• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Polri dan Kemenperin Bentuk Satgas Gabungan Pengawasan Minyak Goreng

Syamsul by Syamsul
04/04/2022 18:30
in Hukum
Kapolri, Polisi, tangkap, 117, orang, sebagai, tersangka, bbm

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Humas Polri)

Jakarta, MI– Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menggelar rapat evaluasi terkait ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng, di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Dari hasil pertemuan tersebut, Sigit memaparkan bahwa, Polri dan Kemenperin sepakat untuk membentuk satgas gabungan untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.

“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Dimana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga ditempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi,” kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri.

Dengan adanya pengawalan melekat selama 24 jam penuh itu, Sigit pun berharap, minyak goreng khususnya jenis curah dapat terjamin ketersediaannya guna memenuhi kebutuhan dari masyarakat. Serta, harga penjualannya pun sesuai dengan kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah.

“Karena memang ada kekhawatiran, keragu-raguan terkait dengan penggantian. Dan itu sudah ditegaskan bahwa, semuanya yang sudah diikat dengan kontrak badan sawit pasti akan diberikan subsidi. Karena itu tugas dari produsen adalah bagaimana kemudian memastikan produksinya sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan. Kalau ini bisa berjalan 50 persen saja, seharusnya di pasar terpenuhi,” ujar Sigit.

BacaJuga

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Bakal Periksa Johnny G Plate: Kejagung Makin Dipercaya!

Oleh karena itu, Sigit menekankan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam, pihak Polri akan mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, intelijen hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.

“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer akan kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, rekan-rekan intelijen, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” ucap eks Kabareskrim Polri itu.

Segala upaya dan komitmen tersebut, kata Sigit untuk menghindari adanya segelintir permasalahan terkait minyak goreng yang dari hasil evaluasi masih ditemukan. Karena itu, menurut Sigit, langkah tersebut diambil untuk menghindari segala bentuk gangguan terkait masalah ketersediaan maupun harga penjualan minyak curah di pasaran.

Lebih dalam, Sigit menegaskan, pihak Kepolisian akan melakukan tindakan tegas kepada seluruh pihak yang mencoba memanfaatkan keadaan dengan melakukan tindakan curang serta melanggar aturan hukum.

Menurut Sigit, dari hasil evaluasi yang disampaikan Kemenperin, ditemukan adanya modus pengemasan ulang, munculnya jenis atau merk baru yang selama ini tidak ada di pasar, memenuhi kebutuhan minyak curah untuk industri, hingga memalsukan dokumen demi mendapatkan jatah subsidi.

“Pemerintah sudah mengambil kebijakan, memberikan subsidi, memberikan BLT. Dan saya minta pelaku usaha juga melaksanakan kewajiban dengan baik, sehingga kebutuhan masyarakat khususnya menghadapi bulan Ramadan, dimana aktivitas dan kebutuhan untuk minyak meningkat betul-betul tersedia,” tutur Sigit.

Tak hanya minyak goreng curah, Sigit mengungkapkan bahwa, pihak kepolisian juga melakukan pemantauan soal ketersediaan dan stabilitas harga terkait sembako dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Ke depan juga ada beberapa hal yang akan kami kerjakan. Saat ini sedang kita rapatkan terkait kebutuhan sembako yang lain termasuk juga BBM yang saat ini mulai ada fluktuasi terkait harga dan ketersediaan dilapangan,” tutup Sigit.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Diduga Memukul Anak Buahnya, Kapolres Nunukan Dicopot
Tags: Polri
Previous Post

Senator Fernando Sinaga Minta Kejagung-Polri Perkuat Koordinasi dalam Restorative Justice

Next Post

Masa Penahanan Mantan Anak Buah Tito Karnavian Diperpanjang Selama 30 Hari

Related Posts

TNI-Polri
Berita Utama

Catat, Presiden Jokowi Ingatkan TNI-Polri Tak Terlibat Politik Praktis

08/02/2023 16:33
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Pelaku Kerusuhan PT GNI di Morowali Utara, TNI dan Polri
Nasional

TNI dan Polri Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Pengamanan Pemilu 2024

08/02/2023 09:21
Kasus Korupsi GPON, Dua Mantan Petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo Jadi Penghuni Rutan Bareskrim Polri 
Berita Utama

Densus 88 Tangkap Teroris JI di Lampung 

08/02/2023 04:30
Bripka Madih: Biasalah Dipanggil Pangkat Rendah, Nanti Ketemu di Akhirat Ya!
Berita Utama

Bripka Madih: Biasalah Dipanggil Pangkat Rendah, Kurang Berpendidikan dan Polisi Kampung

05/02/2023 13:09
Tak Hanya Dirtut, Kini Kasatgas Penyidikan 'Pulang Kampung', KPK Baik-baik Saja Kan?
Berita Utama

Tak Hanya Dirtut, Kini Kasatgas Penyidikan ‘Pulang Kampung’, KPK Baik-baik Saja Kan?

05/02/2023 12:28
Polisi Tambak Begal Jika Membahayakan
Berita Utama

Polisi Tembak Begal Jika Membahayakan

05/02/2023 02:32
Next Post
KPK Geledah Kantor Penukaran Uang di Surabaya

Masa Penahanan Mantan Anak Buah Tito Karnavian Diperpanjang Selama 30 Hari

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Intelektual Menurut Astrolog

08/02/2023 07:10
PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

PP Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan Bertentangan dengan UU P2SK: Siapa Bermain?

07/02/2023 22:03
Danpaspampres, Penyanderaan Pilot Susi Air

Panglima TNI Tegaskan Tak Ada Penyanderaan Pilot Susi Air

08/02/2023 14:40
Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

Kejati DKI Jakarta Mulai Usut Dugaan Korupsi Bansos dan Waduk Mangkrak

07/02/2023 21:45
Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

08/02/2023 21:43
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38

Recent News

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

Kasus Suap Hakim Agung Rp 2,2 Miliar, Ibu Rumah Tangga Pun Ikut Diperiksa KPK

08/02/2023 21:43
Partai Gerindra, Muzani

Taat Aturan Main, Gerindra Pastikan Tak Akan Putuskan Soal Capres-Cawapres Sendirian

08/02/2023 21:30
Dasco Minta TNI-Polri Bergerak Cepat Tumpas KKB di Papua

Dasco Sebut Banyak Rakyat yang Ingin Sistem Proporsional Terbuka

08/02/2023 20:51
APBD Desa

Geruduk Kantor Desa, Ratusan Warga Tlogo Blitar Minta APBD Desa Direvisi

08/02/2023 20:38

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll