• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Polri Blokir Rekening Fahrenheit Senilai Rp30 Miliar

wisnu by wisnu
22/04/2022 23:52
in Hukum
Bareskrim blokir rekening kasus investasi Fahrenheit

Bareskrim blokir rekening kasus investasi Fahrenheit. (Foto: Ist)

Jakarta, MI – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengaku, pihaknya telah memblokir rekening terkait kasus penipuan investasi melalui aplikasi robot trading Fahrenheit.

Pemblokiran tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penggeledahan dua unit rumah, satu unit merupakan rumah yang disewa oleh tersangka HA, dan satu unit lainnya merupakan rumah milik tersangka FN.

“Penyidik juga blokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar,” kata Gatot dalam konferensi pers, Jumat (22/4).

Adapun barang bukti yang merupakan hasil dari penggeledahan pada rumah sewa HA adalah buku tabungan atas nama HA dengan sejumlah dokumen.

Ekonom Ungkap Tantangan Investasi di Tanah Air, Apa Itu?
Ilustrasi investasi (Ist)

Hasil penggeledahan dari rumah FN adalah barang bukti berupa buku tabungan atas nama FN, dokumen, perhiasan, jam tangan bermerek Rolex, laptop, dan kamera.

BacaJuga

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

“Setelah penggeledahan, polisi juga melakukan pemasangan police line terhadap lokasi tersebut,” ujar Gatot.

Gatot juga mengungkapkan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan laporan dari Polda Metro Jaya sebanyak enam laporan polisi dengan empat tersangka.

Total tersangka dalam kasus ini adalah 10 orang. Penyidik berencana akan mengajukan red notice terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY, dan HD.

“Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri,” kata Gatot.

Sejauh ini, penyidik juga sudah memeriksa saksi korban sebanyak 31 orang dengan total kerugian Rp127,9 miliar, serta telah memeriksa saksi terkait sebanyak 25 orang.

“Langkah selanjutnya adalah melakukan ekspose dengan JPU (jaksa penuntut umum), pemeriksaan saksi ahli, dan apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU,” kata Gatot.

Baca Juga

  1. Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Yogyakarta
Tags: InvestasiMabes Polri
Previous Post

Sebanyak 5 Ribu Pemudik Sudah Terdaftar di Polri

Next Post

Polda Metro Sediakan 400 Bus Gratis untuk Mudik, Ini Tujuannya

Related Posts

Kai
Politik

Pemerintah Janjikan Perizinan Investasi Cepat, Darmadi: Bereskan Dulu Koordinasi dengan Kementerian Lain

23/01/2023 14:50
Kebakaran Smelter Nikel Gunbuster
Politik

Anggota Komisi VII DPR Sebut Investasi PT GNI Tak Sesuai Standar

18/01/2023 22:25
BKSAP DPR Dorong Kerja Sama Regional untuk Pariwisata
Politik

DPR Minta Pemerintah Genjot Investasi Untuk Biayai Pembangunan 2023

04/01/2023 21:33
Bukan Kebaya Merah Lagi, Kini Polisi Dalami Pemeran Video 'Porno' Kebaya Hijau
Nasional

Mabes Polri Buka Suara Soal Polemik Iptu Umbaran, Polisi yang Menyamar Jadi Wartawan

15/12/2022 07:01
Dirut Pembangunan Sarana Jaya Jadi Tersangka Korupsi Pembelian Tanah, Judi Online, red notice
Metropolitan

Ruang Intel Bareskrim Polri Terbakar, Berkas-arsip Aman Nggak Ya?

24/11/2022 22:48
Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
Hukum

Deretan Pasal Menjerat Perusahaan Farmasi Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut

17/11/2022 23:29
Next Post
bank, Kemenhub tambah kuota mudik lebaran gratis

Polda Metro Sediakan 400 Bus Gratis untuk Mudik, Ini Tujuannya

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Mensos: 4 Juta Anak Yatim Akan Dibantu Negara Mulai 2022

Bahas Polemik Dana Kemiskinan Rp500 Triliun, Anggota Komisi VIII DPR: Ibu Mensos Kok ‘Merah’ Sama ‘Merah’ Saling Cari Muka?

08/02/2023 21:52
Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

08/02/2023 21:43
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51

Recent News

Mensos: 4 Juta Anak Yatim Akan Dibantu Negara Mulai 2022

Bahas Polemik Dana Kemiskinan Rp500 Triliun, Anggota Komisi VIII DPR: Ibu Mensos Kok ‘Merah’ Sama ‘Merah’ Saling Cari Muka?

08/02/2023 21:52
Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

08/02/2023 21:43
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll