• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Bongkar Kasus Pinjol Ilegal, Polda Metro Jaya Tetapkan 11 Orang Tersangka

Syamsul by Syamsul
27/05/2022 18:40
in Hukum
Polda pinjol - pengamat. Bongkar, Pinjol, Ilegal

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (22/10/2021), menyampaikan bahwa Subdit IV Tim Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 13 tersangka kasus pinjaman online (fintech) ilegal dari ada 5 TKP berbeda di Jabodetabek.

Jakarta, MI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collector. Kemudian, DRS sebagai leader dan S sebagai manajer.

“Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5).

Zulpan menerangkan, kasus ini berawal dari adanya laporan 5 masyarakat yang menjadi korban pinjol. Kemudian, penyidik melakukan penyelidikan hingga menangkap para tersangka ditangkap di beberapa lokasi, yaitu di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

BacaJuga

Teddy Minahasa Bakal Terima Tuntutan 30 Maret 2023

Tak Seperti Kejagung, KPK Belum Bisa Bongkar Kasus Besar

“Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut,” sambungnya.

Dalam kasus ini, sejumlah barang bukti disita antara lain, 16 unit handphone, 6 unit laptop, 4 kartu ATM dan 4 simcard.

Terkait kejahatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 dan atau Pasal 29 Jo Pasal 45 b dan atau Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 46 ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 Jo Pasal 50 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Mereka dipidana ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun. Serta denda pidana paling sedikit Rp700 juta dan paling banyak Rp10 miliar,” pungkas Zulpan.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Pinjol Ilegal Meresahkan Masyarakat, Sufmi Dasco Minta Polri dan OJK Tindak Tegas
Tags: pinjol ilegal
Previous Post

Jajaran ITB Turut Prihatin Atas Hilangnya Putra Ridwan Kamil di Sungai Aaree

Next Post

Hasto Tepis Isu Tak Ada Elemen PDIP di Pernikahan Adik Jokowi

Related Posts

Dirjen AHU, Monitorindonesia/Korban Investasi Bodong
Ekonomi

Marak Pinjol Ilegal, Kemenkop Tuding Dirjen AHU

16/09/2022 16:56
Pinjol Ilegal, Mobil Listrik
Politik

Legislator PAN Meminta Pinjol Ilegal Diberikan Hukuman Setimpal

09/09/2022 14:37
BI Checking, ojk berikan GoTo, Pinjol Ilegal
Politik

Pinjol Ilegal Kerap Kelabui Masyarakat, Pengawasan OJK Kemana?

09/09/2022 12:52
Monitorindonesia.com/Pinjol
Ekonomi

Hati-hati 100 Pinjol Ilegal Ini!

10/06/2022 09:35
Ini, Deretan, Pasal
Hukum

Ini Deretan Pasal yang Dikenakan terhadap 11 Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

27/05/2022 17:11
dan
Politik

Google dan Playstore Sepakat Tak Promosikan Lagi Pinjol Ilegal

12/02/2022 18:07
Next Post
PDIP Pertanyakan Latar Belakang Penyematan Pangkat Lekol Tituler Deddy Corbuzier, Sudah Penuhi Syarat?

Hasto Tepis Isu Tak Ada Elemen PDIP di Pernikahan Adik Jokowi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mobil Bea Cukai Kawal Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Jemput Sri Mulyani, Warganet: Maling! Apa yang Dibanggakan?

Mobil Bea Cukai Kawal Alphard Masuk Apron Bandara Soetta Jemput Sri Mulyani, Warganet: Maling! Apa yang Dibanggakan?

26/03/2023 02:54
Presiden Sementara

Jika Pemilu 2024 Ditunda, Menteri Ini Diisukan Jadi Presiden Sementara! Ini Kata Mahfud MD

26/03/2023 01:44
Anggota TNI dan Polri Tertembak Saat Amankan Salat Tarawih

Anggota TNI dan Polri Tertembak Saat Amankan Salat Tarawih

25/03/2023 23:18
KPU Kabupaten Blitar

Sempat Tertunda, KPU Kabupaten Blitar Segera Bayarkan Honor Badan Adhoc

25/03/2023 23:42
Monitorindonesia.com/Selena Gomez

Selena Gomez Beberkan Alasan Pisah dengan Justin Bieber

05/11/2022 19:15
Resmi Deklarasi Koalisi, Cawapres Anies Belum Juga Diumumkan

Resmi Deklarasi Koalisi, Cawapres Anies Belum Juga Diumumkan

26/03/2023 19:25
Wacana Duet Prabowo-Ganjar Strategi Jokowi Tekan PDIP

Meski Ada Diperingkat Pertama, Survei Indikator Politik Sebut Elektabilitas Ganjar Cenderung Stagnan

26/03/2023 19:16
Menang Piala Dunia 2022, Messi: Saya Beruntung Telah Capai Segalanya, juara Piala Dunia dari masa ke masa, Argentina

Komplek Latihan Timnas Argentina Ganti Nama Jadi Lionel Andres Messi

26/03/2023 19:02
unsplash.com/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Jaksel Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Pagi

26/03/2023 19:00
GoTo Merugi, Ketua DPD RI Ingatkan Telkomsel Soal Potensi Skandal Investasi

GoTo Merugi, Ketua DPD RI Ingatkan Telkomsel Soal Potensi Skandal Investasi

26/03/2023 18:29
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Resmi Deklarasi Koalisi, Cawapres Anies Belum Juga Diumumkan

Resmi Deklarasi Koalisi, Cawapres Anies Belum Juga Diumumkan

26/03/2023 19:25
Wacana Duet Prabowo-Ganjar Strategi Jokowi Tekan PDIP

Meski Ada Diperingkat Pertama, Survei Indikator Politik Sebut Elektabilitas Ganjar Cenderung Stagnan

26/03/2023 19:16
Menang Piala Dunia 2022, Messi: Saya Beruntung Telah Capai Segalanya, juara Piala Dunia dari masa ke masa, Argentina

Komplek Latihan Timnas Argentina Ganti Nama Jadi Lionel Andres Messi

26/03/2023 19:02
unsplash.com/monitorindonesia.com/prakiraan cuaca

Prakiraan Cuaca BMKG: Jaksel Diguyur Hujan Disertai Petir pada Senin Pagi

26/03/2023 19:00
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll