• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Metropolitan

Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Ratusan Kios di Kawasan Monas

Syamsul by Syamsul
04/04/2022 14:29
in Metropolitan
Simpanan kas, Perkantoran, ulang tahun

Tugu Monas Jakarta. [Foto/Jakata Tourist]

Jakarta, MI – Polres Jakarta Pusat menetapkan satu tersangka berinisial WST (29) dalam kasus kebakaran ratusan kios di Lenggang Jakarta, kawasan Monumen Nasional (Monas) yang terjadi pada Kamis (31/3/2022) lalu.

Wakapolres Jakpus AKBP Setyo Koes Heriyanto mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi untuk menginvestigasi kasus tersebut. Mulai dari pamdal, pedagang, koordinator koptanas, sampai pemilik kios.

Di samping itu, tim forensik dilibatkan untuk mengetahui titik awal api yang terungkap berawal dari kios milik Dasril Lubis.

“Untuk tersangka setelah kita menganalisa CCTV, juga dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka. Yaitu saudara WST umur 29 tahun,” kata Setyo dalam siaran persnya, Senin (4/4).

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, pakaian tersangka yang digunakan saat kejadian, abu bekas pembakaran, CCTV, gorden, hingga satu unit handphone.

BacaJuga

Kebun Binatang Ragunan Segera Dipercantik, Pengunjung Bakal Dimanjakan Estetika Baru

Viral ‘Polisi Peras Polisi’, Siapa Sosok Bripka Madih?

Setyo menjelaskan kebakaran itu menyebabkan 24 kios kuliner, 180 kios souvenir, musala, hingga toilet hangus terbakar. Kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp20 miliar.

Untuk motif, lanjut Setyo, diduga karena tersangka merasa cemburu. Tetapi, hal ini masih didalami lebih lanjut oleh penyidik.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP. “Yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun,” ucap Setyo.

Sebagai informasi, Lenggang Jakarta berada di kawasan Monas yang berada di lokasi Parkir Irti. Kios-kios di sana menjual berbagai macam benda, mulai dari cinderamata, kaos hingga kuliner.

Kios Lenggang Jakarta diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 2015 untuk menampung pedagang kecil dan pedagang kaki lima yang dahulu berjualan di sekitar Monas. Luasnya kurang lebih 600 meter persegi.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. DKI Sediakan Posko “Oxygen Rescue” di Monas
Tags: MonasPembalakan Monas
Previous Post

Louis van Gaal: Pelatih Belanda Mengungkapkan Dia Menderita Kanker Prostat

Next Post

Optimalkan Sistem One Way, Dinas PUPR dan Dishub Kota Tangerang Setarakan Kualitas Jalan Daan Mogot, Lio Baru, dan Bouraq

Related Posts

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Heru Budi: Masa Depan Revolusi Indonesia Layak untuk Diperjuangkan
Metropolitan

Pimpin Upacara Hari Pahlawan, Heru Budi: Masa Depan Revolusi Indonesia Layak untuk Diperjuangkan

10/11/2022 12:13
Kawasan Monas terlihat lengang usai aksi demo BEM SI. (Ist)
Metropolitan

Kawasan Monas Kembali Dibuka Usai Ditutup karena Demo

11/04/2022 22:23
Kios Lenggang di kawasan Monas Terbakar
Metropolitan

172 Kios Lenggang di Monas Ludes Dilalap Si Jago Merah

31/03/2022 09:42
Monas
Politik

PDIP Pertanyakan Nasib 191 Pohon Monas yang Dibabat Anies 

29/12/2021 18:04
Sirkuit formula e
Berita Utama

Batalkan Monas Jadi Sirkuit Formula E, PSI: Anies Seperti Gubernur Bingung

07/10/2021 11:28
Simpanan kas, Perkantoran, ulang tahun
Berita Utama

DKI Sediakan Posko “Oxygen Rescue” di Monas

04/07/2021 23:10
Next Post
dinas

Optimalkan Sistem One Way, Dinas PUPR dan Dishub Kota Tangerang Setarakan Kualitas Jalan Daan Mogot, Lio Baru, dan Bouraq

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 4 Februari 2023: Leo, Tugas Barumu akan Memenuhimu dengan Sukacita!

04/02/2023 08:00
LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

LaNyalla Imbau Pemerintah Siapkan Sistem Terintegrasi untuk Validasi Tenaga Honorer

04/02/2023 12:34
PercumaLaporPolisi

Soroti ‘Polisi Peras Polisi’, Pengamat Singgung #PercumaLaporPolisi dan #NoviralNoJustice

04/02/2023 13:53
BTS Kominfo

NasDem Tahu Siapa Terlibat Korupsi BTS Kominfo: Banyak Sekali!

05/02/2023 00:24
Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46
Gempa, Gempa Terkini, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

05/02/2023 06:12
Tips Bikin Kopi Ala Kafe di Rumah

Apa yang akan Terjadi Jika Berhenti Minum Kopi Selama Sebulan?

05/02/2023 06:00

Recent News

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

Tak Akui Anaknya, Hakim PA Tulungagung Dipecat

05/02/2023 07:00
Kecelakaan Mobil Dinas Bawa Wanita Bugil, Ketua DPRD Jambi Minta ASN Dinonaktifkan, mobil dinas dprd jambi

Pengakuan Pelajar SMA Bawa Mobil Dinas DPRD Jambi Bareng Wanita Bugil

05/02/2023 06:46
Gempa, Gempa Terkini, Bengkulu

Gempa Magnitudo 4,1 Guncang Maluku Tenggara Barat

05/02/2023 06:12
Tips Bikin Kopi Ala Kafe di Rumah

Apa yang akan Terjadi Jika Berhenti Minum Kopi Selama Sebulan?

05/02/2023 06:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll