• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Hukum

Lengkapi Berkas Perkara, Polri Sita Mobil Mewah Milik Indra Kenz

Syamsul by Syamsul
22/05/2022 19:45
in Hukum
Lengkapi, Berkas, Perkara, Polri, Sita, Mobil, Aset, Indra Kenz

Deretan mobil mewah milik Indra Kenz yang di sita Bareskrim Polri. [Foto: istimewa]

Jakarta, MI – Deretan mobil mewah Ferrari milik tersangka penipuan berkedok binary option melalui aplikasi Binomo Indra Kenz, akhirnya disita polisi.

Mobil mewah milik Indra Kenz itu dikabarkan tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, hari ini Minggu (22/5).

Adapun Ferrari hitam dengan list merah tersebut dijemput penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditipideksus) dari Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Kanit 5 Subdit II Perbankan Ditipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta mengungkapkan Ferrari itu tiba pukul 12.00 WIB tadi.

“Tiba di kantor barusan jam 12.00 WIB,” ucap Karta kepada wartawan.

BacaJuga

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

Usai Diperiksa KPK, Rafael Alun dan Istrinya Kompak “Tutup Mulut”

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengungkapkan mobil itu disita guna melengkapi berkas perkara.

Berkas perkara Indra Kenz sebelumnya dinyatakan belum lengkap baik secara materiil dan formil.

Sementara itu, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik atau (P19).

Berdasarkan petunjuk jaksa, pihak Bareskrim Polri siap melengkapi berkas perkara tersebut dengan menambah keterangan.

Untuk diketahui, dalam kasus itu, Indra Kenz diduga melakukan tindak pidana judi daring dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Dalam hal ini, dia dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian, Indra Kenz juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan dengan ancaman penjara 20 tahun.
(La Aswan)

Baca Juga

  1. Vanessa Khong dan Ayahnya Mangkir dari Panggilan Bareskrim
Tags: Indra Kenz
Previous Post

Kedubes Inggris Kibarkan Bendera LGBT, MUI: Kita Harus Tegur Mereka

Next Post

Korlantas Polri Targetkan Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Warna Putih

Related Posts

Febri Diansyah, Ferdy Sambo
Berita Utama

Febri Diansyah Bela Ferdy Sambo dan Putri Ketimbang Korban Kasus Binomo

16/11/2022 03:06
Indra Kenz
Hukum

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Ajukan Banding

15/11/2022 12:25
Negara Rampas Harta di Kasus Binomo
Hukum

Negara Rampas Harta di Kasus Binomo, Korban: Mana Keadilan?

14/11/2022 20:56
Indra Kenz
Hukum

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

14/11/2022 20:32
Indra Kenz
Hukum

Buntut Kasus Binomo, Indra Kenz Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

06/10/2022 09:06
Indra Kenz
Hukum

Jalani Sidang Perdana, Indra Kenz Didakwa Pasal Berlapis

12/08/2022 20:41
Next Post
Korlantas, Polri, Targetkan, Tahun, 2027

Korlantas Polri Targetkan Tahun 2027 Seluruh Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Warna Putih

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz Calton

Bukan di Hotel Mewah, Sekda Riau Sebut Pesta Ultah Putrinya Digelar di Toko Ritz-Carlton

25/03/2023 09:09
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda (APA) melaporkan Mario Dandy Satriyo Cs ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah. 

Polisi akan Periksa Amanda Terkait Pencemaran Nama Baik oleh Mario Dandy

25/03/2023 08:32
wallpapercave.com/monitorindonesia.com/ramalan zodiak

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu, 25 Maret 2023: Taurus, Hindari Mengambil Keputusan Besar!

25/03/2023 08:00
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll