• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Pengamat Sebut Kejagung Lebih Cepat Ungkap Mafia Minyak Goreng Ketimbang Kepolisian

Syamsul by Syamsul
22/04/2022 18:35
in Hukum
Soroti, rencana, pertemuan, KPK, parpol. Pengamat, sebut, Kejagung, lebih, cepat, ungkap, mafia, minyak, goreng, ketimbang, kepolisian

Azmi Syahputra dosen hukum pidana Universitas Trisakti. [foto: La Aswan]

Jakarta, MI – Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia(Alpha), Azmi Syahputra menilai pengungkapan tersangka mafia minyak goreng oleh pihak Kejaksaan Agung membuat masyarakat kaget, bahkan terkesan Kejaksaan Agung lebih cepat dibandingkan pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri)

Pasalnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI dengan Menteri Perdagangan beberapa waktu lalu, bahwa pihak Kemendag akan mengumumkan para tersangka mafia minyak goreng oleh penyidik Kepolisian pada Senin (21/3) karena bukti bukti sudah diserahkan ke Kepolisian.

Namun pada akhirnya, malah penyidik Kejaksaan Agung yang berhasil membuktikan dan berani umumkan tersangka mafia Migor.

“Bisa jadi ada beberapa kemungkinan, antara lain ada hambatan internal di Tim Satgas Pangan, misal apakah adanya beban pekerjaan yang lebih diprioritaskan atau bisa pula dikarenakan ada perubahan struktur maupun personalia pada Tim satgas pangan,” sindir Azmi kepada wartawan, Jum’at (22/4)

Sementara di lain sisi, lanjut Azmi, karena pimpinan Kejaksaan bergerak lebih cepat , tidak ada beban guna melindungi kepentingan umum (to protect public interest), kejaksaan lebih sensitif pada soal isu -isu korupsi termasuk terkait pangan dan ketahanan negara.

BacaJuga

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

Gegara Kasus Formula E Tak Naik ke Penyidikan, Karyoto dan Endar Diserahkan ke Dewas KPK

“Sehingga kejaksaan Agung mengambil tanggungjawab dan merespon segera serta mengumumkan secara terbuka para tersangka kasus mafia Migor ini,” jelasnya.

Meskipun demikian, kata Azmi, sangat bijak meskipun perkara tersebut sekarang dipegang Kejaksaan Agung guna pengembangan perkara ada baiknya tetap koordinasi antara Kepolisian dan Kejaksaan guna semakin membuat dan menemukan fakta dan bukti dalam peristiwa pidana.

“Ini menjadi terang sehingga semua temuan dan laporan Satgas pangan juga dapat dipegang penyidik kejaksaan Agung, sehingga lebih mudah mempetakan siapa sajakah yang terlibat? Apakah kebijakan menteri berpihak pada kebutuhan dalam negeri atau mengutamakan pengiriman luar negeri, termasuk melihat adakah kebijakan Menteri yang menyimpang atau ini murni perilaku Dirjen sendiri yang bermain tanpa sepengetahuan Menteri Perdagangan?,” tanya Azmi.

Kendati demikian, dari kasus mafia dan kelangkaan Migor di tanah air, menurut Azmi, menandaskan bahwa keterlibatan pengusaha sebagai economic power dalam korupsi yang merugikan keuangan negara khususnya yang mengarah pada grand corruption dan political corruption.

“Sebab kejadian ini merupakan rentetan atas peristiwa hukum dari berbagai kejadian yang berkelanjutan, macam jenis pelakunya dari pejabat, organ perusahaan, ada pengusaha, serta berstatus karyawan perusahaan, tarik semua pihak siapapun yang terlibat terutama dalam tindak pidana korupsi biasanya dimana ada pelaku utama disitu ada pelaku pembantu,” kata Azmi.

Untuk itu, Azmi mendorong agar Dirjen Perdagangan Luar Negeri juga harus bersuara mengungkap siapa-siapa yang jadi pelaku intelektual, pelaku utama dan pelaku pembantu dalam kasus tersebut.

