• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Nusantara

Polresta Bandar Lampung Tangkap 9 Pengedar Narkoba

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
03/06/2022 11:45
in Nusantara
Mahasiswa IPB, Pembunuh, begal/Langkat, tersangka, dua pemuda, polisi, monitorindonesia.com/kundur/pelaku/lampung/medan/korupsi, pembakaran, palembang, Denpasar, Penjaringan, pembunuhan, Briptu Erwianto, debt collector, Papua

Ilustrasi [Foto: Pexels]

Bandar Lampung, MI – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap sembilan orang pengedar narkoba jenis ganja dan sabu-sabu. Sembilan orang tersebut seluruhnya berusia masih di bawah 30 tahun.

Kepala Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Putranto mengatakan, kesembilan tersangka ditangkap dalam kurun waktu sepekan terakhir atau minggu terakhir bulan Mei 2022, di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Kota Bandar Lampung. Diketahui dari sembilan orang tersebut, empat orang di antaranya merupakan pengedar sekaligus residivis kasus narkoba.

Kesembilan orang yang ditangkap yakni BN, FJ, SK, MI, HA, RA, SP, DD dan RJ.

“Usia sembilan orang tersangka yang kita tangkap ini rata-rata masih 23 sampai 25 tahun,” kata Gigih Putranto, Kamis (2/6).

Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu dengan total 13,73 gram dan ganja seberat 5,67 gram dari tangan para tersangka.

Menurut Gigih Putranto, kasus peredaran narkoba yang dilakukan kesembilan tersangka berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

BacaJuga

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Kejati Jatim Ajukan Kasasi Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Dari pengungkapkan kasus dalam sepekan tersebut rinciannya yakni tujuh laporan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan satu laporan narkoba jenis ganja.

Kompol Gigih Putranto mengatakan, kesembilan orang yang ditangkap usianya tergolong masih muda, usia mereka di bawah 30 tahun.

“Lima orang tersangka dikenakan pasal pemakai, empat orang lainnya dikenakan pasal pengedar,” kata Kompol Gigih.

Atas perbuatannya, para tersangka kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 dan Pasal 114 subsider Pasal 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

  1. Anggota TNI Bersama Istrinya Ditembak di Bandar Lampung
Tags: Bandar LampungNarkobapengedar narkobaPolres Bandar Lampung
Previous Post

Komisi I DPRD Kota Bogor Temukan Kejanggalan Saat Sidak Pembangunan Perpusda

Next Post

Real Madrid Umumkan Kedatangan Antonio Rudiger dengan Status Bebas Transfer

Related Posts

Bareskrim, Penyelundupan
Nusantara

Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu Asal Malaysia

21/03/2023 09:00
Pelabuhan Ratu Jadi ''Saksi Bisu'' Pernikahan Siri Mami Linda dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti
Hukum

Sidang Tuntutan Linda Pujiastuti Digelar 27 Maret 2023

16/03/2023 07:30
anak Lilis Karlina
Hukum

Masih Berusia 15 Tahun, Anak Lilis Karlina Ditangkap Terkait Narkoba

14/03/2023 15:47
Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Hukum

Polisi Buru Sosok ‘Bang’ Penjual Sabu ke Aktor Ammar Zoni

11/03/2023 18:22
Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Narkoba
Hiburan

Ammar Zoni Ditangkap Terkait Kasus Narkoba

10/03/2023 13:57
Sumatera Utara, Surga Narkoba,
Berita Utama

Sumatera Utara Surga Narkoba

09/03/2023 01:26
Next Post
Monitorindonesia.com/Antonio Rudiger

Real Madrid Umumkan Kedatangan Antonio Rudiger dengan Status Bebas Transfer

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

Fraksi PKS Nyatakan Walk Out di Rapat Paripurna Pengesahan RUU Ciptaker Jadi UU

21/03/2023 11:09
Abdul Gani Kasuba

Beredar Kabar Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Bakal Definitifkan 6 Kepala OPD dan Satu Diganti, Siapa Saja?

22/03/2023 09:06
TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

TPPU Rp 349 T Kemenkeu Rawan Tenggelam! Ekonom Sebut Dua Menteri Ini Tak Bisa Dilawan

22/03/2023 08:25
DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

DPR ke PPATK: Ditjen Pajak Tidak Beres Atau Ada Tikus-tikus?

21/03/2023 21:52
Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53
UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

22/03/2023 12:43
Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo?

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

22/03/2023 12:39

Recent News

Anggota Komisi VI DPR Ingatkan Angka Kemiskinan Bisa Melonjak Jika Harga Kebutuhan Pokok Terus Naik

Tolak Kehadiran Timnas U-20 Israel, Politikus PKS: Indonesia Anti Negara Penajajah

22/03/2023 13:33
Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

Korban dan Pelaku Mutilasi di Kaliurang Kenal Via Medsos, Beberapa Kali Berhubungan Badan

22/03/2023 12:53
UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

UU Ciptaker Berangus Hak Buruh

22/03/2023 12:43
Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo?

Johnny G Plate dan Adiknya Masuk Unsur Pidana Korupsi BTS Kominfo? Ini Kata Pakar Hukum

22/03/2023 12:39

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll