Jakarta, MI – Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Wawan Ridwan akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis hari ini. Wawan dan mantan pejabat Ditjen Pajak Alfred Simanjuntak akan divonis dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin), dan PT Jhonlin Baratama.
“Benar hari ini (14/6) diagendakan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat untuk perkara terdakwa Wawan Ridwan dan kawan-kawan,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (14/6).
Ali meyakini putusan majelis hakim akan mengakomodir seluruh analisa fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan tim jaksa.
“Baik amar putusan pidana badan, pidana denda hingga pembebanan kewajiban uang pengganti juga sesuai dengan yang dituntut tim jaksa,” ujar Ali.
Sebelumnya diketahui, dalam kasus tersebut Wawan dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan, sementara Alfred dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dengan subsider 5 bulan.
Jaksa KPK meyakini Wawan dan Alfred terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap terkait pemeriksaan pajak terhadap PT Gunung Madu Plantations, Bank Panin Tbk, dan PT Jhonlin Baratama. Khusus Wawan, jaksa meyakini yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, Wawan dan Alfred didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, Wawan juga didakwa melanggar Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
#Ditjen Pajak #eks Ditjen pajak