Tak hanya itu, Azmi juga menyarankan kepada Penyidik Kejaksaan agar menjerat pelaku pidana korporasinya, mengingat mafia Migor merupakan kejahatan pelaku berwadah perusahaan yang menjalankan kepentingan bisnis secara menyimpang dan melawan hukum.

“Kenakan sanksi pada tersangka dan siapapun yang terlibat dalam permainan minyak goreng ini harus dihukum maksimal, bagi pejabat bila terbukti menerima suap, atau gratifikasi, menyalahgunakan jabatanya maka layak dihukum mati atau seumur hidup,” jelas Azmi.

“Secara dilakukan pejabat dan pengusaha maupun organ perusahaan di masa covid, karenanya ini harus dikawal dan menjadi komitmen bersama bagi penegak hukum, jangan pula para tersangka mafia migor hanya dihukum dibawah 5 tahun, ini akan menambah kekecewaan publik dan terabaikannya rasa keadilan masyarakat,” tutup Azmi.

Baca Juga

  1. KPK Kini Sama dengan Kejagung dan Kepolisian
Tags: Kepolisian
Previous Post

Bongkar Kasus Narkoba, Polda Metro Jaya Amankan Ratusan Kilogram Ganja

Next Post

Ancam Boikot Program Subsidi Minyak Goreng, MAKI Minta Cabut HGU dan IUP Pengusaha Sawit

Related Posts

Kapolri, Listyo, dukung, perjanjian
Nasional

Ini 9 Perwira Polri yang Dicopot Jenderal Listyo

02/11/2021 17:47
Ambarita
Metropolitan

Ini Alasan Polisi Hapus Akun Medsos Aipda Ambarita

02/11/2021 17:25
100-hari-jabat-kapolri-jenderal-sigit
Berita Utama

100 Hari Jabat Kapolri, Jenderal Sigit Telah Menunjukkan Transformasi Kepolisian

08/05/2021 18:37
Hukuman, 75 Pegawai KPK "Ogah" Dibina Firli Bahuri
Berita Utama

KPK Kini Sama dengan Kejagung dan Kepolisian

03/04/2021 09:23
Next Post
Ancam, boikot, program, subsidi, minyak, goreng, MAKI, minta, cabut, HGU, dan, iup, pengusaha, sawit

Ancam Boikot Program Subsidi Minyak Goreng, MAKI Minta Cabut HGU dan IUP Pengusaha Sawit

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kades Minta Revisi UU Desa, Pengamat: Jangan Serampangan demi Kepentingan Penguasa!, Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

Indonesia Mampu Bayar Utang Hanya Sebatas Retorika dan Dongeng

29/01/2023 13:02
DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

DPR Geram Food Estate Amburadul, Pemkab Humbahas Manipulasi Data?

29/01/2023 14:02
Kasus Tabrak Lari Cianjur:  Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka Hingga Dikambinghitamkan, Polri

Kasus Tabrak Lari Cianjur: Pengemudi Audi Hitam Jadi Tersangka hingga Dikambinghitamkan

29/01/2023 11:33
operasi, Jaksa, Jaksa Agung

Jaksa Agung Rotasi Besar-besaran Mulai Kajati hingga Kajari, Ini Daftarnya!

26/01/2023 19:17
Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42
256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

30/01/2023 06:00

Recent News

Tiga Alasan Hakim Bisa Bebaskan Richard Eliezer, Bharada E

Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Replik Hari Ini

30/01/2023 07:45
Megawati ke Jokowi: Kalau Gak Ada PDIP, Duh Kasihan Dah

Megawati akan Hadiri Pelantikan Wali Kota Semarang

30/01/2023 07:01
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo akan Kembali ke Eropa

30/01/2023 06:42
256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

256 Babi Mati Mendadak di NTT, Diduga Terkena ASF

30/01/2023 06:00

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll