• Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Search
Close
Search
Close
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Menu
  • Home
  • Nasional
  • Nusantara
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Index
  • Mi Podcast
  • MI Channel
Home Ekonomi

Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api Berlaku Mulai Hari Ini

Rekha Anstarida by Rekha Anstarida
30/08/2022 09:04
in Ekonomi
Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Program Promo KAI

Calon penumpang PT KAI. (Foto: Dok/Ist)

Jakarta, MI – Syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan mulai hari ini, Selasa (30/8). Aturan terbaru, calon penumpang berusia 18 tahun ke atas wajib vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster. Sementara, untuk calon penumpang berusia 6-17 tahun wajib telah divaksinasi kedua.

Penyesuaian ini sejalan dengan terbitnya Surat Ederan (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 pada 26 Agustus 2022 lalu.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun mulai 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” kata Joni, dikutip Senin (29/8).

Syarat naik kereta api untuk anak-anak berbeda dengan orang dewasa. Perbedaan tersebut juga terdapat pada syarat naik kereta api lokal.

Berikut syarat naik kereta api jarak jauh terbaru:

BacaJuga

Jam Rapat Transaksi Siluman Rp 349 T Diundur, Mahfud MD: Saya Memaklumi, Agenda DPR Pasti Padat, Seperti Agenda Saya

Catat! THR PNS Cair Mulai 4 April 2023

1. Untuk usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin ketiga (booster)
  • WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Untuk usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin kedua
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Anak-anak di bawah 6 tahun yang mau naik kereta api jarak jauh, tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Berikut syarat naik kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  • Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  • Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Sementara itu, untuk masa transisi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 30 Agustus hingga 12 September yang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi tersebut dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.

Baca Juga

  1. Walaupun Pandemi, KAI Sumut Angkut Barang 403 Ton Lebih hingga Agustus
Tags: KAIkereta apisyarat naik kereta api
Previous Post

PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Seluruh Wilayah Level 1

Next Post

Daftar Nama Gubernur yang Masa Jabatannya Habis pada 2023

Related Posts

Jalur Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi Longsor, 2 Orang Tewas
Nusantara

Jalur Rel Kereta Api Bogor-Sukabumi Longsor, 2 Orang Tewas

15/03/2023 11:36
Yulian Gunhar: Tidak Bisa Kepala BRIN Ujug-ujug Diganti!, Yulian Gunhar Dukung Menperin Tolak Usulan Erick Thohir Soal Impor Kereta Bekas Jepang
Politik

Yulian Gunhar Dukung Menperin Tolak Usulan Erick Thohir Soal Impor Kereta Bekas Jepang

01/03/2023 16:57
Warga Probolinggo Ini Tewas Ditabrak Kereta Api, Sempat Diteriaki Tapi Tak Dihiraukan  
Nusantara

Warga Probolinggo Ini Tewas Ditabrak Kereta Api, Sempat Diteriaki Tapi Tak Dihiraukan  

05/01/2023 20:17
KRL Anjlok Tertimpa Tiang Listrik di Kampung Bandan
Politik

Eko Patrio Apresiasi Peran Kereta Api Bagi Kemajuan Bangsa

18/12/2022 16:08
KRL Anjlok Tertimpa Tiang Listrik di Kampung Bandan
Nasional

KRL Anjlok Tertimpa Tiang Listrik di Kampung Bandan

26/11/2022 16:20
tertabrak kereta api
Nusantara

Mobil Ringsek Tertabrak Kereta Api di Tasikmalaya, 2 Orang Tewas

13/11/2022 10:34
Next Post
Catatan Hitam Penyelenggaraan Pilkada Kalimantan Selatan

Daftar Nama Gubernur yang Masa Jabatannya Habis pada 2023

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

Pengendara Motor Tewas Ditabrak Mobil Mercy di Simpang Lampu Merah Ragunan, Pelaku Diduga Anak Polisi Tak Kunjung Diproses 

28/03/2023 05:34
KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Eks Bupati Buru Selatan, Siapa?, Belum Bisa Bongkar Kasus Besar, MAKI Dorong KPK Dimpimpin Jaksa

Belum Bisa Bongkar Kasus Besar, MAKI Dorong KPK Dipimpin Jaksa

26/03/2023 19:35
7 Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Kapolda 

7 Jenderal Bintang Dua Ini Jadi Kapolda 

29/03/2023 10:46
Formula E, Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

Deputi Penindakan KPK Irjen Karyoto Jadi Kapolda Metro Jaya

29/03/2023 10:18
Wajib Tahu, Ini Ancaman Pidana Pelaku Tabrak Lari Hingga Korban Meninggal Dunia,Anak Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor di Simpang Lampu Merah Ragunan Hingga Tewas Tak Kunjung Diproses, Warganet: Kayaknya Orang Kecil Gak Ada Harganya Banget!

Anak Polisi Diduga Tabrak Pengendara Motor di Simpang Lampu Merah Ragunan Hingga Tewas Tak Kunjung Diproses, Warganet: Kayaknya Orang Kecil Gak Ada Harganya Banget!

29/03/2023 03:50
Mahfud MD: DPR dan Pemerintah Sejajar, Jangan Seperti Polisi Periksa Copet

Mahfud MD: DPR dan Pemerintah Sejajar, Jangan Seperti Polisi Periksa Copet

29/03/2023 15:56
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
Pacar Mario Dandy Satriyo Didakwa Pasal Berlapis

Pacar Mario Dandy Satriyo Didakwa Pasal Berlapis

29/03/2023 15:31
Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III Bersama Komite Nasional TPPU

Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III Bersama Komite Nasional TPPU

29/03/2023 15:29
Kejagung Sita Aset Pegawai BAKTI Kominfo, Berikut Rinciannya, Korupsi DP4 Pelindo Rp148 T, Kerjagung Periksa Saksi dari BRI, Kejagung Sebut Rp 36,8 M yang Dikembalikan PT Sansaine Exindo Uang Fee dari Proyek BTS Kominfo

Kejagung Sebut Rp 36,8 M yang Dikembalikan PT Sansaine Exindo Uang Fee dari Proyek BTS Kominfo

29/03/2023 15:11
Jadwal Imsakiyah Bulan Puasa

Recent News

Mahfud MD: DPR dan Pemerintah Sejajar, Jangan Seperti Polisi Periksa Copet

Mahfud MD: DPR dan Pemerintah Sejajar, Jangan Seperti Polisi Periksa Copet

29/03/2023 15:56
Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

Siap-siap, Kepala OPD Pemprov Malut Bakal Dievaluasi, Miftah Baay Sebut 4 OPD Masih Aman

29/03/2023 15:51
Pacar Mario Dandy Satriyo Didakwa Pasal Berlapis

Pacar Mario Dandy Satriyo Didakwa Pasal Berlapis

29/03/2023 15:31
Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III Bersama Komite Nasional TPPU

Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III Bersama Komite Nasional TPPU

29/03/2023 15:29
monitorpemilu

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Download Sekarang

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik
  • S0P Wartawan
  • Disclaimer
  • Dewan Pers
  • Pedoman Pemberitaan

Follow Us

Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Telusuri

Sport

Bola

Hiburan

Health

Lifestyle

Hobi

Pendidikan

Teknologi

Otomotif

Global

Metropolitan

Rubrik

Download Sekarang

Redaksi • Tentang Kami • Kode Etik • SOP Wartawan • Disclaimer • Dewan Pers • Pedoman Pemberitaan

All Rights Reserved by monitorindonesia.com © 2022

top-scroll