• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Bareskrim Polri Tetapkan 30 Orang Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Kecurangan Seleksi CASN

Syamsul by Syamsul
25/04/2022 17:31
in Hukum
Polri, Ungkap, Total, Kerugian, Kasus, Investasi, Bodong, Robot, Trading, Fahrenheit. Bareskrim, Polri, tetapkan, 30, orang, sebagai, tersangka. Polri, Terbitkan, Surat, Pencekalan

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. [foto: Humas Polri]

Jakarta, MI – Bareskrim Polri menetapkan 21 orang sipil dan 9 ASN sebagai tersangka kasus dugaan kecurangan dalam proses seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, para tersangka berperan dalam memberikan akses kepada pelaku lain untuk dapat memasuki ruang test dan melakukan install aplikasi remote pada perangkat test.

“Mereka melakukan instalasi aplikasi remote desktop, menjawab soal dengan menggunakan remote akses yang terhubung sebelumnya, memonitor live score agar nilai yang didapatkan para peserta tidak terlalu tinggi,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (25/4).

Monitoring live score ini, lanjut Gatot, dilakukan agar para peserta tidak mendapatkan nilai yang terlalu tinggi. Sehingga tidak dicurigai panitia.

Ke-30 tersangka ini ditangkap dari berbagai wilayah, dengan rincian:

BacaJuga

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

KPK Sadar Diri Dikaitkan dengan Politik Jelang Pemilu 2024

– Polda Sulawesi Tengah
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 3 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Buol dan Staff BKN Regional Makassar).

– Polda Sulawesi Barat
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil dan 1 PNS (Staff BKD Provinsi Sulawesi
Barat).

– Polda Sulawesi Tenggara
Jumlah tersangka yang ditangkap 1 orang sipil dan 2 PNS (Kepala BKPSDM Kab. Kolaka Utara dan Staff IT BKPSDM Kab. Kolaka Utara).

– Polda Lampung
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil

– Polrestabes Makassar
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

– Polres Sidrap
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

– Polres Palopo
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kota Palopo)

– Polres Tana Toraja
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 2 orang sipil

– Polres Luwu
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 4 orang sipil dan 1 Orang PNS (Staff BKPSDM Kab. Luwu)

– Polres Enrekang
Jumlah tersangka yang ditangkap sebanyak 1 orang sipil dan 2 Orang PNS (Humas Pemda Kab. Enrekang dan Staff BKKBN Kab. Enrekang)

“Adapun barang bukti yang disita berupa 58 unit handphone, 43 unit laptop/PC, 9 unit flashdisk, dan 1 unit DVR,” jelas Gatot.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 46 Juncto Pasal 30, Pasal 48 Juncto Pasal 32, dan Pasal 50 Juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Firli Bahuri Pastikan Tindak Tegas Penyidik KPK yang Peras Walikota Tanjung Balai
Tags: Casn
Previous Post

Ceramah Kepentingan Politik

Next Post

Pembangunan IKN Harus Memiliki Prospek Menjanjikan

Related Posts

No Content Available
Next Post
monitorindonesia.com/ikn, IKN

Pembangunan IKN Harus Memiliki Prospek Menjanjikan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Bebulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D, Kompol D

Berbulan-bulan Punya Istri Siri, Inilah Sosok Kompol D

31/01/2023 17:10
Hapus Jabatan, RUU TPKS, Hilangkan Bansos Berupa Barang, Muhaimin: Bantuan Tunai Lebih Efektif Sampai ke Rakyat

PKB Usulkan Jabatan Gubernur Dihapus, Habiskan Anggaran dan Pemerintah Tak Efektif

30/01/2023 23:08
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
KPK Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

30/01/2023 03:56
lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Recent News

lembaga, Kepala BRIN

PKB Dukung Kepala BRIN Dicopot: Tidak Ada Kemajuan Signifikan

02/02/2023 08:44
Ismail Bolong, Korban Tewas Bom Astana, Jenderal senior Polri, Aparat Hukum Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

APH Diduga Jadi Backing Tambang Ilegal di Sultra, Kapolri Harus Turun Tangan!

02/02/2023 08:16
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak/zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Kamis, 2 Februari 2023: Sagitarius, Kamu akan Berada dalam Posisi yang Lebih Baik!

02/02/2023 08:00
BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

BlockBerry Creative Ajukan Petisi untuk Hentikan Aktivitas Chuu di Dunia Hiburan

02/02/2023 07:36

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll