkaitan dengan kabar perselingkuhan Steno dengan Susi Latifah, yang dahulu bekerja sebagai babysitter mereka.

Dalam laporan, pelapor menyatakan keberatan atas pernyataan Mawar pada Insta Story Instagramnya. Pihaknya menuduh pelapor telah mengarang soal bukti perselingkuhan antara Steno dengan Susi Latifah.

Laporan terdaftar bernomor LP/B/495/II/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya, tanggal 24 Februari 2022, Mawar ‘AFI’ dilaporkan oleh pelapor Bimo Suryo Hardjanto. Bimo melaporkan Mawar ‘AFI’ dengan tuduhan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Pemprov DKI Sediakan 30 Ribu Vaksin Covid-19 Bagi Pekerja Seni
Tags: Mawar AFI
Previous Post

Partai Oposisi Tolak Tawaran Presiden Sri Lanka untuk Bergabung Membentuk Kabinet Baru

Next Post

Mbappe Diharapkan untuk Menandatangani Kontrak Baru di PSG

Related Posts

No Content Available
Next Post
Twitter.com/@psg_english/monitorindonesia.com/kylian mbappe

Mbappe Diharapkan untuk Menandatangani Kontrak Baru di PSG

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Recent News

Justice Collaborator Richard Eliezer Sebatas Formalitas Belaka!, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Jalani Sidang Duplik Hari Ini

02/02/2023 09:30
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll