Jakarta, MI – Pemerintah telah menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) kepada masyarakat, sebagai pengalihan subsidi usai penerapan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) beberapa waktu lalu.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan BSU tahap 2 ini akan segera cair dalam waktu dekat. Ia mengatakan telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar 2,4 juta untuk subsidi gaji atau BSU tahap 2.
“Setelah selesai verifikasi, validasi, maka BSU 2022 tahap kedua akan kami salurkan,” kata Ida Fauziyah dalam siaran pers, Jumat (17/9) lalu.
BSU ini akan diberikan kepada 14,6 juta pekerja yang berpenghasilan maksimal Rp 3,5 juta. Adapun bantuan yang diberikan melalui Kementerian Ketenagakerjaan ini sebesar Rp600 ribu untuk satu kali pencairan.
Dana BSU Rp600 ribu tahap 2 akan ditransfer langsung kepada penerima yang memiliki rekening Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri. Selain itu, BSU juga akan ditransfer kepada pemilik rekening Bank Syariah Indonesia (BSI).
Berikut ini cara cek status penerima BSU.
Cek penerima BSU via kemnaker.go.id
1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun; Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Login ke dalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil; Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
5. Cek pemberitahuan.
Cara cek penerima BSU 2022 via bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
1. Klik bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Geser ke bagian bawah hingga muncul bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”
3. Isi data diri berupa NIK, Nama Lengkap dan lahir sesuai KTP. Isi juga kolom nama ibu kandung 2 kali, Nomor Handphone dan email aktif sebanyak 2 kali.
4. Cek kembali nomor HP dan email dan pastikan semuanya aktif untuk mendapatkan informasi penyaluran BSU.
5. Klik tombol “Lanjutkan”.
6. Cek Pemberitahuan.
Syarat Penerima
Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 10 Tahun 2022, berikut ini syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan atau upah dibawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
d. Pekerja bukan penerima program kartu prakerja, keluarga harapan, bantuan produktif usaha mikro.
e. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
#BSU Tahap 2