• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Berita Utama

YLBHI: Rancangan KUHP Nihilkan Tanggung Jawab Pemerintah Entaskan Gelandangan

iwah by iwah
29/05/2022 02:45
in Berita Utama, Politik
ylbhi, Satu gelandangan diamankan satpol pp jakbar

Satu gelandangan diamankan Satpol PP. (Ist)

Jakarta, MI – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) luput menyoroti tanggung jawab pemerintah dalam mengentaskan gelandangan.

Dia menjelaskan, pemerintah dalam RKUHP tersebut justru mengenakan denda pada orang-orang yang menggelandang, yaitu Pasal 432.

“Pasal ini disalin dari KUHP versi lama yakni Pasal 505 ayat 1 tanpa adanya evaluasi,” kata Isnur dalam catatan kritisnya atas RKUHP, Sabtu (28/5).

Padahal, lanjut Isnur, upaya untuk mengurangi gelandangan merupakan ranah lembaga eksekutif di bidang perlindungan sosial dan melalui program penanggulangan kemiskinan.

Dalam RKUHP tahun 2019, hal tersebut termaktub dalam Pasal 432 yang berbunyi “Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.”

Dalam kitab lama, perihal gelandangan diatur di Pasal 505 ayat 1 yang berbunyi, “Barang siapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.”

BacaJuga

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

Kenapa Covid-19 Tiba-tiba Muncul Lagi, Apakah Hilang Ingatan?

Isnur kemudian menggarisbawahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 34 ayat (1) yang menyebut fakir miskin dan anak terlantar mestinya dipelihara oleh negara.

“Dengan begitu harusnya dilakukan langkah-langkah non-represif,” ujarnya.

Isnur melihat hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.

Pemerintah disebut seharusnya menjalankan tugas dalam perlindungan fakir miskin serta anak terlantar terlebih dahulu.

“Hukum pidana merupakan ultimum remedium, dalam konteks menggelandang, harusnya pemerintah mengambil langkah yang sejalan dengan perlindungan dan pemeliharaan sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) UUD 1945,” ucap Isnur.

Beberapa pasal dalam RKUHP dikritisi oleh koalisi masyarakat sipil. Selain itu, mereka juga mengkritisi sulitnya mendapatkan akses RKUHP.

Salah satu yang mendesak keterbukaan proses pembahasan undang-undang ini adalah Komnas Perempuan.

La Aswan

#ylbhi

Baca Juga

  1. Soal Pengesahan RKUHP, Pengamat: MK Dibawah Kendali Adik Ipar, DPR Cuma Tukang Stempel, Bagaimana Gak Bisa Lolos!
Tags: gelandanganRKUHPylbhi
Previous Post

Link Live Streaming Final Liga Champions Liverpool vs Real Madrid

Next Post

Dirut Jakpro Klaim Atap Tribun Formula E yang Roboh Belum Selesai Kontruksi

Related Posts

Apa Mungkin Vonis Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan RKUHP Baru?
Berita Utama

Apa Mungkin Vonis Mati Ferdy Sambo Dikaitkan dengan RKUHP Baru?

13/02/2023 23:54
Hakim Cek TKP Pembunuhan Brigadir Yosua, Abdul Fickar: Agar Mereka Yakin!
Hukum

Pakar Hukum Sebut Pasal Moralitas KUHP Baru Pengaruhi Legal Standing Pelapor

07/12/2022 23:54
Pasal-pasal Kontroversial KUHP, RUU KUHP Disahkan Menjadi Undang-Undang
Hukum

Pasal-pasal Kontroversial KUHP Baru

07/12/2022 11:11
Ferdy Sambo Diminta Bongkar 10 Daftar OTT Internal Polri, Berani?
Hukum

RKUHP Disahkan Jelang Vonis Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dipotong Jika Berkelakuan Baik!

07/12/2022 00:40
Pasal Perzinahan
Hukum

Meski Sudah Disahkan, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Sebut Masih Ada 12 Pasal Bermasalah

06/12/2022 19:17
RKUHP, Polri
Politik

Alasan Sudah Disahkan, Pimpinan DPR Ogah Temui Massa Tolak RKUHP

06/12/2022 18:02
Next Post
sen, atap tribun

Dirut Jakpro Klaim Atap Tribun Formula E yang Roboh Belum Selesai Kontruksi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

Sosok Hakim yang Bakal Adili Pacar Mario Dandy Satriyo: Pernah Berperan Penting Sidang Ferdy Sambo Cs

24/03/2023 21:47
Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

Penerbitan STR dan SIP Rp 340 Miliar, DPR: Kemana Larinya Uang Pungutan Itu?

24/03/2023 16:21
Gubernur Malut

Diduga Oknum Politisi dan Satu Kadis Intervensi Pergantian Kepala BKD, Gubernur Malut: Ini Tidak Ada Niatan Apa-apa

24/03/2023 21:12
Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

Cintai Profesi Pantarlih Sampai Tidak Memikirkan Honor

23/03/2023 22:22
Kompolnas Bakal Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

Kompolnas Minta Klarifikasi Polda Sumut Soal Dugaan Korupsi di Samsat Samosir

22/03/2023 22:45
Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25/03/2023 06:03
Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU, MA Angkat Bicara 

25/03/2023 03:30
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Gempa susulan, Gempa terkini, Gempa, Kaimana Papua Barat

Gempa M 5,2 Guncang Melonguane Sulut

25/03/2023 07:30
6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

6 Zodiak Paling Bertanggung Jawab Menurut Astrolog

25/03/2023 07:00
Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

Hailey Bieber Curhat Dapat Ancaman Pembunuhan, Selena Gomez Turun Tangan

25/03/2023 06:37
Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hore! Prakerja Gelombang 50 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

25/03/2023 06:03
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll