• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Kejagung Bangun Program Rumah Restorative Justice di Beberapa Kejati

Syamsul by Syamsul
05/04/2022 17:06
in Hukum
Kejagung, tangkap, buronan, kasus, tindak, pidana, penyelundupan

Gedung Kejaksaan Agung RI. [Dok MI]

Jakarta, MI – Jaksa Agung ST Burhanuddin membangun program rumah restorative justice atau keadilan restoratif di beberapa Kejaksaan Negeri sejak Rabu (16/3) lalu. Program itu dinilai sebagai solusi permasalahan hukum di Tanah Air.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kajati Kalsel) Mukri mengatakan, rumah restorative justice memudahkan koordinasi dalam penyelesaian perkara di luar peradilan.

“Dari 13 daerah, saya minta tiap kabupaten dan kota minimal ada tiga rumah restorative justice untuk segera dibangun,” kata Mukri, dikutip dari Antara, Selasa (5/4).

Dia menyatakan, keberadaan rumah restorative justice sangatlah strategis dalam rangka untuk mendamaikan suatu perkara yang sifatnya ringan dalam artian tidak perlu dibawa ke pengadilan.

Sehingga, sepanjang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan, maka jaksa setempat mendorong agar keadilan restoratif diterapkan.

BacaJuga

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

Dia menegaskan, pada prinsipnya keadilan sejati adalah bisa diterima oleh kedua belah pihak yang berperkara. Sementara proses hukum belum tentu bisa mendapatkan suatu keadilan.

Maka dari itu, hanya dengan jalan perdamaian tanpa proses hukum, keadilan sejati bisa diwujudkan setelah semua pihak bersepakat tanpa ada yang merasa dirugikan.

Keadilan restorativ merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Keadilan restorativ bisa diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorativ.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000.

Namun ada pengecualian jika kerugian melebihi Rp2.500.000, tapi ancaman tidak lebih dari 2 tahun, ancaman pidana lebih dari 5 tahun asal kerugian tidak melebihi Rp2.500.000 serta kepentingan korban terpenuhi dan ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Adapun beberapa perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan keadilan restoratif, yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, mengganggu ketertiban umum dan kesusilaan. Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal dan tindak pidana peredaran narkotika, lingkungan hidup dan korporasi.

Sementara itu, Guru Besar Ahli Antropologi dan Sosiologi Hukum di Universitas Brawijaya, Prof. Nyoman Nurjaya mengatakan, pembentukan rumah restorative justice sebagai satu gagasan penggabungan atau elaborasi hukum yang hidup (living law) dengan hukum yang diberlakukan (positive law).

“Dimana pemecahan segala permasalahan hukum di masyarakat dapat dengan kearifan lokal (local genius) sebagai filterisasi perkara yang masuk ke pengadilan,” kata Nyoman dalam keterangannya, Senin (4/4).

Menurut dia, pandangan ini sesuai dengan cita-cita hukum Nasional yang berlandaskan hukum Pancasila yakni semangat musyawarah dan gotong royong dalam mewujudkan persatuan dan keadilan.

Dia menjelaskan, di beberapa negara maju, hukum seperti ini sudah lama dilaksanakan dalam rangka melibatkan korban dalam menyelesaikan masalah yang pada kenyataan yang terjadi, korban sering hanya sebatas saksi di persidangan tanpa mendapatkan hak-hak ganti rugi, rehabilitasi dan kompensasi dengan jalan damai.

“Sehingga saya memandang Rumah restorative justice ke depan harus ada regulasi yang memadai dan ada pendanaan secara berkala. Sehingga eksistensinya dapat terjaga, karena dalam implementasinya pasti melibatkan berbagai pihak membutuhkan operasional yang memadai baik sarana dan prasarana keterlibatan Pemerintah Daerah sangat diperlukan,” jelas Nyoman.

Selanjutnya, kata dia, perlu dipikirkan ke depan pembentukan Rumah Restorative Justice ini tidak cukup dengan satu Kejaksaan Negeri memiliki satu Rumah Restorative Justice. Tetapi secara bertahap, mulai dari setiap kecamatan memiliki satu Rumah Restorative Justice. “Selanjutnya satu desa memiliki satu Rumah Restorative Justice,” usul Nyoman.

Sehingga sesuai dengan semangat Rumah Restorative Justice mendekatkan nilai-nilai keadilan, musyawarah, persatuan di dalam masyarakat dan kemanfaatan hukum serta kepastian hukum untuk keharmonisan dan kedamaian dapat diwujudkan.

Dia menambahkan, rumah Restorative Justice sebagai ladang baru bagi akademisi untuk sarana penelitian dan edukasi tentang bagaimana keberadaan Rumah Restorative Justice dapat mengubah perilaku masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

“Namun yang paling terpenting dari semua itu adalah aparatur Kejaksaan menjaga konsistensi, integritas dan profesionalisme dalam pelaksanaan operasional Rumah Restorative Justice,” tutupnya.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Kejagung Periksa Direktur Operasional PT Antam Terkait Kasus Korupsi UIP Jambi
Tags: Kejagung
Previous Post

Jepang Bawa 20 Pengungsi Ukraina dengan Penerbangan Khusus

Next Post

ASTRO Konfirmasi Bersiap untuk Comeback

Related Posts

Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung
Berita Utama

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01
Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak
Hukum

Kejagung Terima Berkas dan Barang Bukti Tersangka Penggelapan Pajak

03/02/2023 18:56
Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Jhonny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo,Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo, Kejagung Pulihkan Aset Negara di Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Hukum

Kejagung Pulihkan Aset Negara di Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya

02/02/2023 22:31
Incar Tersangka Baru, Kejagung Cecar Staf Supply Chain Management PT Waskita Karya 
Berita Utama

Kejagung Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi, Kementan Siap Dipanggil? 

01/02/2023 12:21
Kejagung Periksa Lagi Anak Buah Jhonny G Plate Terkait Dugaan TPPU BAKTI Kominfo,Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo, Kejagung Pulihkan Aset Negara di Kasus Jiwasraya, Berikut Rinciannya
Berita Utama

Kejagung Periksa Istri Mantan Dirut Moratelindo 

31/01/2023 22:46
Penjelasan Lengkap Kejagung Soal Vonis Nihil Benny Tjokro Terdakwa Korupsi Asabri, Rawan Kabur ke Luar Negeri, Kejagung Kurung 23 Petinggi Industri Telekomunikasi, Kejagung Periksa Kadis Penanaman Modal Kabupaten Serang, Kasus Apa?
Hukum

Kejagung Periksa Kadis Penanaman Modal Kabupaten Serang, Kasus Apa?

31/01/2023 01:04
Next Post
twitter.com/soompi/monitorindonesia.com/astro

ASTRO Konfirmasi Bersiap untuk Comeback

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung PWRI Kebakaran

Gedung PWRI Kebakaran

02/02/2023 21:52
Danpaspampres

Ini Alasan Panglima TNI Mutasi Danpaspampres

03/02/2023 15:19
August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

August Hamonangan Murka ke Dinas Citata DKI Jakarta, Soal Apa?

03/02/2023 13:52
Cara Licik Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Narkotika

Licik! Teddy Minahasa Terima Rp 300 Juta Hasil Penjualan Sabu

02/02/2023 21:08
Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Recent News

Kasus KSP Indosurya, JPU Bakal Panggil 3 Saksi dari Pihak Kemenkop UKM

Soroti Kasus KSP Indosurya, Inas Zubir: Akibat PP 33/98 Berikan Ruang ke Para Rentenir

03/02/2023 20:37
KPK Punya Strategi Tangkap Harun Masiku, Firli

1125 Hari Harun Masiku Hilang, Azmi: Mau Ditangkap atau Dilindungi?

03/02/2023 20:36
Fungsi

PDIP Sindir Partai yang Hobi Impor Pangan, NasDem?

03/02/2023 20:21
Jaksa Penuntut Setya Novanto 'Mudik' ke Kejagung

Jaksa Penuntut Setya Novanto ‘Mudik’ ke Kejagung

03/02/2023 20:01

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll